Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menggelar kegiatan sosialisasi yang berfokus pada dampak negatif pernikahan dini bagi kalangan pelajar di Kabupaten Mamuju. Langkah edukatif ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah untuk membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan generasi muda. Melalui pemahaman yang komprehensif terkait aturan hukum yang berlaku di Indonesia, para pelajar diharapkan memiliki bekal yang cukup untuk mengambil keputusan yang tepat demi masa depan mereka. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen kementerian dalam menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas.
Pelaksanaan program penyuluhan hukum keliling tersebut diselenggarakan di SMA Negeri 3 Mamuju pada hari Kamis. Kegiatan ini secara resmi mengusung tajuk "Wujudkan Generasi Sadar Hukum, Penyuluh Hukum Kemenkum Gelar Sosialisasi Batas Usia Perkawinan di Sekolah". Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menjelaskan bahwa program edukatif ini secara khusus mengangkat tema "Pencegahan Pernikahan Dini". Tema tersebut dipilih untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para siswa mengenai batas usia perkawinan yang sah menurut negara beserta berbagai konsekuensi hukum yang menyertainya.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat menerjunkan tim penyuluh hukum secara langsung ke sekolah. Tim tersebut terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Muda, Mardiana, yang hadir bersama Ramli R. Keduanya bertindak sebagai narasumber utama yang memberikan pemaparan materi kepada para siswa. Dalam penjelasannya, narasumber merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan hukum tersebut secara tegas mengatur bahwa batas usia minimal untuk melangsungkan pernikahan bagi laki-laki dan perempuan telah ditetapkan sama, yakni 19 tahun.
KP Sanjaya Sisir Perairan Anak Krakatau Cari Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak

Selain memberikan pemahaman terkait batasan usia perkawinan dari kacamata hukum, tim penyuluh juga menguraikan secara rinci berbagai dampak negatif yang dapat timbul akibat pernikahan dini. Para siswa diberikan penjelasan mengenai risiko gangguan kesehatan reproduksi yang rentan terjadi pada usia remaja. Lebih lanjut, pernikahan di bawah umur juga disebutkan memiliki korelasi yang kuat dengan tingginya angka putus sekolah. Risiko lainnya mencakup ketidaksiapan mental individu dalam membina rumah tangga, serta dampak sosial dan ekonomi yang berpotensi memunculkan lingkaran kemiskinan baru di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai bahwa pemberian pendidikan hukum kepada kalangan pelajar merupakan sebuah investasi jangka panjang. Hal ini dinilai krusial dalam membentuk generasi yang tidak hanya sadar hukum, tetapi juga memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi. Pihaknya berharap para siswa di SMA Negeri 3 Mamuju tidak sekadar memahami aturan batas usia perkawinan, melainkan turut berperan aktif sebagai agen perubahan di lingkungan masing-masing untuk mengampanyekan pencegahan pernikahan dini. Peningkatan kesadaran hukum ini diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang lebih tertib, aman, dan berkeadilan.
Istri Jurnalis Ikut Menyusuri Selat Sunda Mencari Korban Hilang Kontak Erupsi Krakatau

Kegiatan penyuluhan hukum ini mendapatkan respons yang sangat positif dari pihak sekolah maupun para pelajar yang menjadi peserta. Materi yang disampaikan dinilai sangat relevan dan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aturan hukum positif serta konsekuensi dari pernikahan dini. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 3 Mamuju, Dewandri, secara langsung menyambut baik pelaksanaan program ini. Pihaknya mengapresiasi langkah Kemenkum Sulawesi Barat karena kegiatan tersebut memberikan wawasan hukum yang sangat penting bagi siswa-siswi, mengingat pencegahan pernikahan dini masih menjadi tantangan tersendiri di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilaksanakan, Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat telah menyusun rencana program berkesinambungan. Pihak instansi akan menjadwalkan kunjungan lanjutan ke SMA Negeri 3 Mamuju dalam tiga bulan ke depan. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana pemahaman para siswa terhadap materi hukum yang telah diberikan sebelumnya. Di samping itu, Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat juga memiliki rencana strategis untuk menjadikan SMA Negeri 3 Mamuju sebagai salah satu sekolah binaan sadar hukum yang berada di bawah koordinasi mereka.






