Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Ekonomi

DPR dan Pemerintah Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH Tekankan Urgensi Penyelarasan Aturan

Togar SiregarDiterbitkan 4 Agu 2026 - 09.17 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DPR dan Pemerintah Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH Tekankan Urgensi Penyelarasan Aturan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah Indonesia saat ini tengah menjalankan proses revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Langkah pembaharuan dan perbaikan regulasi ini dilakukan secara khusus demi memperbaiki tata kelola keuangan haji nasional agar dapat berjalan secara jauh lebih transparan dan akuntabel di masa depan. Selain ditujukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola, agenda revisi undang-undang ini juga memiliki tujuan strategis untuk memperkuat kelembagaan yang ada. Melalui penguatan kelembagaan tersebut, ke depannya sistem pengelolaan keuangan serta alokasi dana haji diharapkan mampu memberikan lebih banyak manfaat nyata kepada seluruh jemaah haji Indonesia.

Pentingnya penyesuaian aturan hukum ini ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, Fadlul Imansyah. Fadlul Imansyah menyampaikan pandangannya bahwa revisi terhadap Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji memang sudah sangat mendesak untuk segera dilakukan. Ia memberikan perhatian khusus pada bahaya dan kendala yang dapat muncul apabila penyesuaian terhadap undang-undang tersebut mengalami penundaan. Menurut penjelasannya, kegagalan atau ketiadaan langkah revisi undang-undang berpotensi menyebabkan terjadinya ketidaksinkronan yang serius dalam aspek pengelolaan, pelaksanaan, hingga penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan.

Urgensi mengenai pentingnya pembaharuan hukum ini tidak lepas dari dinamika regulasi terbaru yang telah disahkan sebelumnya. Pemerintah dan DPR telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah. Melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tersebut, wewenang dan tanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji secara resmi telah digeser dari yang semula berada di bawah Kementerian Agama menjadi beralih ke Kementerian Haji dan Umrah. Pergeseran kelembagaan penyelenggara haji ini mengubah struktur penanggung jawab utama operasional haji di tanah air.

Baca Juga

MIND ID Perkuat Kontribusi Penerimaan Negara lewat Pengelolaan Mineral

MIND ID Perkuat Kontribusi Penerimaan Negara lewat Pengelolaan Mineral

Namun demikian, timbul persoalan baru karena perubahan aturan di tingkat penyelenggara ibadah haji tersebut belum diikuti oleh perbaikan pada aspek pengatur keuangan haji. Meskipun aturan hukum mengenai pihak penyelenggara ibadah haji sudah diubah dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji hingga saat ini dicatat masih belum diubah. Ketidakselarasan regulasi inilah yang disoroti oleh Fadlul Imansyah, sebab keberadaan dua aturan yang tidak sejajar ini berisiko menciptakan ketidaksinkronan antara lembaga penyelenggara ibadah haji dengan lembaga pengelola keuangan haji dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing bagi jemaah haji.

Guna memberikan pemahaman yang menyeluruh dan mendalam mengenai dinamika tata kelola dana haji serta urgensi revisi undang-undang tersebut kepada masyarakat luas, CNNIndonesia.com mengangkat isu penting ini ke dalam pembahasan media. Diskusi komprehensif ini dikemas secara khusus melalui tayangan episode Podcast Money Honey yang mengusung tema 'Blak-blakan Kepala Badan BPKH soal Pengelolaan Keuangan Haji'. Melalui podcast ini, berbagai aspek mendasar terkait penyesuaian aturan, sinkronisasi antarlembaga, serta penguatan manfaat dana haji bagi jemaah akan dibedah secara terbuka.

Baca Juga

Diresmikan Prabowo, Berapa Tarif LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai?

Diresmikan Prabowo, Berapa Tarif LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai?

Episode Podcast Money Honey ini secara langsung menghadirkan Kepala Badan Pelaksana BPKH RI Fadlul Imansyah sebagai narasumber utama dan dipandu secara interaktif oleh anchor CNN Indonesia TV, Elvira Khairunisa. Bagi masyarakat yang ingin menyimak pemaparan mendalam mengenai tata kelola dan perbaikan regulasi keuangan haji ini, tayangan podcast dapat disaksikan secara langsung pada hari Selasa (4/8) pukul 19.00 WIB. Siaran tersebut disajikan dan dapat diakses publik melalui layanan livestreaming CNN Indonesia, aplikasi CNN Indonesia, serta kanal YouTube resmi CNN Indonesia.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Dana HajiDPRBPKH RIFadlul ImansyahKementerian Haji dan UmrahPodcast Money Honey

Berita Terbaru Lainnya

Respons Bahlil Soal Fahd Arafiq Jadi Tersangka KorupsiAHY Ungkap Masih Ada Lebih dari 7.000 Titik Kawasan Kumuh di IndonesiaSoal Setoran Dividen Rp 120 Triliun, Bos Danantara Mau Bertemu Menkeu BaruKeputusan Bisnis Selalu Meleset? Kuasai Business Acumen Agar Strategi Lebih TepatViral Rombongan Moge Cekcok dengan Pengendara Mobil di Ciputat, Tangsel, Ini Klarifikasi MBCI BogorBGN Suspend 1.276 SPPG, 654 Diusulkan Tutup PermanenMIND ID Perkuat Kontribusi Penerimaan Negara lewat Pengelolaan MineralPengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran, Undip Soroti Pengurangan Emisi dan Keberlanjutan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap