Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Istana Buka Kuota 8.100 Undangan untuk Upacara HUT Ke-81 RI

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 5 Agu 2026 - 13.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Istana Buka Kuota 8.100 Undangan untuk Upacara HUT Ke-81 RI
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) mengumumkan pembukaan kuota bagi masyarakat yang ingin menyaksikan langsung Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka. Melalui pengumuman resmi di akun Instagram instansi tersebut pada Rabu (5/8), pemerintah menyediakan kuota sebanyak 8.100 orang. Langkah ini memberikan kesempatan berharga bagi warga negara untuk merasakan langsung khidmatnya pengibaran bendera pusaka di jantung ibu kota.

Masyarakat yang berminat mengikuti upacara ini harus bergerak cepat karena masa pendaftaran tergolong sangat singkat. Pendaftaran hanya dibuka selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 5 hingga 7 Agustus 2026. Calon peserta diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring melalui situs resmi https://pandang.istanapresiden.go.id. Pemerintah juga menerapkan aturan ketat terkait identitas, di mana satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu kali pengajuan permohonan undangan. Setelah mendaftar, pemohon dapat memantau status kelulusan mereka secara berkala melalui laman yang sama.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Ada sejumlah persyaratan administratif dan kriteria usia yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar. Setiap pemohon harus berusia minimal 12 tahun tepat pada tanggal 17 Agustus 2026 dan memiliki dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA). Selain mengunggah nomor telepon serta alamat email yang aktif, pendaftar juga diharuskan mengirimkan swafoto formal terbaru sembari memegang kartu identitas masing-masing. Di samping itu, demi menjaga ketertiban selama acara berlangsung, pihak istana melarang keras peserta untuk membawa balita ke lokasi upacara.

Baca Juga

Presiden Prabowo Segera Umumkan Paket Insentif 500 Ribu Kendaraan Listrik

Presiden Prabowo Segera Umumkan Paket Insentif 500 Ribu Kendaraan Listrik

Faktor kesehatan dan keselamatan juga menjadi perhatian utama dalam proses seleksi ini. Calon peserta disyaratkan berada dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani, bebas dari penyakit bawaan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain di tengah kerumunan, serta telah melengkapi program vaksinasi nasional. Persyaratan medis ini diterapkan guna memastikan seluruh rangkaian acara kenegaraan dapat berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala kesehatan yang berarti dari para tamu undangan.

Bagi warga yang nantinya dinyatakan lolos seleksi, terdapat aturan ketat mengenai busana yang harus dipatuhi. Panitia menyarankan para undangan untuk mengenakan pakaian adat Nusantara yang sopan dan formal sebagai representasi keberagaman budaya Indonesia. Sebaliknya, panitia melarang penggunaan pakaian santai seperti kaos oblong, celana jeans, sandal jepit, maupun sepatu kets kasual. Aturan berpakaian ini dirancang guna menjaga kekhidmatan dan estetika upacara kenegaraan.

Baca Juga

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 99,5 Ton Rotan ke Malaysia

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 99,5 Ton Rotan ke Malaysia

Prosedur keamanan di area Istana Merdeka juga akan diberlakukan dengan sangat ketat oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Pintu gerbang istana dijadwalkan mulai dibuka tiga jam sebelum upacara dimulai dan akan ditutup rapat satu jam sebelum acara sakral tersebut berlangsung. Oleh karena itu, para tamu diimbau untuk tiba di lokasi sekurang-kurangnya dua jam lebih awal agar memiliki waktu yang cukup untuk melewati pemeriksaan keamanan.

Guna mendukung kelancaran pengamanan, Paspampres melarang keras barang-barang tertentu masuk ke area istana. Beberapa benda yang dilarang meliputi senjata tajam atau senjata api, bahan peledak, obat-obatan terlarang, spanduk bernuansa politik, botol kaca maupun botol plastik berukuran besar, serta tas punggung berukuran besar. Selain itu, pengunjung umum tidak diperkenankan membawa kamera profesional jenis DSLR atau mirrorless, kecuali bagi awak media yang telah memiliki akreditasi resmi dari pihak penyelenggara.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Istana MerdekaHUT RIUpacara 17 AgustusPaspampres

Berita Terbaru Lainnya

Presiden Prabowo Segera Umumkan Paket Insentif 500 Ribu Kendaraan ListrikBea Cukai Gagalkan Penyelundupan 99,5 Ton Rotan ke MalaysiaJaksa Agung Nonaktifkan Sementara Febrie Adriansyah Usai Jadi Tersangka TPPUPenyebab Penumpang KMP Mutiara Sentosa II Tidak Menggunakan Sekoci Saat KebakaranKPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Muara Enim EdisonPria Bersenjata Ditangkap di Lapangan Golf Trump Jelang Kunjungan PresidenPemerintah Janjikan Insentif Tambahan Jika Toyota Pindahkan Pabrik ke IndonesiaKPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Selatan Terkait Kasus Silmy Karim

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

Hukum & Kriminal

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap