Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Fokus penyelidikan kini mengarah pada jumlah uang yang semestinya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada pihak Suhardiman.
Terkait penelusuran ini, penyidik lembaga antirasuah telah menyita uang tunai sebesar 12.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 167 juta dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, pada 7 Juli 2026. Uang tersebut dicurigai sebagai bagian dari dana yang dikembalikan oleh Menhut Raja Juli Antoni setelah sebelumnya diberikan oleh Bupati Kuansing. Juprizal sendiri diduga mengetahui proses pengumpulan uang yang dilakukan oleh Suhardiman Amby dari para petani yang juga merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD).








