Mengapa perjalanan menggunakan transportasi umum kerap terasa melelahkan akibat sulitnya berpindah dari satu moda angkutan ke moda lainnya? Masalah ini bukan semata-mata karena kurangnya armada atau stasiun, melainkan belum padunya sistem yang menaungi seluruh moda transportasi massal di Indonesia. Untuk menjawab tantangan tersebut, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mendorong percepatan pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas). Kehadiran RUU Sistranas diharapkan dapat menjadi payung hukum utama yang memperkuat integrasi antarmoda sekaligus menata ulang skema pendanaan transportasi massal di seluruh wilayah tanah air.








