PT Kimia Farma (Persero) Tbk. atau emiten yang tercatat dengan kode saham KAEF secara resmi mengumumkan kabar duka cita terkait wafatnya salah satu anggota dewan komisaris mereka, yakni Sumarjati Arjoso. Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan, tokoh tersebut menghembuskan napas terakhirnya pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Waktu wafatnya dikonfirmasi terjadi tepat pada pukul 19.59 Waktu Indonesia Barat (WIB). Berita kepergian ini menjadi duka yang sangat mendalam bagi seluruh jajaran manajemen perseroan.
Pengumuman mengenai wafatnya Sumarjati Arjoso disampaikan oleh manajemen Kimia Farma kepada publik melalui dokumen keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Laporan publikasi resmi tersebut dirilis pada hari Selasa, 28 Juli 2026. Dalam dokumen pelaporan itu, pihak manajemen KAEF menuliskan pernyataan resmi yang mengutip ungkapan rasa kehilangan perseroan. Manajemen menyatakan bahwa perseroan dengan rasa duka cita yang mendalam mengabarkan bahwa Ibu Sumarjati Arjoso selaku Komisaris Perseroan telah meninggal dunia pada jadwal yang telah dikonfirmasi tersebut.
Menyusul peristiwa duka yang dialami oleh jajaran pimpinan perusahaan, status administratif dan keanggotaan mendiang Sumarjati Arjoso di dalam struktur kepemimpinan Kimia Farma turut mengalami penyesuaian secara kelembagaan. Terhitung sejak tanggal meninggal dunianya pada 24 Juli 2026, masa jabatan beliau sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan secara resmi dinyatakan berakhir atau berhenti. Pihak manajemen menjelaskan lebih lanjut bahwa pengakhiran masa jabatan anggota dewan komisaris ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur secara baku di dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Mantan Menteri RI Ditangkap, Kejagung Temukan Brankas Isi Rp 3 Miliar

Meski kehilangan salah satu anggota pengawasnya, pihak KAEF memberikan jaminan kepada para pemegang saham terkait stabilitas operasional perusahaan. Manajemen memastikan bahwa kejadian duka ini tidak membawa dampak terhadap berbagai kegiatan operasional harian maupun kondisi hukum perusahaan. Selain itu, kondisi keuangan serta kelangsungan usaha dari emiten publik ini juga dipastikan tetap berjalan normal tanpa kendala. Manajemen turut menegaskan dalam laporannya bahwa fungsi pengawasan perseroan dipastikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan tata kelola perusahaan yang berlaku.
Sebagai informasi mengenai rekam jejak jabatannya di Kimia Farma, mendiang Sumarjati Arjoso sedang menjalani periode pertamanya sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Beliau secara resmi ditunjuk untuk menduduki posisi pengawasan ini berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Luar Biasa (RUPS LB) Tahun 2025. Rapat pengangkatan tersebut diselenggarakan pada tanggal 3 November. Berdasarkan ketetapan hasil RUPS LB itu, almarhumah sedianya dijadwalkan untuk mengemban masa jabatan hingga pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk Tahun Buku 2030.
Sebelum menduduki kursi dewan komisaris di badan usaha milik negara tersebut, Sumarjati Arjoso diketahui memiliki latar belakang pendidikan di bidang kesehatan. Ia tercatat menyelesaikan pendidikan tingginya di bidang Kedokteran di Universitas Gadjah Mada (UGM). Setelah itu, ia melanjutkan jenjang pendidikannya ke Universitas Indonesia (UI) dengan mengambil program studi Kesehatan Masyarakat. Di kampus Universitas Indonesia pula, ia berhasil menyelesaikan pendidikan spesifik sebagai seorang Health Education Specialist.
Cuma di Transmart Full Day Sale, Beli Sepeda Jadi Semurah Ini

Selain memiliki rekam jejak pendidikan medis dan kesehatan masyarakat, almarhumah juga memiliki pengalaman panjang di lembaga legislatif dan ketatanegaraan nasional. Di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), ia tercatat pernah menjabat sebagai Anggota Komisi IX untuk periode tugas tahun 2018 hingga 2019. Sebelumnya, kiprahnya di parlemen juga ditandai dengan posisinya sebagai Ketua Kaukus Kesehatan DPR RI selama kurun waktu tahun 2012 hingga 2014.
Pada rentang waktu yang bersamaan, yakni antara tahun 2012 sampai dengan 2014, Sumarjati Arjoso juga diberikan tanggung jawab memimpin sebagai Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) di DPR RI. Pengalaman kenegaraannya pun tidak terbatas di lingkungan DPR RI saja. Ia diketahui juga sempat menduduki amanah jabatan di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), di mana beliau bertugas sebagai anggota di dalam Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI.






