Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Ketegasan Hukum bagi Komunitas Lari Asing yang Diskriminatif di Bali

Togar SiregarDiterbitkan 25 Jul 2026 - 11.55 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketegasan Hukum bagi Komunitas Lari Asing yang Diskriminatif di Bali
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Bali selalu dikenal dengan keramahtamahannya terhadap wisatawan global. Namun, sebuah insiden di kawasan Canggu, Kuta Utara, belakangan ini menguji batas kesabaran warga lokal. Sebuah komunitas lari bernama Entourage Run yang diinisiasi oleh warga negara asing (WNA) diduga kuat melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga negara Indonesia (WNI). Komunitas ini tidak hanya memicu kemacetan di jalanan umum, tetapi juga secara sistematis menolak pelari lokal yang ingin bergabung, memicu kemarahan publik yang merasa kedaulatan mereka di tanah sendiri sedang diinjak-injak.

Kecurigaan ini bermula dari tangkapan layar percakapan di media sosial yang menunjukkan bagaimana calon peserta lokal dipersulit saat mendaftar. Sementara itu, pendaftar asing dengan sangat mudah mendapatkan persetujuan. Ironisnya, kritik keras justru pertama kali disuarakan oleh sesama ekspatriat yang merasa tindakan tersebut sangat keterlaluan. Penggiat lari asal Inggris, Josh Fothergill, dan rekannya Jack Ahearn, secara terbuka mengecam tindakan diskriminatif tersebut melalui video di media sosial. Mereka menegaskan bahwa tidak sepantasnya pendatang bersikap semena-mena dan melarang warga setempat berpartisipasi di tanah air mereka sendiri.

Baca Juga

Kebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini Kendalanya

Kebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini Kendalanya

Reaksi keras juga datang dari perwakilan rakyat Bali. Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, langsung meminta pihak imigrasi dan kepolisian untuk turun tangan menyelidiki legalitas kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa tindakan pengasingan terhadap warga lokal di tanah kelahiran mereka tidak bisa ditoleransi. Di sisi lain, salah satu kafe yang sempat menjadi lokasi berkumpulnya komunitas ini, Atelier Sandwich, buru-buru memberikan klarifikasi. Pihak manajemen menegaskan bahwa mereka hanya bertindak sebagai penyedia tempat dan konsumsi, tanpa memiliki keterlibatan dalam proses seleksi peserta yang kontroversial itu.

Langkah tegas akhirnya diambil oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa tindakan komunitas tersebut menyerupai upaya menciptakan "negara dalam negara" yang sangat dilarang. Dua orang WNA asal Belanda yang bertindak sebagai penyelenggara, yakni JAS (35 tahun) pemegang izin tinggal terbatas (Itas) pekerja, dan HQV (37 tahun) pemegang Itas investor, langsung menjadi target penindakan. Imigrasi menilai kegiatan yang mereka gagas telah menyalahi izin tinggal yang dikantongi.

Baca Juga

Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Meskipun kedua penyelenggara tersebut diketahui telah meninggalkan Bali menuju Singapura menggunakan maskapai KLM pada Rabu malam, 23 Juli, mereka tidak bisa lolos begitu saja. Pihak imigrasi telah resmi memasukkan nama JAS dan HQV ke dalam daftar cekal agar tidak bisa kembali ke Indonesia. Selain itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga memanggil PT SIG selaku penjamin kedua WNA tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban. Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pendatang bahwa kehangatan Bali tidak boleh disalahartikan sebagai kelemahan hukum untuk bertindak diskriminatif.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Imigrasi BaliDiskriminasi WNIEntourage RunCangguWNA Bali

Berita Terbaru Lainnya

Mendag Wanti-Wanti UMKM Lokal, RI Diserbu Produk Asing Bermodal BesarDua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati AnomPesan Prabowo ke Kontingen Asian Games 2026, Jaga Semangat Pantang Menyerah demi BangsaSopir Alphard di Surabaya Tabrak Gerobak Bakso dan 10 Kendaraan, Ditangkap WargaKPK Buru Keterangan Stafsus Menhut soal Pengembalian Amplop Bupati KuansingKortas Tipidkor Ungkap Hasil Monitoring Program Kopdes Merah PutihHarga Minyak Dunia Meledak Jebol Level US$100, Tertinggi Sejak JuliApi Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha Terbakar

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap