Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Hukum

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Lima Saksi Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung

Rimba NainggolanDiterbitkan 1 Agu 2026 - 20.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Lima Saksi Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang saat ini menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terus bergulir secara intensif di lingkungan Kejaksaan Agung. Dalam upaya memperdalam konstruksi hukum dan melengkapi berkas perkara tersebut, Tim Sembilan Kejaksaan Agung secara resmi menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kendati demikian, proses pengumpulan alat bukti berupa keterangan saksi ini mengalami sedikit hambatan, mengingat mayoritas individu yang dipanggil oleh pihak penyidik memilih untuk tidak hadir memenuhi panggilan resmi tersebut.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan konfirmasi mengenai minimnya tingkat kehadiran para saksi dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik. Melalui sebuah keterangan tertulis yang disampaikan kepada publik pada hari Jumat, 31 Juli 2026, Anang Supriatna menguraikan bahwa dari total tujuh orang saksi yang dipanggil oleh Tim Sembilan, ternyata hanya dua orang yang bersedia hadir memenuhi panggilan hukum tersebut. Berdasarkan data yang ada, kedua saksi yang bersikap kooperatif dan hadir di ruang pemeriksaan itu diidentifikasi berasal dari pihak swasta, masing-masing tercatat dengan inisial AS dan H.

Di sisi lain, lima orang saksi sisanya secara resmi dinyatakan mangkir dari jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Merespons ketidakhadiran kelima orang saksi tersebut, aparat penegak hukum memastikan bahwa proses penyidikan tidak akan terhenti dan akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Anang Supriatna secara tegas menyatakan bahwa Tim Sembilan Kejaksaan Agung akan segera mengambil langkah administratif lanjutan dengan melayangkan surat pemanggilan ulang kepada lima saksi yang mangkir tersebut.

Baca Juga

Polda Metro Jaya Bidik Puluhan Akun Baru dalam Kasus Jaringan Buzzer Berbayar

Polda Metro Jaya Bidik Puluhan Akun Baru dalam Kasus Jaringan Buzzer Berbayar

Perjalanan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini mulai menyita perhatian publik sejak Febrie Adriansyah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka utama oleh pihak penyidik. Keputusan penetapan status tersangka terhadap mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan secara sah pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Sebagai tindak lanjut dari penetapan status hukum tersebut, Febrie Adriansyah langsung menjalani proses penahanan dan saat ini tengah ditempatkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mempermudah proses penyidikan.

Seiring dengan berjalannya proses hukum, pengembangan kasus yang dilakukan oleh penyidik akhirnya berujung pada penetapan tersangka baru. Pada hari Kamis, 30 Juli 2026, pihak penyidik secara resmi menetapkan seorang pria bernama Nurman Herin sebagai tersangka kedua dalam pusaran kasus ini. Nurman Herin, yang selama ini dikenal luas sebagai kolega dari Febrie Adriansyah, diduga kuat turut serta memuluskan praktik tindak pidana pencucian uang tersebut. Segera setelah menyandang status tersangka, Nurman Herin langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga

Pria Pencari Istri Menjadi Korban Pengeroyokan di Kalimalang Bekasi

Pria Pencari Istri Menjadi Korban Pengeroyokan di Kalimalang Bekasi

Selain memusatkan perhatian pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing tersangka, penyidik Kejaksaan Agung juga tengah bekerja keras mendalami berbagai aspek krusial lain yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini. Salah satu fokus utama yang kini sedang ditelusuri secara mendalam oleh tim penyidik adalah dugaan penggunaan jasa hukum yang berafiliasi dengan jaringan Don Ritto. Jaringan tersebut disinyalir memiliki peran spesifik dan diduga kuat digunakan dalam upaya pengurusan berbagai perkara hukum di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Hingga tahapan penyidikan saat ini, langkah pengumpulan barang bukti dalam kasus tindak pidana pencucian uang ini juga telah menyasar keterlibatan sektor korporasi. Tim penyidik Kejaksaan Agung tercatat telah melakukan serangkaian pemeriksaan secara komprehensif terhadap tujuh perusahaan yang diduga memiliki singgungan dengan perkara ini. Ketujuh entitas bisnis dan lembaga negara yang telah diperiksa kelengkapannya meliputi PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, serta PT Bandung Indah Gemilang.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUKorupsiNurman Herin

Berita Terbaru Lainnya

Produksi Minyak Kayu Putih Indonesia Anjlok, Sektor Industri Diminta WaspadaBea Cukai Gagalkan Peredaran 7,915 Ton Narkoba di Indonesia Hingga Juli 2026Terminal LPG Tanjung Sekong Jadi Andalan Pertamina Jaga Pasokan Energi NasionalPolda Metro Jaya Bidik Puluhan Akun Baru dalam Kasus Jaringan Buzzer BerbayarPria Pencari Istri Menjadi Korban Pengeroyokan di Kalimalang BekasiBTS Tarik Karya dari Grammy Awards 2027 Usai Pengumuman Kategori Best Asian PopPenyebab Kaki Kram Saat Tidur dan Tanda Perlu Konsultasi DokterHarga Emas Antam Hari Ini Turun Rp20 Ribu Menjadi Rp2.603.000 per Gram

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap