Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah Indonesia saat ini tengah menjalankan proses revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Langkah pembaharuan dan perbaikan regulasi ini dilakukan secara khusus demi memperbaiki tata kelola keuangan haji nasional agar dapat berjalan secara jauh lebih transparan dan akuntabel di masa depan. Selain ditujukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola, agenda revisi undang-undang ini juga memiliki tujuan strategis untuk memperkuat kelembagaan yang ada. Melalui penguatan kelembagaan tersebut, ke depannya sistem pengelolaan keuangan serta alokasi dana haji








