Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Nasional

Kemenkum Sulbar Edukasi Siswa SMA Negeri 3 Mamuju untuk Cegah Pernikahan Dini

Marthen PalutunganDiterbitkan 31 Jul 2026 - 13.32 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemenkum Sulbar Edukasi Siswa SMA Negeri 3 Mamuju untuk Cegah Pernikahan Dini
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menggelar kegiatan sosialisasi yang berfokus pada dampak negatif pernikahan dini bagi kalangan pelajar di Kabupaten Mamuju. Langkah edukatif ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah untuk membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan generasi muda. Melalui pemahaman yang komprehensif terkait aturan hukum yang berlaku di Indonesia, para pelajar diharapkan memiliki bekal yang cukup untuk mengambil keputusan yang tepat demi masa depan mereka. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen kementerian dalam menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas.

Pelaksanaan program penyuluhan hukum keliling tersebut diselenggarakan di SMA Negeri 3 Mamuju pada hari Kamis. Kegiatan ini secara resmi mengusung tajuk "Wujudkan Generasi Sadar Hukum, Penyuluh Hukum Kemenkum Gelar Sosialisasi Batas Usia Perkawinan di Sekolah". Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menjelaskan bahwa program edukatif ini secara khusus mengangkat tema "Pencegahan Pernikahan Dini". Tema tersebut dipilih untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para siswa mengenai batas usia perkawinan yang sah menurut negara beserta berbagai konsekuensi hukum yang menyertainya.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat menerjunkan tim penyuluh hukum secara langsung ke sekolah. Tim tersebut terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Muda, Mardiana, yang hadir bersama Ramli R. Keduanya bertindak sebagai narasumber utama yang memberikan pemaparan materi kepada para siswa. Dalam penjelasannya, narasumber merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan hukum tersebut secara tegas mengatur bahwa batas usia minimal untuk melangsungkan pernikahan bagi laki-laki dan perempuan telah ditetapkan sama, yakni 19 tahun.

Baca Juga

Hasil Investigasi Kemenkes Terkait Meninggalnya Dokter Magang di Kalibata

Hasil Investigasi Kemenkes Terkait Meninggalnya Dokter Magang di Kalibata

Selain memberikan pemahaman terkait batasan usia perkawinan dari kacamata hukum, tim penyuluh juga menguraikan secara rinci berbagai dampak negatif yang dapat timbul akibat pernikahan dini. Para siswa diberikan penjelasan mengenai risiko gangguan kesehatan reproduksi yang rentan terjadi pada usia remaja. Lebih lanjut, pernikahan di bawah umur juga disebutkan memiliki korelasi yang kuat dengan tingginya angka putus sekolah. Risiko lainnya mencakup ketidaksiapan mental individu dalam membina rumah tangga, serta dampak sosial dan ekonomi yang berpotensi memunculkan lingkaran kemiskinan baru di tengah masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai bahwa pemberian pendidikan hukum kepada kalangan pelajar merupakan sebuah investasi jangka panjang. Hal ini dinilai krusial dalam membentuk generasi yang tidak hanya sadar hukum, tetapi juga memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi. Pihaknya berharap para siswa di SMA Negeri 3 Mamuju tidak sekadar memahami aturan batas usia perkawinan, melainkan turut berperan aktif sebagai agen perubahan di lingkungan masing-masing untuk mengampanyekan pencegahan pernikahan dini. Peningkatan kesadaran hukum ini diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan.

Baca Juga

Rincian dan Jadwal Pengumuman Hasil CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026

Rincian dan Jadwal Pengumuman Hasil CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026

Kegiatan penyuluhan hukum ini mendapatkan respons yang sangat positif dari pihak sekolah maupun para pelajar yang menjadi peserta. Materi yang disampaikan dinilai sangat relevan dan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aturan hukum positif serta konsekuensi dari pernikahan dini. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 3 Mamuju, Dewandri, secara langsung menyambut baik pelaksanaan program ini. Pihaknya mengapresiasi langkah Kemenkum Sulawesi Barat karena kegiatan tersebut memberikan wawasan hukum yang sangat penting bagi siswa-siswi, mengingat pencegahan pernikahan dini masih menjadi tantangan tersendiri di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilaksanakan, Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat telah menyusun rencana program berkesinambungan. Pihak instansi akan menjadwalkan kunjungan lanjutan ke SMA Negeri 3 Mamuju dalam tiga bulan ke depan. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana pemahaman para siswa terhadap materi hukum yang telah diberikan sebelumnya. Di samping itu, Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat juga memiliki rencana strategis untuk menjadikan SMA Negeri 3 Mamuju sebagai salah satu sekolah binaan sadar hukum yang berada di bawah koordinasi mereka.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kemenkum SulbarPernikahan DiniMamujuEdukasi HukumSMA Negeri 3 Mamuju

Berita Terbaru Lainnya

Nilai Tukar Rupiah Ditutup Melemah ke Rp18.111 per Dolar AS pada Perdagangan KamisCara Kerja Pembayaran Nirsentuh Global di MRT Jakarta Menggunakan Kartu Kredit MandiriHasil Investigasi Kemenkes Terkait Meninggalnya Dokter Magang di KalibataPilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Bawa 70 Ribu Ekstasi dan SabuRincian dan Jadwal Pengumuman Hasil CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026Transmart Kembali Digugat PKPU oleh PT Tridakna Arta Sejahtera di Pengadilan Negeri Jakarta PusatMengenal Fitur Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas di Ponsel Android dan iPhoneSistem Koperasi Kakao Jembrana Stabilkan Harga Panen dan Tembus Pasar Ekspor

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap