Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan empat orang tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Perkara ini berkaitan dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero yang dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero. Adapun rentang waktu dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada periode tahun 2015 sampai dengan 2020. Pengumuman mengenai penetapan dan tindakan penahanan para tersangka ini disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui sebuah keterangan tertulis pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam keterangannya, Budi membenarkan bahwa penyidik telah mengambil langkah hukum terhadap empat orang yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kerja sama dua perusahaan tersebut.
Langkah hukum penahanan ini diambil setelah penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Dari empat orang yang kini resmi berstatus sebagai tahanan, dua di antaranya merupakan mantan pejabat perusahaan negara. Tersangka pertama adalah Untung Hadi Santoa (UHS), yang pernah menduduki posisi Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo untuk masa jabatan tahun 2013 hingga 2018. Tersangka kedua adalah Eko Yuni Triyanto, yang pernah menjabat sebagai Manajer Manajemen Risiko pada Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni. Eko diketahui menduduki jabatan tersebut sepanjang periode tahun 2012 sampai dengan 2015.
Selain kedua mantan pejabat dari PT Jasindo dan PT Pelni tersebut, KPK juga menahan dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Yohanes Priyo Iriantono, yang tercatat menjabat sebagai Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia untuk masa bakti periode 2015 hingga 2020. Tersangka keempat adalah Zulchaibar, yang berstatus sebagai Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri. Setelah menyelesaikan proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, keempat tersangka tersebut langsung dibawa menggunakan mobil tahanan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa keempat tersangka kini harus menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli 2026 hingga tanggal 19 Agustus 2026, di rutan cabang Merah Putih KPK.
KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman

Dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani, para tersangka diduga kuat telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum. Modus yang digunakan oleh para tersangka berkaitan dengan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni, yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Praktik penunjukan langsung inilah yang kemudian menjadi fokus penyidikan KPK karena diduga memicu terjadinya tindak pidana korupsi. Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihak berwenang, jumlah total nilai kontrak kerja sama asuransi perkapalan antara kedua perusahaan tersebut selama periode tahun 2015 hingga 2020 mencapai angka sebesar Rp263 miliar.
Akibat dari dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penunjukan langsung dan pembayaran komisi asuransi tersebut, keuangan negara dilaporkan mengalami kerugian. Pihak KPK telah merujuk pada hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui secara pasti nilai kerugian yang ditimbulkan. Berdasarkan hasil penghitungan oleh BPKP, kasus dugaan korupsi asuransi perkapalan ini dipastikan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar. Nilai kerugian tersebut berasal dari total nilai kontrak Rp263 miliar selama rentang waktu lima tahun.
4 Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka KPK, Kapan Menteri Nusron Diperiksa?

Terkait dengan penahanan yang dilakukan oleh penyidik KPK, salah satu tersangka, yakni Zulchaibar, memberikan respons saat dirinya hendak dibawa menuju mobil tahanan. Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri tersebut menyatakan bahwa dirinya taat pada aturan dan menerima penahanan ini. Di samping itu, Zulchaibar juga menyebut bahwa belum ada dugaan pengembangan perkara terhadap pihak lainnya terkait kasus yang menjeratnya. "Sekarang ini belum ada Pak (pengembangan), saya gak punya siapa-siapa, dan saya bisanya menyampaikan apa adanya, gak ada rahasia-rahasia," kata Zulchaibar kepada wartawan saat memberikan keterangan mengenai status hukumnya.






