Pasar aset keuangan digital dan kripto di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang sangat dinamis seiring dengan kemajuan teknologi investasi. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah konsumen yang terdaftar dalam aset kripto di tanah air kini telah mencapai angka 22,6 juta orang. Meskipun angka partisipasi masyarakat ini tergolong sangat besar dan membuktikan bahwa instrumen tersebut semakin menarik, terdapat sebuah pola demografis yang menjadi perhatian para pelaku industri. Pasar investasi digital yang dikenal mampu memberikan keuntungan tinggi ini ternyata masih sangat didominasi oleh kaum pria, sementara partisipasi perempuan masih terbilang rendah.
Deputi Bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Satrio Nugroho, mengonfirmasi kondisi tersebut dengan menyatakan bahwa konsumen aset kripto di Indonesia memang masih didominasi oleh laki-laki dibandingkan dengan wanita. Kesenjangan partisipasi gender ini memunculkan diskusi mengenai bagaimana masing-masing gender memandang peluang investasi serta mengelola ketidakpastian. Laki-laki dinilai lebih berani mengambil langkah cepat dalam berinvestasi, sementara perempuan cenderung lebih berhati-hati dan memikirkan kapasitas serta potensi kerugian sebelum menempatkan dana pada instrumen yang memiliki volatilitas tinggi.
Kondisi minimnya keterlibatan perempuan dalam pasar kripto ini sebenarnya berbanding terbalik dengan dominasi mereka di sektor ekonomi riil, khususnya pada sektor usaha mikro. Menurut data yang dirilis oleh organisasi nirlaba internasional Women's World Banking, sebanyak 65 persen dari total Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia saat ini dimiliki oleh perempuan. Angka ini membuktikan bahwa perempuan di Indonesia memiliki peran yang sangat vital dalam menggerakkan roda perekonomian nasional serta memiliki kemampuan manajemen keuangan yang mumpuni.
Investor China dan Arab Mau Bangun Pabrik di Madura

Menanggapi fenomena ini, Regional Head Southeast Asia Women's World Banking, Angelique Timmer, memberikan penjelasan yang lebih mendalam mengenai karakter perempuan terhadap inovasi digital. Ia menyebutkan bahwa perempuan secara umum sebenarnya sangat terbuka terhadap inovasi digital dan bersedia untuk mencoba hal-hal baru, meskipun mereka mungkin bukan kelompok pengguna pertama. Keterbukaan ini diimbangi dengan kesadaran yang jauh lebih tinggi terhadap risiko yang menyertai aset investasi berisiko tinggi tersebut.
Pandangan senada juga disampaikan oleh Director of Policy Southeast Asia Women's World Banking, Vitasari Anggraeni, yang memaparkan hasil temuan riset terkait perilaku keuangan perempuan. Riset tersebut menunjukkan bahwa perempuan cenderung memiliki tingkat kesadaran terhadap risiko yang sangat tinggi saat mengambil keputusan. Sikap kehati-hatian ini bukan berarti perempuan tidak percaya diri dalam berinvestasi, melainkan mereka lebih rasional dan selektif dalam memilih instrumen yang tepat. Karakteristik inilah yang membuat perempuan tidak mudah tergiur oleh instrumen fluktuatif seperti kripto tanpa melakukan pertimbangan matang.
Danantara Ungkap Laba Telkom Berpotensi Naik Sedikitnya 30 Persen Lewat Streamlining

Untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh konsumen, pemerintah Indonesia terus memperkuat kerangka regulasi di sektor aset digital. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa melalui revisi Undang-Undang P2SK, aset keuangan digital dan aset kripto kini telah resmi dikategorikan sebagai lembaga jasa keuangan. Dengan adanya payung hukum baru ini, kedudukan aset kripto kini menjadi setara dengan sektor keuangan konvensional lainnya seperti perbankan, pasar modal, serta dana pensiun, lengkap dengan kerangka perizinan, pengawasan, hingga perlindungan konsumen yang ketat.
Langkah penataan regulasi aset kripto di Indonesia ini juga sejalan dengan tren hukum yang terjadi di tingkat internasional, terutama di negara-negara maju. Adi Budiarso mencontohkan bahwa negara Jepang juga baru saja merilis undang-undang baru yang secara resmi mengategorikan aset keuangan digital atau kripto sebagai bagian dari instrumen investasi. Dengan kepastian hukum yang semakin kokoh dan rencana OJK untuk menyusun peta jalan pengembangan industri kripto, ekosistem investasi digital diharapkan dapat bertransformasi menjadi lingkungan yang lebih aman, teredukasi, dan terpercaya bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk bagi kelompok investor perempuan.






