Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Sebagai bagian dari langkah penyidikan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua kantor imigrasi penting di wilayah Jakarta pada Selasa, 4 Agustus 2026. Penggeledahan ini berkaitan erat dengan penanganan perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Langkah hukum yang berlangsung pada Selasa tersebut menyasar dua lokasi strategis, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan serta Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif di kedua kantor tersebut guna mengamankan barang bukti berupa dokumen maupun alat bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan alur pengurusan izin tinggal WNA yang bermasalah. Kegiatan ini dipimpin dan dikoordinasikan langsung di bawah pengawasan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.








