Langkah hukum dari Mahkamah Agung Amerika Serikat ternyata tidak cukup kuat untuk membendung ambisi proteksionisme perdagangan Presiden Donald Trump. Setelah kebijakan tarif global bernama Liberation Day yang agresif dianulir oleh pengadilan tertinggi pada awal 2026 karena dianggap melampaui kewenangan presiden, Gedung Putih langsung melancarkan strategi balasan. Kali ini, tudingan praktik kerja paksa di negara-negara mitra dijadikan dalih baru untuk menjatuhkan tarif impor tambahan sebesar 10 persen hingga 12,5 persen yang berlaku mulai Jumat pukul 00.01 waktu setempat.
Kebijakan anyar ini menjangkau skala yang sangat luas. Berdasarkan data resmi Kantor Perwakilan Dagang AS atau USTR, instrumen tarif baru ini menyasar 60 negara mitra dagang. Angka tersebut sangat signifikan karena merepresentasikan sekitar 99,4 persen dari seluruh total nilai impor barang yang masuk ke pasar Amerika Serikat. Pejabat senior Gedung Putih menegaskan bahwa pembatasan hukum oleh pengadilan tidak akan dibiarkan menghambat tercapainya arah dan tujuan utama dari kebijakan perdagangan presiden.
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Hukum demi Lindungi UMKM dan Musisi

Indonesia termasuk dalam daftar negara yang terkena imbas kebijakan ini dengan penetapan tarif sebesar 10 persen. Besaran tarif tersebut dikenakan kepada negara-negara mitra yang dinilai telah menunjukkan tindakan dan langkah konkret dalam menanggulangi praktik kerja paksa. Dalam kelompok tarif 10 persen ini, posisi Indonesia sejajar dengan negara-negara seperti Malaysia, Meksiko, Kanada, Inggris, India, Bangladesh, Kamboja, Argentina, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, Yordania, Pakistan, Sri Lanka, hingga Trinidad dan Tobago. Selain itu, tarif 10 persen hingga 12,5 persen berstatus most-favored nation juga menyasar Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss.
Di sisi lain, perlakuan lebih ketat dijatuhkan kepada 38 negara yang dianggap pemerintah AS belum menunjukkan komitmen kuat untuk menghapus kerja paksa dalam waktu dekat. Negara-negara dalam kategori ini dibebani tarif lebih tinggi mencapai 12,5 persen yang diproyeksikan berlaku jangka panjang. Beberapa negara yang masuk dalam daftar 12,5 persen ini antara lain China, Hong Kong, Vietnam, Singapura, Thailand, Filipina, Australia, Selandia Baru, Rusia, Norwegia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Oman, Kuwait, Bahrain, Irak, Israel, Kazakhstan, dan Turki. Daftar ini juga mencakup Brasil, Chili, Peru, Kolombia, Kosta Rika, Nikaragua, Guyana, Bahama, Republik Dominika, serta sejumlah negara Afrika seperti Afrika Selatan, Nigeria, Mesir, Aljazair, Angola, Libya, dan Maroko.
Menteri Pertanian Siapkan Nama Calon Wakil Menteri Baru Pendampingnya

Sikap keras AS yang kembali memicu gejolak perdagangan global ini tidak diterima begitu saja oleh para mitra dagang. Gelombang penolakan langsung berdatangan dari negara-negara terdampak. Pemerintah Brasil secara tegas menolak pembebanan tarif 12,5 persen terhadap produk-produk impor mereka dan menyerukan penerapan prinsip timbal balik atau resiprokal. Pejabat AS sendiri mengindikasikan ketidakyakinan mereka bahwa praktik kerja paksa di negara-negara terkait akan hilang dalam waktu singkat, sehingga tarif tinggi ini diperkirakan tetap bertahan dalam jangka panjang sebagai bentuk tekanan ekonomi.






