Penyelenggaraan turnamen Piala Dunia pada periode Juni hingga Juli 2026 diiringi dengan tingginya aktivitas perjudian online di tengah masyarakat. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan signifikan mengenai peredaran dana ilegal tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun oleh lembaga tersebut, total nilai transaksi judi online selama momentum pesta olahraga sepak bola dunia itu berhasil menyentuh angka yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp1,2 triliun.
Menanggapi maraknya aktivitas ilegal ini, PPATK segera mengambil langkah tegas untuk membatasi ruang gerak pelaku judi online. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penghentian sementara terhadap transaksi pada 2.815 rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut. Dari ribuan rekening yang dibekukan sementara oleh PPATK ini, total saldo yang berhasil diamankan tercatat mencapai Rp325,43 miliar.








