Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, AKP Pardiman, saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Proses pemeriksaan terhadap perwira kepolisian tersebut difokuskan pada tugas dan perannya sebagai pimpinan satuan kerja di lingkungan Polres Tangerang Selatan. Dalam pemeriksaan yang sedang berlangsung ini, AKP Pardiman dipanggil untuk memberikan keterangan sekaligus dimintai pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap anak buahnya yang diduga telah melakukan pelanggaran.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa materi utama dalam pemeriksaan terhadap AKP Pardiman berkaitan langsung dengan konsep pengawasan melekat atau yang disingkat sebagai waskat. Sebagai pimpinan di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), seorang Kasat memikul kewajiban untuk memantau serta mengawasi tindakan personel yang berada di bawah komandonya. Saat ini, pihak Bidpropam Polda Metro Jaya sedang mendalami sejauh mana tanggung jawab pengawasan melekat tersebut dijalankan oleh AKP Pardiman terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran, baik yang terkait dengan kode etik profesi maupun pelanggaran hukum pidana.
Di tengah berjalannya proses pemeriksaan internal ini, pihak Polda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi mengenai posisi hukum AKP Pardiman dalam perkara yang memicu pemeriksaan tersebut. Dalam keterangannya kepada para wartawan pada hari Jumat, 31 Juli 2026, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan kembali bahwa AKP Pardiman sama sekali tidak terlibat dalam perkara hukum yang saat ini menjerat dua orang tersangka berinisial MR dan DD. Budi Hermanto menekankan poin tersebut untuk memastikan kejelasan mengenai status AKP Pardiman, dengan menegaskan bahwa perwira polisi tersebut tidak memiliki keterlibatan dalam kasus yang melibatkan kedua tersangka tersebut.
Bakom Beberkan Dua Skema Pemenuhan Listrik di 10.068 Dusun Pelosok

Hingga saat ini, status hukum AKP Pardiman dalam proses pendalaman perkara yang melibatkan tersangka MR dan DD dipastikan masih sebagai saksi. Kombes Pol Budi Hermanto memaparkan bahwa permintaan keterangan dari AKP Pardiman oleh pihak berwenang ditujukan dalam kapasitasnya sebagai saksi guna mendalami kasus yang menjerat saudara MR dan saudara DD. Pengambilan keterangan ini berjalan seiring dengan pemeriksaan oleh Bidpropam dengan alasan pengawasan melekat seorang pimpinan satuan kepada anggotanya yang diduga melakukan penyimpangan. Penegasan ini membedakan antara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnya dengan tanggung jawab kepemimpinan dan pengawasan yang diemban oleh AKP Pardiman.
Guna memastikan keakuratan informasi serta transparansi dalam penanganan perkara ini, jajaran Polda Metro Jaya juga telah membangun koordinasi secara langsung dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Berdasarkan hasil koordinasi dan klarifikasi yang telah dilakukan bersama instansi tingkat pusat tersebut, dipastikan kembali bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangsel memang tidak terlibat dalam tindak pidana yang menjerat tersangka MR dan DD. Hasil klarifikasi resmi dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tersebut sejalan dan memperkuat pernyataan yang disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya mengenai ketidakterlibatan AKP Pardiman dalam perkara pokok.
Pencarian Terakhir Jurnalis Hilang di Selat Sunda, 24 Kapal Diterjunkan Sisir 8.500 Mil Laut

Kendati telah diklarifikasi tidak terlibat dalam perkara yang menjerat kedua tersangka, Kombes Pol Budi Hermanto menandaskan bahwa beban tanggung jawab pimpinan dalam hal pengawasan melekat tetap harus dipertanggungjawabkan. Kewenangan yang dimiliki oleh AKP Pardiman sebagai seorang Kasat Resnarkoba membawa konsekuensi tanggung jawab untuk mengawasi seluruh anggotanya dalam menjalankan tugas. Oleh sebab itu, pemeriksaan yang berlangsung di Bidpropam Polda Metro Jaya tetap difokuskan pada evaluasi atas pelaksanaan kewenangan serta fungsi pengawasan melekat yang menjadi tanggung jawab AKP Pardiman terhadap jajaran anggotanya di Polres Tangerang Selatan.






