Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kini harus menjalani hari-harinya di dalam Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Keberadaannya di fasilitas penahanan tersebut merupakan langkah penitipan resmi yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung. Selama berada di balik jeruji besi, mantan pejabat tinggi tersebut dipastikan tidak mendapatkan perlakuan istimewa dan harus tunduk pada aturan standar yang berlaku bagi seluruh warga binaan lainnya. Hal ini menjadi tahapan baru yang harus dilalui oleh Febrie sejak ia secara resmi masuk ke rutan pada pekan lalu untuk menjalani masa penahanan.
Kondisi terkini serta aktivitas harian Febrie di dalam lingkungan rutan perlahan mulai diketahui publik setelah pihak kuasa hukumnya melakukan kunjungan resmi. Pengacara Febrie, yakni Febri Diansyah, datang secara langsung untuk menjenguk kliennya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Senin, 27 Juli 2026. Dalam kesempatan pertemuan tersebut, sang kuasa hukum memantau langsung bagaimana proses adaptasi kliennya di lingkungan yang baru. Menurut penuturan Febri Diansyah seusai kunjungan, kliennya terpantau sudah mulai berbaur dan berinteraksi secara normal dengan para tahanan lain yang juga ditahan di fasilitas milik lembaga antirasuah tersebut.
Tidak ada perbedaan mencolok dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar bagi Febrie, termasuk untuk urusan konsumsi sehari-hari di dalam sel. Febri Diansyah membeberkan bahwa kliennya menyantap menu makanan yang sama persis dengan porsi yang disajikan kepada penghuni rutan lainnya. Pada pagi hari tersebut, Febrie diketahui turut memakan hidangan sarapan yang terdiri dari nasi putih, bihun, dan telur, serta didampingi dengan sajian teh. Sang pengacara menegaskan bahwa standar operasional di fasilitas penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi memang diterapkan secara merata. Oleh karena itu, kliennya sama sekali tidak memperoleh fasilitas eksklusif atau perlakuan khusus dari pihak petugas jaga.
KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman

Pernyataan dari pihak kuasa hukum tersebut juga sejalan dengan konfirmasi resmi yang dikeluarkan oleh pihak penyelenggara fasilitas penahanan. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, memberikan penegasan pada hari yang sama bahwa instansinya tetap memperlakukan Febrie selayaknya tahanan pada umumnya tanpa ada pembedaan. Ia menjelaskan secara rinci bahwa seluruh proses penitipan penahanan dijalankan dengan mematuhi mekanisme serta tata tertib harian rumah tahanan secara ketat. Budi menjamin sepenuhnya bahwa tidak ada bentuk pengistimewaan apa pun yang diberikan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut selama masa penahanannya berlangsung di sana.
Masa penahanan awal bagi Febrie Adriansyah di fasilitas tersebut ditetapkan untuk jangka waktu dua puluh hari pertama. Penghitungan masa kurungan ini telah dimulai sejak ia pertama kali masuk dan diregistrasi di fasilitas penahanan pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Pada saat proses registrasi awal tersebut berlangsung, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi juga memastikan penerapan aturan terkait identitas pakaian tahanan. Febrie diketahui tetap diwajibkan mengenakan rompi tahanan. Namun, atribut rompi yang dipakainya merupakan seragam resmi berwarna merah muda yang menjadi standar dari instansi penitipnya, yaitu Kejaksaan Agung.
Komisi V DPR Bakal Bentuk Panja Usut Kecelakaan Kapal KM Virgo Transport 8

Penerapan disiplin dan tata tertib di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi juga mencakup pembatasan akses komunikasi fisik dengan pihak luar. Budi Prasetyo memaparkan bahwa jadwal kunjungan bagi Febrie diatur secara ketat sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku umum di fasilitas tersebut. Pada hari Senin, 27 Juli 2026, yang bertepatan dengan jadwal resmi kunjungan rutan, Febrie telah menerima kedatangan tamu dari kalangan keluarga maupun kerabat dekatnya. Selain untuk melakukan pertemuan tatap muka, momentum kunjungan tersebut juga dimanfaatkan oleh pihak keluarga untuk memberikan kiriman makanan kepada Febrie sesuai dengan prosedur penerimaan barang yang diawasi oleh petugas.






