Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan penegasan resmi terkait dengan skema pembiayaan dan penyediaan program minyak goreng rakyat Minyakita di Indonesia. Kemendag menegaskan bahwa seluruh program pengadaan minyak goreng Minyakita tidak menggunakan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasokan untuk program minyak goreng rakyat ini sepenuhnya bersumber dan mengandalkan skema Domestic Market Obligation (DMO). Skema ini menetapkan kewajiban bagi seluruh produsen minyak kelapa sawit di dalam negeri untuk memasok dan memenuhi kebutuhan pasar domestik terlebih dahulu sebelum mereka bisa memperoleh izin ekspor untuk produk turunan kelapa sawit.








