Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Gugatan Pengemudi Ojol Ubah Aturan Kuota Internet Hangus di Mahkamah Konstitusi

Marthen PalutunganDiterbitkan 25 Jul 2026 - 16.25 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Gugatan Pengemudi Ojol Ubah Aturan Kuota Internet Hangus di Mahkamah Konstitusi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, hilangnya sisa kuota internet karena masa aktif habis adalah hal yang menjengkelkan namun terpaksa diterima. Namun, bagi Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online (ojol), kerugian tersebut bukan sekadar kekesalan biasa, melainkan ketidakadilan yang harus dilawan. Bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, Didi nekat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentang sistem hangusnya kuota internet. Langkah berani dari seorang pengemudi ojol ini akhirnya berbuah manis dan mengubah lanskap industri telekomunikasi nasional.

Perjuangan hukum ini bermula dari kekecewaan pribadi Didi yang sering kehilangan hak atas data internet yang sudah dibayarnya lunas. Ia mencontohkan pengalamannya saat membeli paket data sebesar 30 gigabyte seharga 60 ribu hingga 70 ribu rupiah. Dari jumlah tersebut, Didi baru menggunakan 10 gigabyte, sementara 20 gigabyte sisanya hangus begitu saja ketika masa aktif paket berakhir. Didi menilai aturan dalam Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memberikan keleluasaan tanpa batas bagi operator seluler untuk menghanguskan kuota konsumen tanpa adanya kewajiban akumulasi atau rollover.

Baca Juga

Kebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini Kendalanya

Kebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini Kendalanya

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 ini sempat dipandang sebelah mata, terutama karena gugatan serupa dari pihak lain bertumbangan di tengah jalan. Namun, pasutri ini tetap konsisten memperjuangkan hak konsumen dalam persidangan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, DPR, hingga para operator seluler. Didi menegaskan bahwa kuota internet yang dibeli dengan uang hasil keringatnya adalah hak milik pribadi yang nilai ekonominya tidak boleh dihilangkan secara sepihak oleh penyedia jasa.

Pada Kamis, 23 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian permohonan Didi dan istrinya. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa aturan yang membiarkan kuota internet hangus bertentangan dengan UUD NRI 1945. Mahkamah menegaskan bahwa aspek yang dilindungi hukum bukan sekadar wujud fisik data, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar lunas oleh konsumen. Oleh karena itu, hak milik tersebut tidak boleh ditiadakan secara sewenang-wenang oleh operator telekomunikasi.

Baca Juga

Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Sebagai solusi, MK merumuskan enam opsi perlindungan bagi konsumen agar kuota internet mereka tidak hangus sia-sia. Pilihan tersebut meliputi akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif kartu, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lainnya. MK juga melarang keras pengenaan biaya tambahan kepada konsumen dengan dalih memperpanjang masa aktif. Berkat keberanian seorang pengemudi ojol, kini jutaan pengguna internet di Indonesia dapat menikmati hak mereka secara utuh tanpa takut kuotanya hangus.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kuota internetmahkamah konstitusiperlindungan konsumenojek onlineuu cipta kerja

Berita Terbaru Lainnya

Mendag Wanti-Wanti UMKM Lokal, RI Diserbu Produk Asing Bermodal BesarDua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati AnomPesan Prabowo ke Kontingen Asian Games 2026, Jaga Semangat Pantang Menyerah demi BangsaSopir Alphard di Surabaya Tabrak Gerobak Bakso dan 10 Kendaraan, Ditangkap WargaKPK Buru Keterangan Stafsus Menhut soal Pengembalian Amplop Bupati KuansingKortas Tipidkor Ungkap Hasil Monitoring Program Kopdes Merah PutihHarga Minyak Dunia Meledak Jebol Level US$100, Tertinggi Sejak JuliApi Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha Terbakar

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap