Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan empat orang tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Perkara ini berkaitan dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero yang dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero. Adapun rentang waktu dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada periode tahun 2015 sampai dengan 2020. Pengumuman mengenai penetapan dan tindakan penahanan para tersangka ini disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui sebuah keterangan tertulis pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam keterangannya, Budi membenarkan bahwa penyidik telah mengambil langkah hukum terhadap empat orang yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kerja sama dua perusahaan tersebut.








