Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Dalam rangkaian operasi penindakan tersebut, lembaga antirasuah mengamankan total sebanyak 17 orang yang terdiri atas unsur politisi, mantan pejabat daerah, pejabat kementerian, hingga jajaran kantor pertanahan.
Salah satu pihak yang ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut adalah politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq. Usai diamankan oleh tim penindakan, politikus Golkar tersebut langsung dibawa ke gedung KPK untuk menjalani proses pemeriksaan secara mendalam.
Selain Fahd A Rafiq, KPK juga menangkap mantan Bupati Kebumen, Arief Sugiyanto. Mantan kepala daerah tersebut menjadi salah satu pihak yang diamankan oleh penyidik dalam rangkaian OTT yang berlangsung di lingkungan kantor BPN Kabupaten Bogor.
Siasat Pembunuh Wanita di Tanah Abang demi Lolos dari Kejaran Polisi

Keterlibatan Pejabat Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantah
Penindakan yang dilakukan KPK turut menjaring sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dari total 17 orang yang ditangkap, salah satunya merupakan pejabat setingkat direktur jenderal (dirjen) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Tidak hanya pejabat di tingkat kementerian pusat, tim penindakan KPK juga mengamankan pimpinan kantor pertanahan di tingkat daerah. Pejabat yang ikut ditangkap antara lain Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor dan Kepala Kantah Tangerang, serta beberapa pihak lain yang terkait dengan peristiwa tersebut.
Cerita Pemuda Garut Selamat dari Insiden KM Virgo Usai Berenang 5 Jam di Laut Jawa

Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor
Peristiwa operasi tangkap tangan di lingkungan kantor BPN Kabupaten Bogor ini diduga kuat berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Di samping proses pengurusan perizinan HGB, penyelidikan KPK juga mendalami adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya yang melibatkan para pihak terkait.
Hingga saat ini, seluruh 17 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut masih berstatus sebagai pihak terperiksa. KPK mempunyai tenggat waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif serta menentukan status hukum resmi dari pihak-pihak yang telah diamankan.






