Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan langkah baru dalam integrasi data perpajakan dengan menggeser tenggat waktu implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, pemerintah resmi memundurkan jadwal penerapan format baru ini dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Penundaan ini diputuskan demi menyelaraskan kesiapan sistem dengan implementasi Coretax Administration System (CTAS) yang dijadwalkan berjalan pada pertengahan tahun 2024. Selama masa transisi tersebut, format NPWP 15 digit yang lama masih dapat digunakan oleh wajib pajak hingga tanggal 30 Juni 2024.
Perjalanan menuju integrasi penuh ini menunjukkan perkembangan angka pemadanan yang cukup signifikan dari waktu ke waktu. Pada 7 Desember 2023, tercatat sebanyak 59,56 juta akun NIK-NPWP telah berhasil dipadankan, atau setara dengan 82,52 persen dari total wajib pajak. Dari jumlah tersebut, sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara otomatis memadankan 55,76 juta akun, sedangkan 3,80 juta akun lainnya dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Memasuki awal Januari 2024, jumlah pemadanan meningkat menjadi 59,88 juta (55,92 juta oleh sistem dan 3,95 juta oleh wajib pajak), menyisakan sekitar 12 juta NIK yang belum terintegrasi dari total 72,46 juta wajib pajak orang pribadi. Hingga 18 Mei 2024, proses ini terus berjalan untuk mencapai target Kementerian Keuangan memadankan 72,17 juta NIK, dengan menyisakan 691 ribu NIK yang belum dipadankan dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan BI-Rate 5,75 Persen pada Agustus 2026

Ketentuan mengenai pemotongan pajak juga mengalami penyesuaian penting seiring berjalannya aturan pemadanan NIK sebagai NPWP ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 21 ayat 5a, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP biasanya dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi 20 persen dibandingkan mereka yang memilikinya. Adapun tarif normal PPh Pasal 21 berkisar antara 5 persen untuk penghasilan hingga Rp60 juta, sampai 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar. Namun, melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-6/PJ.09/2024 poin 7, pemerintah memberikan kelonggaran. Pekerja penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP tidak akan dikenakan tarif 20 persen lebih tinggi tersebut, asalkan NIK mereka telah teradministrasi di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta terintegrasi dengan Sistem Administrasi DJP.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status pajaknya, pemeriksaan dapat dilakukan secara mandiri melalui saluran resmi pemerintah. Wajib pajak cukup mengakses situs ereg.pajak.go.id, menggeser halaman ke bagian bawah, lalu memilih menu "Cek NPWP". Keberhasilan integrasi data ditandai dengan munculnya keterangan "Valid" pada kolom status NPWP. Sementara itu, untuk pihak lain seperti lembaga perbankan, DJP memberikan kelonggaran waktu penyesuaian sistem guna menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP ini hingga akhir tahun 2024.
Pergerakan Rupiah dan IHSG di Tengah Dinamika Pasar Keuangan

Penyederhanaan administrasi perpajakan di Indonesia menjadi tujuan utama dari kebijakan integrasi berskala nasional ini. Dengan menyatukan basis data kependudukan dan perpajakan, pemerintah berharap proses pelaporan dan pengawasan pajak menjadi lebih efisien serta meminimalkan beban administratif bagi wajib pajak perseorangan di masa mendatang.






