Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Ekonomi

DPR dan Pemerintah Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH Tekankan Urgensi Penyelarasan Aturan

Togar SiregarDiterbitkan 4 Agu 2026 - 09.17 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DPR dan Pemerintah Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH Tekankan Urgensi Penyelarasan Aturan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah Indonesia saat ini tengah menjalankan proses revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Langkah pembaharuan dan perbaikan regulasi ini dilakukan secara khusus demi memperbaiki tata kelola keuangan haji nasional agar dapat berjalan secara jauh lebih transparan dan akuntabel di masa depan. Selain ditujukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola, agenda revisi undang-undang ini juga memiliki tujuan strategis untuk memperkuat kelembagaan yang ada. Melalui penguatan kelembagaan tersebut, ke depannya sistem pengelolaan keuangan serta alokasi dana haji

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News
diharapkan mampu memberikan lebih banyak manfaat nyata kepada seluruh jemaah haji Indonesia.

Pentingnya penyesuaian aturan hukum ini ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, Fadlul Imansyah. Fadlul Imansyah menyampaikan pandangannya bahwa revisi terhadap Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji memang sudah sangat mendesak untuk segera dilakukan. Ia memberikan perhatian khusus pada bahaya dan kendala yang dapat muncul apabila penyesuaian terhadap undang-undang tersebut mengalami penundaan. Menurut penjelasannya, kegagalan atau ketiadaan langkah revisi undang-undang berpotensi menyebabkan terjadinya ketidaksinkronan yang serius dalam aspek pengelolaan, pelaksanaan, hingga penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan.

Urgensi mengenai pentingnya pembaharuan hukum ini tidak lepas dari dinamika regulasi terbaru yang telah disahkan sebelumnya. Pemerintah dan DPR telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah. Melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tersebut, wewenang dan tanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji secara resmi telah digeser dari yang semula berada di bawah Kementerian Agama menjadi beralih ke Kementerian Haji dan Umrah. Pergeseran kelembagaan penyelenggara haji ini mengubah struktur penanggung jawab utama operasional haji di tanah air.

Baca Juga

IHSG Diproyeksikan Menguat pada Perdagangan Selasa (4/8)

IHSG Diproyeksikan Menguat pada Perdagangan Selasa (4/8)

Namun demikian, timbul persoalan baru karena perubahan aturan di tingkat penyelenggara ibadah haji tersebut belum diikuti oleh perbaikan pada aspek pengatur keuangan haji. Meskipun aturan hukum mengenai pihak penyelenggara ibadah haji sudah diubah dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji hingga saat ini dicatat masih belum diubah. Ketidakselarasan regulasi inilah yang disoroti oleh Fadlul Imansyah, sebab keberadaan dua aturan yang tidak sejajar ini berisiko menciptakan ketidaksinkronan antara lembaga penyelenggara ibadah haji dengan lembaga pengelola keuangan haji dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing bagi jemaah haji.

Guna memberikan pemahaman yang menyeluruh dan mendalam mengenai dinamika tata kelola dana haji serta urgensi revisi undang-undang tersebut kepada masyarakat luas, CNNIndonesia.com mengangkat isu penting ini ke dalam pembahasan media. Diskusi komprehensif ini dikemas secara khusus melalui tayangan episode Podcast Money Honey yang mengusung tema 'Blak-blakan Kepala Badan BPKH soal Pengelolaan Keuangan Haji'. Melalui podcast ini, berbagai aspek mendasar terkait penyesuaian aturan, sinkronisasi antarlembaga, serta penguatan manfaat dana haji bagi jemaah akan dibedah secara terbuka.

Baca Juga

LPS Bantah Fenomena 'Makan Tabungan', Catat Pertumbuhan pada Simpanan Nasabah Kecil

LPS Bantah Fenomena 'Makan Tabungan', Catat Pertumbuhan pada Simpanan Nasabah Kecil

Episode Podcast Money Honey ini secara langsung menghadirkan Kepala Badan Pelaksana BPKH RI Fadlul Imansyah sebagai narasumber utama dan dipandu secara interaktif oleh anchor CNN Indonesia TV, Elvira Khairunisa. Bagi masyarakat yang ingin menyimak pemaparan mendalam mengenai tata kelola dan perbaikan regulasi keuangan haji ini, tayangan podcast dapat disaksikan secara langsung pada hari Selasa (4/8) pukul 19.00 WIB. Siaran tersebut disajikan dan dapat diakses publik melalui layanan livestreaming CNN Indonesia, aplikasi CNN Indonesia, serta kanal YouTube resmi CNN Indonesia.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Dana HajiDPRBPKH RIFadlul ImansyahKementerian Haji dan UmrahPodcast Money Honey

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintah Siapkan Tambahan DBH Rp70 Triliun untuk Pemda, Purbaya Tunggu Instruksi PresidenWabah Parasit Cyclospora Meluas di AS, Dua Orang Dilaporkan Meninggal DuniaTrump Beri Ultimatum ke Iran, Capai Kesepakatan atau Hadapi PemenggalanBea Cukai Jambi Tindak Penimbunan Rokok Ilegal, Pelaku Bayar Denda Rp250 JutaIndonesia dan Thailand Sepakat Perkuat Ketahanan dan Keamanan ASEANPemkot Madiun Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis Sambut HUT RI ke-81Roy Suryo Kembali Uji Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakarta SelatanBanjir Landa Kota Padang, Tim Gabungan Evakuasi Warga di Tiga Kecamatan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

Hukum & Kriminal

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap