Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memunculkan gagasan kebijakan baru untuk mengatasi krisis penurunan muka tanah di kawasan perkotaan. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyampaikan konsep yang dinamai water farming atau penanaman air tersebut dalam acara Indonesia Net Zero Summit 2026 yang berlangsung di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (1/8/2026). Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) itu menegaskan prinsip dasar aturan ini, yakni setiap pihak yang mengekstraksi air dari bawah tanah diwajibkan untuk mengembalikannya kembali ke dalam tanah.
Secara teknis, water farming dirancang sebagai praktik tata kelola sirkular. Pendekatan ini dilakukan dengan menampung air hujan atau limpasan, menyimpannya di area tapak kegiatan, lalu meresapkannya kembali ke dalam tanah. Kebijakan tersebut disiapkan guna mengendalikan laju amblesan tanah (land subsidence), mencegah kekeringan lapisan air tanah, serta memulihkan kerusakan ekosistem akibat eksploitasi berlebihan. Aturan ini kelak tidak hanya dibebankan kepada sektor rumah tangga atau perkantoran, melainkan juga menyasar pelaku usaha dan sektor yang mengonsumsi air dalam jumlah besar seperti pusat data (data center).








