Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan Diperiksa Bidpropam Terkait Pengawasan Melekat

Uria KilaDiterbitkan 1 Agu 2026 - 16.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan Diperiksa Bidpropam Terkait Pengawasan Melekat
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, AKP Pardiman, saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Proses pemeriksaan terhadap perwira kepolisian tersebut difokuskan pada tugas dan perannya sebagai pimpinan satuan kerja di lingkungan Polres Tangerang Selatan. Dalam pemeriksaan yang sedang berlangsung ini, AKP Pardiman dipanggil untuk memberikan keterangan sekaligus dimintai pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap anak buahnya yang diduga telah melakukan pelanggaran.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa materi utama dalam pemeriksaan terhadap AKP Pardiman berkaitan langsung dengan konsep pengawasan melekat atau yang disingkat sebagai waskat. Sebagai pimpinan di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), seorang Kasat memikul kewajiban untuk memantau serta mengawasi tindakan personel yang berada di bawah komandonya. Saat ini, pihak Bidpropam Polda Metro Jaya sedang mendalami sejauh mana tanggung jawab pengawasan melekat tersebut dijalankan oleh AKP Pardiman terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran, baik yang terkait dengan kode etik profesi maupun pelanggaran hukum pidana.

Di tengah berjalannya proses pemeriksaan internal ini, pihak Polda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi mengenai posisi hukum AKP Pardiman dalam perkara yang memicu pemeriksaan tersebut. Dalam keterangannya kepada para wartawan pada hari Jumat, 31 Juli 2026, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan kembali bahwa AKP Pardiman sama sekali tidak terlibat dalam perkara hukum yang saat ini menjerat dua orang tersangka berinisial MR dan DD. Budi Hermanto menekankan poin tersebut untuk memastikan kejelasan mengenai status AKP Pardiman, dengan menegaskan bahwa perwira polisi tersebut tidak memiliki keterlibatan dalam kasus yang melibatkan kedua tersangka tersebut.

Baca Juga

Bakom Beberkan Dua Skema Pemenuhan Listrik di 10.068 Dusun Pelosok

Bakom Beberkan Dua Skema Pemenuhan Listrik di 10.068 Dusun Pelosok

Hingga saat ini, status hukum AKP Pardiman dalam proses pendalaman perkara yang melibatkan tersangka MR dan DD dipastikan masih sebagai saksi. Kombes Pol Budi Hermanto memaparkan bahwa permintaan keterangan dari AKP Pardiman oleh pihak berwenang ditujukan dalam kapasitasnya sebagai saksi guna mendalami kasus yang menjerat saudara MR dan saudara DD. Pengambilan keterangan ini berjalan seiring dengan pemeriksaan oleh Bidpropam dengan alasan pengawasan melekat seorang pimpinan satuan kepada anggotanya yang diduga melakukan penyimpangan. Penegasan ini membedakan antara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnya dengan tanggung jawab kepemimpinan dan pengawasan yang diemban oleh AKP Pardiman.

Guna memastikan keakuratan informasi serta transparansi dalam penanganan perkara ini, jajaran Polda Metro Jaya juga telah membangun koordinasi secara langsung dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Berdasarkan hasil koordinasi dan klarifikasi yang telah dilakukan bersama instansi tingkat pusat tersebut, dipastikan kembali bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangsel memang tidak terlibat dalam tindak pidana yang menjerat tersangka MR dan DD. Hasil klarifikasi resmi dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tersebut sejalan dan memperkuat pernyataan yang disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya mengenai ketidakterlibatan AKP Pardiman dalam perkara pokok.

Baca Juga

Pencarian Terakhir Jurnalis Hilang di Selat Sunda, 24 Kapal Diterjunkan Sisir 8.500 Mil Laut

Pencarian Terakhir Jurnalis Hilang di Selat Sunda, 24 Kapal Diterjunkan Sisir 8.500 Mil Laut

Kendati telah diklarifikasi tidak terlibat dalam perkara yang menjerat kedua tersangka, Kombes Pol Budi Hermanto menandaskan bahwa beban tanggung jawab pimpinan dalam hal pengawasan melekat tetap harus dipertanggungjawabkan. Kewenangan yang dimiliki oleh AKP Pardiman sebagai seorang Kasat Resnarkoba membawa konsekuensi tanggung jawab untuk mengawasi seluruh anggotanya dalam menjalankan tugas. Oleh sebab itu, pemeriksaan yang berlangsung di Bidpropam Polda Metro Jaya tetap difokuskan pada evaluasi atas pelaksanaan kewenangan serta fungsi pengawasan melekat yang menjadi tanggung jawab AKP Pardiman terhadap jajaran anggotanya di Polres Tangerang Selatan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaPolres Tangerang SelatanAKP PardimanBidpropamPengawasan Melekat

Berita Terbaru Lainnya

Bakom Beberkan Dua Skema Pemenuhan Listrik di 10.068 Dusun PelosokPencarian Terakhir Jurnalis Hilang di Selat Sunda, 24 Kapal Diterjunkan Sisir 8.500 Mil LautDaryono, Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianSensasi Penumpang Lansia Jajal LRT Manggarai-Kelapa GadingBuruh Tuntut Upah 2027 Naik 9,5%!Bahlil Siapkan Aturan Larang Orang Kaya 'Minum' BBM SubsidiThe Fed Naikkan Suku Bunga 25 Bps, Masih Berpeluang Naik Lagi!

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap