Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Hukum

Kuasa Hukum Sebut Penahanan Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung Melanggar KUHAP Baru

Togar SiregarDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.45 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kuasa Hukum Sebut Penahanan Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung Melanggar KUHAP Baru
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Tindakan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, kini tengah mendapat sorotan tajam serta penolakan keras dari pihak penasihat hukumnya. Kuasa hukum dari Febrie Adriansyah, yakni Febri Diansyah

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi
, secara terbuka dan tegas menyatakan kepada publik bahwa tindakan penahanan yang telah dijatuhkan oleh institusi penegak hukum tersebut terhadap kliennya adalah tindakan yang tidak sah. Penilaian hukum yang dilontarkan oleh pihak pengacara ini didasarkan pada argumen utama bahwa penahanan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru yang menjadi pedoman dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mendampingi dan membela hak-hak hukum kliennya, Febri Diansyah menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum mutlak harus selalu diuji kesesuaiannya dengan regulasi perundang-undangan. Sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut, ia menilai bahwa pelaksanaan tindakan penahanan sama sekali tidak bisa dilepaskan dari standar prosedur baku serta prasyarat ketat yang telah dirumuskan oleh pembuat undang-undang. Adanya ketidaksesuaian antara tindakan yang dilakukan oleh pihak penyidik dengan norma perundang-undangan ini dipandang oleh tim pembela sebagai sebuah bentuk pelanggaran terhadap prinsip legalitas dan kepastian hukum.

Lebih lanjut, Febri Diansyah menguraikan serta menjelaskan secara terperinci mengenai alasan fundamental di balik penilaian tentang ketidaksahan penahanan tersebut dengan merujuk secara langsung pada substansi yang termuat di dalam KUHAP baru. Ia menyebutkan secara spesifik bahwa di dalam aturan hukum acara pidana yang baru tersebut, tindakan penahanan terhadap seorang tersangka tidak bisa dilakukan secara serampangan tanpa adanya pemenuhan syarat-syarat khusus yang diwajibkan oleh undang-undang. Penjelasan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman bahwa kewenangan penahanan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum memiliki batasan-batasan yang sangat jelas dan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang terhadap siapa pun yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Periksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung Periksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Menurut ketentuan yang telah tertuang secara eksplisit di dalam KUHAP baru sebagaimana yang disinggung oleh Febri Diansyah, sebuah tindakan penahanan pada dasarnya harus dilaksanakan dengan kehati-hatian. Ia menyebutkan bahwa penahanan harus dilakukan ketika seorang tersangka dikhawatirkan akan melakukan tindakan melarikan diri dari proses hukum yang sedang berjalan. Klausul mengenai kekhawatiran melarikan diri ini merupakan salah satu syarat sahnya sebuah penahanan menurut KUHAP baru, dan apabila hal tersebut tidak dapat dibuktikan atau tidak memiliki dasar argumentasi yang rasional, maka penahanan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak sah secara prosedural.

Selain persoalan kekhawatiran mengenai potensi tersangka melarikan diri, Febri Diansyah juga menyoroti syarat krusial lainnya yang diatur di dalam KUHAP baru, yakni terkait dengan potensi perusakan atau penghilangan barang bukti. Ia menegaskan bahwa penahanan baru dapat dibenarkan oleh hukum apabila aparat penegak hukum memiliki kekhawatiran yang beralasan bahwa tersangka akan berupaya untuk menghilangkan barang bukti yang berkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang disangkakan. Penegasan mengenai dua klausul utama ini, yakni melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, pada akhirnya menjadi landasan berpijak serta poin utama keberatan dari pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Baca Juga

Kejagung Titipkan Saksi Ferry Hongkiriwang ke LPSK Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus

Kejagung Titipkan Saksi Ferry Hongkiriwang ke LPSK Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus

Berdasarkan pada pandangan hukum yang telah dipaparkan tersebut, Febri Diansyah berkesimpulan bahwa apabila syarat-syarat mengenai kekhawatiran terkait potensi melarikan diri maupun penghilangan barang bukti tersebut tidak terpenuhi dalam pertimbangan penahanan, maka keputusan untuk menahan kliennya tersebut menjadi tidak sah karena melanggar KUHAP baru. Penasihat hukum secara konsisten menekankan bahwa kewenangan yang dimiliki oleh institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung tetap harus tunduk dan patuh pada pembatasan-pembatasan yang telah ditetapkan di dalam hukum acara pidana. Hal ini semata-mata diperlukan demi menjamin perlindungan yang maksimal terhadap hak asasi dari individu yang berstatus sebagai tersangka.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahJampidsusFebri DiansyahKUHAP

Berita Terbaru Lainnya

Kejaksaan Agung Periksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Terkait Kasus TPPU Febrie AdriansyahWN Amerika Promosikan Lahan 54 Are di Kintamani, Imigrasi Denpasar Layangkan PemanggilanRespons Prabowo soal Calon Gubernur BI Pengganti Perry WarjiyoKemenperin Siapkan Dashboard War Room untuk Cegah Penutupan Pabrik ManufakturKemkomdigi Dorong Peningkatan Kapasitas Digital Perempuan Pelaku UMKM Lewat She-ConnectsRamalan Shio Jumat 31 Juli 2026, Dinamika Energi bagi Monyet, Ayam, Anjing, dan BabiIndonesia Inisiasi Diskusi Ketahanan Desa ASEAN di Sela ACDM ke-48Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp2,4 Triliun pada Semester I-2026

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap