Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah Indonesia saat ini tengah menjalankan proses revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Langkah pembaharuan dan perbaikan regulasi ini dilakukan secara khusus demi memperbaiki tata kelola keuangan haji nasional agar dapat berjalan secara jauh lebih transparan dan akuntabel di masa depan. Selain ditujukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola, agenda revisi undang-undang ini juga memiliki tujuan strategis untuk memperkuat kelembagaan yang ada. Melalui penguatan kelembagaan tersebut, ke depannya sistem pengelolaan keuangan serta alokasi dana haji diharapkan mampu memberikan lebih banyak manfaat nyata kepada seluruh jemaah haji Indonesia.
Pentingnya penyesuaian aturan hukum ini ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, Fadlul Imansyah. Fadlul Imansyah menyampaikan pandangannya bahwa revisi terhadap Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji memang sudah sangat mendesak untuk segera dilakukan. Ia memberikan perhatian khusus pada bahaya dan kendala yang dapat muncul apabila penyesuaian terhadap undang-undang tersebut mengalami penundaan. Menurut penjelasannya, kegagalan atau ketiadaan langkah revisi undang-undang berpotensi menyebabkan terjadinya ketidaksinkronan yang serius dalam aspek pengelolaan, pelaksanaan, hingga penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan.
Urgensi mengenai pentingnya pembaharuan hukum ini tidak lepas dari dinamika regulasi terbaru yang telah disahkan sebelumnya. Pemerintah dan DPR telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah. Melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tersebut, wewenang dan tanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji secara resmi telah digeser dari yang semula berada di bawah Kementerian Agama menjadi beralih ke Kementerian Haji dan Umrah. Pergeseran kelembagaan penyelenggara haji ini mengubah struktur penanggung jawab utama operasional haji di tanah air.
MIND ID Perkuat Kontribusi Penerimaan Negara lewat Pengelolaan Mineral

Namun demikian, timbul persoalan baru karena perubahan aturan di tingkat penyelenggara ibadah haji tersebut belum diikuti oleh perbaikan pada aspek pengatur keuangan haji. Meskipun aturan hukum mengenai pihak penyelenggara ibadah haji sudah diubah dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji hingga saat ini dicatat masih belum diubah. Ketidakselarasan regulasi inilah yang disoroti oleh Fadlul Imansyah, sebab keberadaan dua aturan yang tidak sejajar ini berisiko menciptakan ketidaksinkronan antara lembaga penyelenggara ibadah haji dengan lembaga pengelola keuangan haji dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing bagi jemaah haji.
Guna memberikan pemahaman yang menyeluruh dan mendalam mengenai dinamika tata kelola dana haji serta urgensi revisi undang-undang tersebut kepada masyarakat luas, CNNIndonesia.com mengangkat isu penting ini ke dalam pembahasan media. Diskusi komprehensif ini dikemas secara khusus melalui tayangan episode Podcast Money Honey yang mengusung tema 'Blak-blakan Kepala Badan BPKH soal Pengelolaan Keuangan Haji'. Melalui podcast ini, berbagai aspek mendasar terkait penyesuaian aturan, sinkronisasi antarlembaga, serta penguatan manfaat dana haji bagi jemaah akan dibedah secara terbuka.
Diresmikan Prabowo, Berapa Tarif LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai?

Episode Podcast Money Honey ini secara langsung menghadirkan Kepala Badan Pelaksana BPKH RI Fadlul Imansyah sebagai narasumber utama dan dipandu secara interaktif oleh anchor CNN Indonesia TV, Elvira Khairunisa. Bagi masyarakat yang ingin menyimak pemaparan mendalam mengenai tata kelola dan perbaikan regulasi keuangan haji ini, tayangan podcast dapat disaksikan secara langsung pada hari Selasa (4/8) pukul 19.00 WIB. Siaran tersebut disajikan dan dapat diakses publik melalui layanan livestreaming CNN Indonesia, aplikasi CNN Indonesia, serta kanal YouTube resmi CNN Indonesia.






