Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Ekonomi

Insentif Pajak Pusat Finansial Internasional Indonesia Tetap Tunduk pada Aturan Global

Marthen PalutunganDiterbitkan 26 Jul 2026 - 17.12 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Insentif Pajak Pusat Finansial Internasional Indonesia Tetap Tunduk pada Aturan Global
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Upaya Indonesia dalam memperkuat tatanan ekonomi nasional melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menghadirkan dinamika strategis antara daya tarik investasi dan kepatuhan standar internasional. Di satu sisi, pemerintah berambisi menawarkan karpet merah berupa fasilitas pembebasan pajak jangka panjang guna menggaet modal asing masuk ke dalam negeri. Di sisi lain, Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari kesepakatan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) yang kini menjadi norma baru dalam sistem perpajakan dunia.

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa regulasi nasional sejatinya telah memberi kepastian hukum terkait insentif tersebut. Investor yang masuk ke kawasan PFII dijamin memiliki peluang memanfaatkan bebas pajak hingga 50 tahun sesuai aturan yang berlaku. Namun, perubahan lanskap perpajakan lintas negara menuntut Indonesia untuk tetap fleksibel dan menyesuaikan diri. Mekanisme evaluasi akan menentukan apakah sebuah entitas bisnis berhak menerima fasilitas penuh atau harus tunduk pada skema pajak minimum global.

Baca Juga

Sah! Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Jadi KE Pengawas Bursa Mineral OJK

Sah! Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Jadi KE Pengawas Bursa Mineral OJK

Penerapan aturan GMT ini memiliki dasar pijakan yang kuat di tingkat internasional. Sebagai kesepakatan global yang telah disetujui oleh lebih dari 60 negara, GMT dirancang untuk mencegah persaingan tarif pajak yang saling menjatuhkan antarnegara. Indonesia sendiri menetapkan pemberlakuan GMT mulai 1 Januari 2025, sejajar dengan pusat keuangan kawasan seperti Singapura, Malaysia, Hong Kong, hingga Uni Emirat Arab. Dalam konteks PFII, aturan ini menyasar Perusahaan Multinasional (PMN) berskala besar dengan omzet global minimum 750 juta Euro melalui mekanisme Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), serta Undertaxed Payment Rule (UTPR).

Meskipun aturan perpajakan global diterapkan, fasilitas yang ditawarkan di PFII tidak lantas kehilangan daya pikatnya. Pelaku usaha perorangan maupun korporasi yang berada di luar kriteria PMN bernilai omzet di atas 750 juta Euro dipastikan tidak terkena pengenaan pajak tambahan. Hal yang sama berlaku bagi entitas bisnis yang memiliki tarif pajak efektif di atas 15 persen setelah dikonsolidasikan dengan anak usaha lain di Indonesia. Selain fasilitas pembebasan pajak utama, pelaku usaha dan tenaga ahli asing di kawasan PFII juga diberikan berbagai fasilitas tambahan, seperti pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan bagi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) serta insentif PPN dan PPnBM.

Baca Juga

Breaking! Rupiah Menguat 0,65%, Dolar AS Kini Turun ke Rp17.510

Breaking! Rupiah Menguat 0,65%, Dolar AS Kini Turun ke Rp17.510

Secara payung hukum, pembentukan PFII merupakan pelaksanaan dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kehadiran pusat keuangan ini diproyeksikan menjadi katalisator strategis dalam memperdalam pasar keuangan nasional, memperkaya variasi instrumen dan sumber pembiayaan, mendorong lonjakan investasi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan dunia.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

investasiPFIIPajak GlobalGMTKomisi XI DPR

Berita Terbaru Lainnya

Sopir Alphard di Surabaya Tabrak Gerobak Bakso dan 10 Kendaraan, Ditangkap WargaKPK Buru Keterangan Stafsus Menhut soal Pengembalian Amplop Bupati KuansingKortas Tipidkor Ungkap Hasil Monitoring Program Kopdes Merah PutihHarga Minyak Dunia Meledak Jebol Level US$100, Tertinggi Sejak JuliApi Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha TerbakarPolisi Ungkap Alasan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Lewat Jalur UdaraSaksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak KrakatauKebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini Kendalanya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap