Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Fokus penyelidikan kini mengarah pada jumlah uang yang semestinya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada pihak Suhardiman.
Terkait penelusuran ini, penyidik lembaga antirasuah telah menyita uang tunai sebesar 12.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 167 juta dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, pada 7 Juli 2026. Uang tersebut dicurigai sebagai bagian dari dana yang dikembalikan oleh Menhut Raja Juli Antoni setelah sebelumnya diberikan oleh Bupati Kuansing. Juprizal sendiri diduga mengetahui proses pengumpulan uang yang dilakukan oleh Suhardiman Amby dari para petani yang juga merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (29/7/2026) malam. Budi menjelaskan bahwa untuk mendalami hal tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal KUD Prima Sehati pada Selasa (28/7/2026). Mereka yang diperiksa adalah Wakil Ketua KUD berinisial EW, Bendahara KUD berinisial JHS, dan seorang anggota KUD berinisial SPR. KPK juga menjadwalkan ulang pemanggilan saksi lainnya, termasuk Juprizal yang juga menjabat Ketua KUD Prima Sehati, dua pihak swasta berinisial HDS dan FJR, serta anak Juprizal yang berinisial RFZ.
KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman

Selain meneliti pengembalian uang, KPK tengah menelusuri alasan di balik tindakan Suhardiman Amby yang menukarkan uang rupiah menjadi mata uang asing senilai 46.500 dolar Singapura untuk diberikan kepada Menhut Raja Juli Antoni. Guna mendalami proses penukaran valuta asing tersebut, penyidik KPK telah meminta keterangan dari WS, Direktur PT Gemar Mas Jaya, dan AH, Direktur PT Mas Kirana. Kedua perusahaan tersebut merupakan penyedia jasa penukaran uang di Pekanbaru, Riau.
Kasus ini bermula dari audiensi antara Suhardiman Amby dan Menhut Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026. Menurut penjelasan Raja Juli pada 3 Juli 2026, Bupati Kuansing nonaktif itu meninggalkan sebuah amplop tertutup map setelah pertemuan selesai. Tanpa mengetahui isi di dalamnya, Menhut langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Karena kendala penyesuaian jadwal, pengembalian baru berhasil terlaksana pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuansing. Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi ini ke KPK pada 3 Juli 2026, namun pada 17 Juli 2026 KPK menyatakan menolak laporan tersebut karena sedang mengusut perkara pemberian dimaksud.
Komisi V DPR Bakal Bentuk Panja Usut Kecelakaan Kapal KM Virgo Transport 8

Perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni 2026 di Kuansing dan Jakarta, dengan mengamankan 10 orang. Operasi ini merupakan OTT ke-14 yang dilancarkan KPK sepanjang tahun 2026. Sehari setelah operasi tersebut, tepatnya pada 30 Juni 2026, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing sepanjang periode 2021 hingga 2026. Tidak hanya dugaan suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.






