Gubernur Bali Wayan Koster secara tegas meminta agar setiap rencana pembangunan di Kawasan Batur, Kintamani, Bangli, wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan para tetua atau tokoh adat setempat. Arahan langsung ini disampaikan sebagai langkah preventif yang penting untuk menjaga keselarasan antara laju pembangunan dengan nilai-nilai warisan leluhur yang hingga kini masih dijunjung tinggi oleh masyarakat adat Batur. Menurut Gubernur Koster, kawasan tersebut adalah salah satu sumber peradaban utama di Bali yang mutlak harus dijaga kelestariannya oleh semua pihak.
Pesan penting tersebut disampaikan oleh Gubernur Koster dalam keterangannya kepada publik di Denpasar pada hari Kamis. Pernyataan ini bertepatan dengan kehadirannya secara langsung dalam upacara Melaspas Purwa Mandala Pura Ulun Danu Batur dan Desa Adat Batur. Upacara sakral tersebut diselenggarakan sebagai bagian utama dari rangkaian Peringatan 100 Tahun Rarud Batur. Ia mengingatkan kembali bahwa dengan adanya koordinasi bersama tetua adat, setiap kegiatan pembangunan dapat berjalan searah dengan nilai, kepercayaan, serta tatanan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Secara khusus, Gubernur Koster mengarahkan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali untuk segera membangun sinergi yang erat dengan Pemerintah Kabupaten Bangli dan prajuru adat Batur. Sinergi lintas lembaga ini dinilai sangat krusial mengingat masyarakat adat Batur merupakan pihak yang masih sangat kuat memegang teguh tradisi leluhur mereka. Kerja sama ini diharapkan mampu menjaga, membangun, memuliakan, dan mengharmoniskan kawasan Batur secara menyeluruh. Bagi Pemerintah Provinsi Bali, kawasan Batur tidak hanya memiliki panorama alam yang memikat, tetapi juga menyimpan ingatan kolektif tentang perjalanan peradaban masyarakat.
22 Korban Selamat KM Virgo Transport 8 dari KRI Nala Tiba di Banjarmasin

Terkait pemanfaatan wilayah untuk kebutuhan sehari-hari, Gubernur Koster menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat menjadikan kawasan Batur sebagai sumber penghidupan ekonomi. Meski demikian, ia memberikan catatan khusus bahwa pemanfaatan tersebut harus dilakukan dengan cara yang bijak dan sama sekali tidak merusak kesucian maupun keseimbangan ekosistem alam sekitar. Pemerintah Provinsi Bali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat Batur bukan semata-mata sebagai tempat suci, tetapi juga sebagai sumber kesucian yang terus memancarkan kehidupan bagi wilayah di sekitarnya.
Gubernur Koster juga menekankan perlunya menjaga jarak yang tegas antara kawasan yang menjadi sumber kesucian dengan aktivitas pemanfaatan untuk kepentingan ekonomi. Kawasan di sekitar Batur sejatinya dapat ditata sedemikian rupa dengan menyediakan tempat-tempat yang layak bagi pengunjung untuk menikmati panorama gunung dan danau. Namun, penataan ini harus dipastikan tidak mengganggu area yang memiliki nilai spiritual serta historis yang tinggi. Fokus utamanya adalah merawat, menjaga, memuliakan, dan memajukan berbagai warisan adiluhung peninggalan leluhur agar tidak tergerus oleh zaman.
Sementara itu, Jro Penyarikan Duuran Ketut Eriadi Ariana turut memberikan penjelasan mendalam terkait pelaksanaan upacara melaspas tersebut. Ia memaparkan bahwa lokasi upacara mengambil tempat di dasar kaldera. Titik ini diyakini secara turun-temurun sebagai asal-muasal pemukiman masyarakat leluhur Batur pada masa lampau. Nama Purwa Mandala Desa Adat Batur atau yang juga dikenal dengan sebutan Desa Let Batur disematkan karena lokasi tersebut merupakan pusat permukiman warga terdahulu, sekaligus menjadi lokasi asli Pura Ulun Danu Batur sebelum akhirnya dipindahkan.
Gempa M 4,3 Guncang Cianjur Terasa hingga Jakarta, Dipicu Sesar Aktif Dangkal

Sejarah mencatat bahwa pemindahan pemukiman tersebut dilatarbelakangi oleh peristiwa letusan dahsyat Gunung Batur yang terjadi pada tahun 1926 silam. Bencana alam berskala besar tersebut memaksa seluruh warga untuk mengungsi, atau dalam bahasa setempat disebut rarud, menuju ke Desa Batur yang ada pada saat ini. Penelusuran sejarah untuk menemukan kembali lokasi pasti permukiman lama tersebut tidaklah instan, melainkan memakan waktu selama sekitar 12 tahun lamanya. Berbagai metode penelusuran digunakan dan hasilnya diperkuat oleh sejumlah bukti autentik, termasuk dokumentasi foto peninggalan dari masa penjajahan Belanda.
Sebagai puncak peringatan sejarah kelam sekaligus kebangkitan masyarakat tersebut, warga akan melaksanakan kegiatan napak tilas perpindahan penduduk. Kegiatan napak tilas ini ditujukan secara khusus untuk mengenang kembali sejarah evakuasi dan perpindahan warga dari lokasi lama hingga ke Desa Bayung Gede pada 3 Agustus 1926. Melalui momentum Peringatan 100 Tahun Rarud Batur ini, diharapkan setiap kebijakan pembangunan di kawasan Batur ke depannya benar-benar mampu mengayomi, melindungi, dan merawat warisan leluhur tanpa mengorbankan nilai sejarah kawasan yang sangat sakral tersebut.






