Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

KPK Usut Dugaan Pemotongan Penghasilan Pegawai Pemkab Kuansing hingga 50 Persen

Togar SiregarDiterbitkan 5 Agu 2026 - 07.41 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Usut Dugaan Pemotongan Penghasilan Pegawai Pemkab Kuansing hingga 50 Persen
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah gencar melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Salah satu poin krusial yang sedang didalami oleh penyidik KPK adalah dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Dugaan pemotongan hak-hak keuangan para abdi negara ini diduga dilakukan secara signifikan ketika Suhardiman masih aktif menjabat sebagai kepala daerah di kabupaten tersebut.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pemotongan tersebut. Berdasarkan informasi dan bukti awal yang diterima oleh pihak penyidik, pemotongan hak pegawai di lingkungan Pemkab Kuansing tersebut diperkirakan mencapai angka sekitar 50 persen. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Achmad Taufik Husein secara langsung saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa (5/8). Pemotongan sebesar setengah dari penghasilan tambahan ini tentu menjadi perhatian serius bagi pihak lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas aliran dana tersebut.

Selain masalah pemotongan TPP ASN, Suhardiman Amby juga diduga menggunakan cara-cara yang dinilai tidak wajar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran honorarium yang sebelumnya menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk menutupi nilai temuan audit dari BPK tersebut, para staf serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing diduga dipaksa untuk menyumbangkan uang mereka. Hal ini dilakukan secara paksa agar sang Bupati dapat mengembalikan uang kelebihan pembayaran tersebut secara utuh ke kas negara, guna menyelesaikan temuan pemeriksaan keuangan tersebut.

Baca Juga

Penebangan 10 Pohon Peneduh di Bandung Berujung Dugaan Pidana Lingkungan

Penebangan 10 Pohon Peneduh di Bandung Berujung Dugaan Pidana Lingkungan

Penyelidikan KPK tidak berhenti pada masalah pemotongan penghasilan pegawai saja. Lembaga antirasuah tersebut juga sedang mendalami proses lelang jabatan yang terjadi di lingkungan Pemkab Kuansing. Penyelidikan atas dugaan suap jual beli jabatan ini mencakup berbagai posisi strategis, mulai dari pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hingga jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing untuk periode tahun 2021-2026. Langkah ini diambil guna memastikan apakah proses pengisian jabatan-jabatan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku atau justru diwarnai oleh praktik korupsi.

Kasus yang menjerat Suhardiman Amby ini sebenarnya bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh KPK di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada tanggal 29 Juni 2026. Operasi tangkap tangan tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilaksanakan oleh KPK sepanjang tahun 2026. Dalam kegiatan operasi senyap itu, tim penyidik KPK berhasil mengamankan 10 orang. Keesokan harinya, tepat pada tanggal 30 Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, memutuskan untuk menyerahkan diri ke KPK.

Setelah melakukan pemeriksaan yang intensif pasca-OTT dan penyerahan diri tersebut, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada tanggal 1 Juli 2026. Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal terkait dugaan suap dalam proses jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing untuk periode masa jabatan 2021-2026. Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal dari pengusutan yang lebih luas, termasuk pengusutan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi lainnya yang melibatkan sang kepala daerah nonaktif.

Baca Juga

Pasien Meninggal Dunia Usai Menunggu Delapan Jam, Keluhan Layanan BPJS dan Komentar Medsos Jadi Sorotan

Pasien Meninggal Dunia Usai Menunggu Delapan Jam, Keluhan Layanan BPJS dan Komentar Medsos Jadi Sorotan

Dalam perkembangannya, KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman Amby terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kabupaten Kuansing. Guna mencari bukti-bukti tambahan terkait kasus suap pelepasan kawasan hutan ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kuansing, Andri Yama. Selain itu, KPK tengah menyelidiki jumlah uang yang berada di dalam amplop yang diduga diberikan oleh Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait kasus gratifikasi tersebut.

Terkait dengan laporan adanya amplop tersebut, KPK menegaskan bahwa mereka memiliki kewenangan untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni guna melakukan klarifikasi mengenai laporan penolakan amplop berisi uang gratifikasi dari Suhardiman Amby. Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan dukungannya secara penuh kepada KPK untuk mengusut tuntas seluruh dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuansing, baik terkait kasus jual beli jabatan maupun kasus pelepasan kawasan hutan di daerah tersebut.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKorupsiSuhardiman AmbyKuansing

Berita Terbaru Lainnya

Penebangan 10 Pohon Peneduh di Bandung Berujung Dugaan Pidana LingkunganPasien Meninggal Dunia Usai Menunggu Delapan Jam, Keluhan Layanan BPJS dan Komentar Medsos Jadi SorotanDeretan Gelar Adat yang Diterima Presiden Joko Widodo dari Berbagai DaerahPermintaan Maaf Nakes Usai Komentar Nirempati Terhadap Pasien Yurizal ViralMenkeu Purbaya Soroti Tantangan Baru Industri Kendaraan Listrik, Stimulus Baru Segera MeluncurPolrestabes Medan Pastikan Mantan Istri Polisi Tewas Bunuh Diri di Medan HelvetiaIHSG Diprediksi Lanjutkan Penguatan ke Level 6.403, Simak Rekomendasi Saham Hari IniIHSG Berpeluang Melanjutkan Penguatan Hari Ini, Cermati Rekomendasi Saham Pilihan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

Hukum & Kriminal

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap