Kreator konten Muhammad Jannah, yang lebih dikenal dengan nama panggung Bigmo, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Pelaporan terhadap dirinya muncul sebagai imbas dari sebuah konten promosi rokok elektrik atau vape yang diduga kuat melibatkan anak-anak di bawah umur. Kasus ini bermula dari sebuah rekaman siaran langsung di media sosial yang memperlihatkan tindakan sang kreator konten saat berinteraksi dengan anak-anak. Dalam tayangan yang memicu kontroversi tersebut, Bigmo secara terang-terangan meminta sejumlah anak untuk menyebutkan nama sebuah produk liquid vape. Tindakan ini memicu reaksi karena produk tersebut tidak diperuntukkan bagi anak-anak.
Beredarnya rekaman siaran langsung tersebut langsung menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari sesama pembuat konten di media sosial. Salah satu kritik tajam datang dari seorang influencer bernama Sadam Permana. Melalui akun Instagram pribadinya, Sadam Permana melayangkan kritik secara terbuka kepada Bigmo serta rekan kreator lainnya, Melvin Erio. Sadam menyoroti tindakan kedua pihak tersebut karena dinilai tidak pantas melibatkan anak-anak dalam mempromosikan produk vape selama siaran langsung itu berlangsung. Kritik ini menyoroti permasalahan etika terkait promosi produk yang seharusnya ditujukan khusus untuk kalangan dewasa.
Menanggapi kontroversi yang semakin meluas di ranah publik, pihak merek vape yang dipromosikan oleh Bigmo, yakni Tazelab, segera mengambil langkah tegas. Melalui sebuah pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram @tazelab pada tanggal 30 Juli 2026, pihak perusahaan menyatakan telah memutus kontrak kerja sama dengan Bigmo. Dalam klarifikasinya, Tazelab menjelaskan bahwa cuplikan video yang beredar luas tersebut merupakan sebuah interaksi spontan semata. Mereka menegaskan bahwa kejadian yang melibatkan anak-anak itu terjadi sepenuhnya di luar arahan, perencanaan, maupun sepengetahuan pihak merek sebagai pemilik produk.
Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Mulai Diusut Polda Metro Jaya

Buntut dari peristiwa ini akhirnya berlanjut ke jalur hukum setelah adanya pelaporan resmi dari pihak terkait. Laporan polisi yang ditujukan kepada Bigmo tersebut telah diterima oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya pelaporan ini saat dikonfirmasi pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026. Menurut Kombes Pol Budi Hermanto, laporan yang diterima oleh Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya itu berkaitan secara spesifik dengan kasus dugaan eksploitasi anak secara ekonomi yang terjadi di dalam tayangan siaran langsung di media sosial.
Terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa proses hukumnya saat ini masih berada dalam tahap pengaduan. Hal ini disebabkan oleh pihak yang diduga menjadi korban dalam tayangan itu masih merupakan anak-anak, dan identitas mereka hingga saat ini masih belum diketahui secara pasti. Oleh karena itu, Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Langkah penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian termasuk berupaya keras untuk melacak dan mengidentifikasi anak-anak yang diduga menjadi korban dalam kasus dugaan eksploitasi tersebut.
Siasat Pembunuh Wanita di Tanah Abang demi Lolos dari Kejaran Polisi

Menghadapi kritik publik dan proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, Bigmo akhirnya tampil untuk memberikan tanggapan. Pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026, Bigmo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui sebuah siaran live streaming di akun YouTube miliknya yang bernama Niceguymo. Dalam siaran tersebut, ia secara langsung mengakui bahwa tindakan yang telah dilakukannya adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Lebih lanjut, Bigmo juga menyadari sekaligus menegaskan bahwa produk-produk yang mengandung nikotin, seperti halnya vape, merupakan barang yang hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa dan tidak sepatutnya melibatkan anak-anak di bawah umur.






