Berita Viral Terkini

Gugatan Pengemudi Ojol Ubah Aturan Kuota Internet Hangus di Mahkamah Konstitusi

Marthen PalutunganPublished 25 Jul 2026 - 16.251 Reads
Bagikan WhatsAppX
Gugatan Pengemudi Ojol Ubah Aturan Kuota Internet Hangus di Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi Hukum. Foto: Detik - News.
A-A+

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, hilangnya sisa kuota internet karena masa aktif habis adalah hal yang menjengkelkan namun terpaksa diterima. Namun, bagi Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online (ojol), kerugian tersebut bukan sekadar kekesalan biasa, melainkan ketidakadilan yang harus dilawan. Bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, Didi nekat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentang sistem hangusnya kuota internet. Langkah berani dari seorang pengemudi ojol ini akhirnya berbuah manis dan mengubah lanskap industri telekomunikasi nasional.

Perjuangan hukum ini bermula dari kekecewaan pribadi Didi yang sering kehilangan hak atas data internet yang sudah dibayarnya lunas. Ia mencontohkan pengalamannya saat membeli paket data sebesar 30 gigabyte seharga 60 ribu hingga 70 ribu rupiah. Dari jumlah tersebut, Didi baru menggunakan 10 gigabyte, sementara 20 gigabyte sisanya hangus begitu saja ketika masa aktif paket berakhir. Didi menilai aturan dalam Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memberikan keleluasaan tanpa batas bagi operator seluler untuk menghanguskan kuota konsumen tanpa adanya kewajiban akumulasi atau rollover.

Also Read

Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 ini sempat dipandang sebelah mata, terutama karena gugatan serupa dari pihak lain bertumbangan di tengah jalan. Namun, pasutri ini tetap konsisten memperjuangkan hak konsumen dalam persidangan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, DPR, hingga para operator seluler. Didi menegaskan bahwa kuota internet yang dibeli dengan uang hasil keringatnya adalah hak milik pribadi yang nilai ekonominya tidak boleh dihilangkan secara sepihak oleh penyedia jasa.

Pada Kamis, 23 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian permohonan Didi dan istrinya. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa aturan yang membiarkan kuota internet hangus bertentangan dengan UUD NRI 1945. Mahkamah menegaskan bahwa aspek yang dilindungi hukum bukan sekadar wujud fisik data, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar lunas oleh konsumen. Oleh karena itu, hak milik tersebut tidak boleh ditiadakan secara sewenang-wenang oleh operator telekomunikasi.

Also Read

Kasus Alphard Terobos Lampu Merah Tetap Diusut Meski Sopir dan Satpam Sepakat Damai

Sebagai solusi, MK merumuskan enam opsi perlindungan bagi konsumen agar kuota internet mereka tidak hangus sia-sia. Pilihan tersebut meliputi akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif kartu, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lainnya. MK juga melarang keras pengenaan biaya tambahan kepada konsumen dengan dalih memperpanjang masa aktif. Berkat keberanian seorang pengemudi ojol, kini jutaan pengguna internet di Indonesia dapat menikmati hak mereka secara utuh tanpa takut kuotanya hangus.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca