Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Kuasa Hukum Sebut Penahanan Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung Melanggar KUHAP Baru

Togar SiregarDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.45 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kuasa Hukum Sebut Penahanan Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung Melanggar KUHAP Baru
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Tindakan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, kini tengah mendapat sorotan tajam serta penolakan keras dari pihak penasihat hukumnya. Kuasa hukum dari Febrie Adriansyah, yakni Febri Diansyah, secara terbuka dan tegas menyatakan kepada publik bahwa tindakan penahanan yang telah dijatuhkan oleh institusi penegak hukum tersebut terhadap kliennya adalah tindakan yang tidak sah. Penilaian hukum yang dilontarkan oleh pihak pengacara ini didasarkan pada argumen utama bahwa penahanan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru yang menjadi pedoman dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mendampingi dan membela hak-hak hukum kliennya, Febri Diansyah menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum mutlak harus selalu diuji kesesuaiannya dengan regulasi perundang-undangan. Sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung tersebut, ia menilai bahwa pelaksanaan tindakan penahanan sama sekali tidak bisa dilepaskan dari standar prosedur baku serta prasyarat ketat yang telah dirumuskan oleh pembuat undang-undang. Adanya ketidaksesuaian antara tindakan yang dilakukan oleh pihak penyidik dengan norma perundang-undangan ini dipandang oleh tim pembela sebagai sebuah bentuk pelanggaran terhadap prinsip legalitas dan kepastian hukum.

Lebih lanjut, Febri Diansyah menguraikan serta menjelaskan secara terperinci mengenai alasan fundamental di balik penilaian tentang ketidaksahan penahanan tersebut dengan merujuk secara langsung pada substansi yang termuat di dalam KUHAP baru. Ia menyebutkan secara spesifik bahwa di dalam aturan hukum acara pidana yang baru tersebut, tindakan penahanan terhadap seorang tersangka tidak bisa dilakukan secara serampangan tanpa adanya pemenuhan syarat-syarat khusus yang diwajibkan oleh undang-undang. Penjelasan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman bahwa kewenangan penahanan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum memiliki batasan-batasan yang sangat jelas dan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang terhadap siapa pun yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Baca Juga

Pemerintah Targetkan E20 Terealisasi 2 Tahun Mendatang, Siapkan 2 Juta Hektare Tebu

Pemerintah Targetkan E20 Terealisasi 2 Tahun Mendatang, Siapkan 2 Juta Hektare Tebu

Menurut ketentuan yang telah tertuang secara eksplisit di dalam KUHAP baru sebagaimana yang disinggung oleh Febri Diansyah, sebuah tindakan penahanan pada dasarnya harus dilaksanakan dengan kehati-hatian. Ia menyebutkan bahwa penahanan harus dilakukan ketika seorang tersangka dikhawatirkan akan melakukan tindakan melarikan diri dari proses hukum yang sedang berjalan. Klausul mengenai kekhawatiran melarikan diri ini merupakan salah satu syarat sahnya sebuah penahanan menurut KUHAP baru, dan apabila hal tersebut tidak dapat dibuktikan atau tidak memiliki dasar argumentasi yang rasional, maka penahanan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak sah secara prosedural.

Selain persoalan kekhawatiran mengenai potensi tersangka melarikan diri, Febri Diansyah juga menyoroti syarat krusial lainnya yang diatur di dalam KUHAP baru, yakni terkait dengan potensi perusakan atau penghilangan barang bukti. Ia menegaskan bahwa penahanan baru dapat dibenarkan oleh hukum apabila aparat penegak hukum memiliki kekhawatiran yang beralasan bahwa tersangka akan berupaya untuk menghilangkan barang bukti yang berkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang disangkakan. Penegasan mengenai dua klausul utama ini, yakni melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, pada akhirnya menjadi landasan berpijak serta poin utama keberatan dari pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Baca Juga

Diduga Peras Investor Rp1,3 Miliar, Kades di Subang Jadi Tersangka Korupsi

Diduga Peras Investor Rp1,3 Miliar, Kades di Subang Jadi Tersangka Korupsi

Berdasarkan pada pandangan hukum yang telah dipaparkan tersebut, Febri Diansyah berkesimpulan bahwa apabila syarat-syarat mengenai kekhawatiran terkait potensi melarikan diri maupun penghilangan barang bukti tersebut tidak terpenuhi dalam pertimbangan penahanan, maka keputusan untuk menahan kliennya tersebut menjadi tidak sah karena melanggar KUHAP baru. Penasihat hukum secara konsisten menekankan bahwa kewenangan yang dimiliki oleh institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung tetap harus tunduk dan patuh pada pembatasan-pembatasan yang telah ditetapkan di dalam hukum acara pidana. Hal ini semata-mata diperlukan demi menjamin perlindungan yang maksimal terhadap hak asasi dari individu yang berstatus sebagai tersangka.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahJampidsusFebri DiansyahKUHAP

Berita Terbaru Lainnya

Respons Bahlil Soal Fahd Arafiq Jadi Tersangka KorupsiAHY Ungkap Masih Ada Lebih dari 7.000 Titik Kawasan Kumuh di IndonesiaSoal Setoran Dividen Rp 120 Triliun, Bos Danantara Mau Bertemu Menkeu BaruKeputusan Bisnis Selalu Meleset? Kuasai Business Acumen Agar Strategi Lebih TepatViral Rombongan Moge Cekcok dengan Pengendara Mobil di Ciputat, Tangsel, Ini Klarifikasi MBCI BogorBGN Suspend 1.276 SPPG, 654 Diusulkan Tutup PermanenMIND ID Perkuat Kontribusi Penerimaan Negara lewat Pengelolaan MineralPengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran, Undip Soroti Pengurangan Emisi dan Keberlanjutan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap