Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menggelar kegiatan sosialisasi yang berfokus pada dampak negatif pernikahan dini bagi kalangan pelajar di Kabupaten Mamuju. Langkah edukatif ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah untuk membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan generasi muda. Melalui pemahaman yang komprehensif terkait aturan hukum yang berlaku di Indonesia, para pelajar diharapkan memiliki bekal yang cukup untuk mengambil keputusan yang tepat demi masa depan mereka. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen kementerian dalam menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas.
Pelaksanaan program penyuluhan hukum keliling tersebut diselenggarakan di SMA Negeri 3 Mamuju pada hari Kamis. Kegiatan ini secara resmi mengusung tajuk "Wujudkan Generasi Sadar Hukum, Penyuluh Hukum Kemenkum Gelar Sosialisasi Batas Usia Perkawinan di Sekolah". Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menjelaskan bahwa program edukatif ini secara khusus mengangkat tema "Pencegahan Pernikahan Dini". Tema tersebut dipilih untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para siswa mengenai batas usia perkawinan yang sah menurut negara beserta berbagai konsekuensi hukum yang menyertainya.








