Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau yang biasa disingkat Jampidsus, Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kabar meninggalnya seorang pria bernama Sutrimo. Pria tersebut diduga kuat merupakan Kepala Rumah Tangga atau Karumga yang bekerja untuk eks Jampidsus tersebut. Tanggapan ini disampaikan guna memberikan kejelasan posisi tim kuasa hukum di tengah beredarnya pemberitaan mengenai peristiwa yang menimpa Sutrimo. Pihak pengacara menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan insiden tersebut, karena kewenangan penanganan seutuhnya berada di tangan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Febri Diansyah, yang bertindak sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa dirinya beserta tim belum memperoleh informasi secara langsung mengenai kabar meninggalnya Sutrimo. Saat memberikan keterangan kepada wartawan pada hari Senin, 27 Juli 2026, ia menegaskan posisi tim hukumnya. Menurut Febri, tim kuasa hukum saat ini lebih memilih untuk memusatkan seluruh perhatian pada substansi perkara hukum yang sedang dihadapi oleh kliennya. Ia secara tegas menyampaikan bahwa fokus utama dari tim hukum adalah kasus yang saat ini sedang berjalan di lingkungan Kejaksaan Agung, dan bukan pada insiden di luar perkara tersebut.
Lebih jauh, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa segala informasi yang ia ketahui sejauh ini mengenai peristiwa yang menimpa Sutrimo hanya didapatkan melalui pemberitaan yang beredar di berbagai media massa. Berdasarkan apa yang ia baca dari laporan media-media tersebut, pihak Polda Metro Jaya dikabarkan telah mulai turun tangan untuk menangani dan merespons kejadian itu. Meskipun demikian, kuasa hukum eks Jampidsus itu mengaku tidak mengetahui secara pasti sejauh mana tahapan proses hukum yang sedang dijalankan oleh pihak kepolisian saat ini. Ia menyebutkan tidak memiliki informasi pasti apakah penanganan oleh Polda Metro Jaya tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan awal atau sudah memasuki tahapan proses selanjutnya.
Bakom Beberkan Dua Skema Pemenuhan Listrik di 10.068 Dusun Pelosok

Menyikapi situasi yang berkembang, Febri Diansyah meminta masyarakat luas untuk bersabar dan menunggu keterangan resmi yang akan dikeluarkan langsung oleh pihak Polda Metro Jaya. Permintaan ini disampaikannya dengan tujuan spesifik, yakni agar informasi mengenai kejadian yang menimpa Sutrimo tidak bercampur aduk dengan perkara utama kliennya yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Ia mengingatkan kembali bahwa kapasitas timnya saat ini murni sebagai advokat untuk perkara yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, pemisahan antara kedua isu tersebut dinilai jauh lebih baik agar masyarakat mendapatkan kejelasan informasi yang akurat dari institusi kepolisian.
Rangkaian peristiwa ini sendiri bermula ketika Sutrimo ditemukan dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri pada hari Kamis, 23 Juli 2026. Berdasarkan informasi yang mengemuka, lokasi penemuan pria yang diduga menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga dari eks Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut berada di sebuah klinik kesehatan. Fasilitas kesehatan tempat Sutrimo pertama kali ditemukan itu berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kabar mengenai kondisi Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di klinik tersebut pada akhirnya berkembang menjadi kabar duka mengenai meninggalnya yang bersangkutan, yang kemudian memicu berbagai pihak untuk menunggu kejelasan pasti dari pihak berwenang.
Pencarian Terakhir Jurnalis Hilang di Selat Sunda, 24 Kapal Diterjunkan Sisir 8.500 Mil Laut

Hingga saat ini, pihak kepolisian yang menangani kejadian tersebut belum memberikan informasi resmi maupun rincian lebih lanjut mengenai kronologi peristiwa penemuan hingga kabar meninggalnya Sutrimo. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Budi Hermanto, memberikan tanggapan singkat saat dimintai konfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut pada hari Senin, 27 Juli 2026. Ia hanya menyatakan bahwa jajarannya masih terus melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut. Pernyataan singkat dari pihak kepolisian ini pada akhirnya sejalan dengan imbauan pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah yang meminta publik untuk menantikan hasil pendalaman resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.






