Bali selalu dikenal dengan keramahtamahannya terhadap wisatawan global. Namun, sebuah insiden di kawasan Canggu, Kuta Utara, belakangan ini menguji batas kesabaran warga lokal. Sebuah komunitas lari bernama Entourage Run yang diinisiasi oleh warga negara asing (WNA) diduga kuat melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga negara Indonesia (WNI). Komunitas ini tidak hanya memicu kemacetan di jalanan umum, tetapi juga secara sistematis menolak pelari lokal yang ingin bergabung, memicu kemarahan publik yang merasa kedaulatan mereka di tanah sendiri sedang diinjak-injak.
Kecurigaan ini bermula dari tangkapan layar percakapan di media sosial yang menunjukkan bagaimana calon peserta lokal dipersulit saat mendaftar. Sementara itu, pendaftar asing dengan sangat mudah mendapatkan persetujuan. Ironisnya, kritik keras justru pertama kali disuarakan oleh sesama ekspatriat yang merasa tindakan tersebut sangat keterlaluan. Penggiat lari asal Inggris, Josh Fothergill, dan rekannya Jack Ahearn, secara terbuka mengecam tindakan diskriminatif tersebut melalui video di media sosial. Mereka menegaskan bahwa tidak sepantasnya pendatang bersikap semena-mena dan melarang warga setempat berpartisipasi di tanah air mereka sendiri.
Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban

Reaksi keras juga datang dari perwakilan rakyat Bali. Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, langsung meminta pihak imigrasi dan kepolisian untuk turun tangan menyelidiki legalitas kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa tindakan pengasingan terhadap warga lokal di tanah kelahiran mereka tidak bisa ditoleransi. Di sisi lain, salah satu kafe yang sempat menjadi lokasi berkumpulnya komunitas ini, Atelier Sandwich, buru-buru memberikan klarifikasi. Pihak manajemen menegaskan bahwa mereka hanya bertindak sebagai penyedia tempat dan konsumsi, tanpa memiliki keterlibatan dalam proses seleksi peserta yang kontroversial itu.
Langkah tegas akhirnya diambil oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa tindakan komunitas tersebut menyerupai upaya menciptakan "negara dalam negara" yang sangat dilarang. Dua orang WNA asal Belanda yang bertindak sebagai penyelenggara, yakni JAS (35 tahun) pemegang izin tinggal terbatas (Itas) pekerja, dan HQV (37 tahun) pemegang Itas investor, langsung menjadi target penindakan. Imigrasi menilai kegiatan yang mereka gagas telah menyalahi izin tinggal yang dikantongi.
Siasat Kejam Sindikat Perdagangan Orang yang Menjebak Ratusan WNI di Libya

Meskipun kedua penyelenggara tersebut diketahui telah meninggalkan Bali menuju Singapura menggunakan maskapai KLM pada Rabu malam, 23 Juli, mereka tidak bisa lolos begitu saja. Pihak imigrasi telah resmi memasukkan nama JAS dan HQV ke dalam daftar cekal agar tidak bisa kembali ke Indonesia. Selain itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga memanggil PT SIG selaku penjamin kedua WNA tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban. Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pendatang bahwa kehangatan Bali tidak boleh disalahartikan sebagai kelemahan hukum untuk bertindak diskriminatif.






