Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Langkah Resmi dan Tata Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Lewat Aplikasi Dukcapil

Bambang HandayaniDiterbitkan 25 Agu 2026 - 07.26 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Langkah Resmi dan Tata Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Lewat Aplikasi Dukcapil
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menghadirkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bentuk digital resmi dari KTP elektronik (e-KTP). Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengakses dokumen identitas kependudukan langsung dari ponsel pintar.

Proses aktivasi IKD memiliki ketentuan khusus terkait verifikasi keamanan. Berbeda dengan pencetakan ulang beberapa dokumen kependudukan yang dapat diwakilkan, proses rekam e-KTP pertama kali dan aktivasi akun IKD diwajibkan berlangsung secara langsung dengan pendampingan petugas Dukcapil.

Ketentuan Mutlak Sebelum Aktivasi IKD

Sebelum melakukan aktivasi akun pada aplikasi IKD, terdapat beberapa ketentuan dasar yang harus dipenuhi oleh pemohon:

Baca Juga

Parameter Politik Indonesia, Mayoritas Publik Tidak Setuju NU Kelola Tambang

Parameter Politik Indonesia, Mayoritas Publik Tidak Setuju NU Kelola Tambang
  1. Wajib Hadir Sendiri: Aktivasi IKD tidak dapat diwakilkan dengan surat kuasa maupun oleh anggota keluarga satu Kartu Keluarga (KK).
  2. Pendampingan Petugas: Validasi sistem membutuhkan verifikasi langsung oleh petugas di kantor Disdukcapil setempat atau layanan administrasi kependudukan resmi.
  3. Verifikasi Biometrik: Basis data IKD menggunakan sistem pencocokan pengenalan wajah (face recognition) untuk memastikan keabsahan kepemilikan data sebelum akun dinyatakan aktif.

Bagi layanan kependudukan lain yang sudah terbit, pengambilan atau pengurusan berkas dapat diwakilkan oleh keluarga dalam satu KK atau orang lain menggunakan Formulir F-1.07 (Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan) bermeterai. Namun, pengecualian ini tidak berlaku untuk aktivasi IKD perdana.

Tahapan dan Tata Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Lewat Aplikasi Dukcapil

Untuk mengaktifkan IKD pada ponsel pintar, pemohon dapat mengikuti tahapan teknis berikut:

  1. Mengunduh Aplikasi: Pasang aplikasi Identitas Kependudukan Digital resmi dari Ditjen Dukcapil pada ponsel pintar.
  2. Pengisian Data Awal: Buka aplikasi dan masukkan data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, serta nomor ponsel yang digunakan.
  3. Pemindaian Wajah (Face Recognition): Lakukan pemindaian wajah melalui kamera ponsel sesuai instruksi sistem untuk memvalidasi data biometrik yang telah terekam pada basis data e-KTP.
  4. Verifikasi Petugas Dukcapil: Kunjungi petugas di kantor Dukcapil terdekat untuk melakukan pemindaian kode QR (QR code) aktivasi yang hanya dimiliki oleh petugas resmi.
  5. Aktivasi Akun Lewat Email: Buka tautan aktivasi dan masukkan kode PIN yang dikirimkan melalui email terdaftar untuk menyelesaikan pembuatan akun.

Layanan Administrasi yang Dapat Diakses Melalui Aplikasi IKD

Setelah aktivasi berhasil, identitas kependudukan digital dapat langsung dimanfaatkan untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan tanpa harus membawa fisik e-KTP, antara lain:

Baca Juga

Terungkap Kejinya Rahmat Dimas Bunuh Ojol Tidur dari Reka Ulang

Terungkap Kejinya Rahmat Dimas Bunuh Ojol Tidur dari Reka Ulang

Pendaftaran Penduduk Nonpermanen Pendatang baru yang tinggal di suatu wilayah di luar domisili asalnya dapat langsung mendaftarkan diri sebagai penduduk nonpermanen secara mandiri melalui menu yang tersedia di aplikasi IKD.

Pengurusan Pindah Domisili (SKPWNI) Warga negara Indonesia yang hendak berpindah domisili antardaerah provinsi maupun kabupaten/kota tidak perlu lagi mendatangi kantor Dukcapil asal. Pembuatan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) kini dapat diajukan langsung melalui aplikasi IKD.

Pengurusan pindah domisili ini mengacu pada kerangka hukum: - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo. UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 15 ayat (1) yang mewajibkan penduduk melapor kepindahan kepada instansi pelaksana. - Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (1) tentang penerbitan SKPWNI untuk perpindahan penduduk dalam NKRI. - Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Pasal 27–36 mengenai tata cara pengajuan SKPWNI. - Surat Edaran Dirjen Dukcapil Tahun 2022 yang menetapkan bahwa proses pindah domisili tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW.

Dalam proses pelaporan pindah masuk di daerah tujuan, e-KTP fisik lama akan ditarik oleh instansi Dukcapil tujuan guna menjaga akurasi basis data kependudukan.

Ketentuan Nomor Kartu Keluarga Saat Berpindah Sesuai Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2006, nomor KK berlaku selamanya kecuali terjadi pergantian kepala keluarga: - Jika seluruh anggota keluarga pindah bersama, nomor KK tetap sama dan hanya data alamat yang diperbarui. - Jika kepala keluarga pindah seorang diri, nomor KK lama akan tetap melekat pada kepala keluarga tersebut, sedangkan anggota keluarga yang ditinggalkan di alamat lama akan diterbitkan nomor KK baru.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Dukcapil

Berita Terbaru Lainnya

Parameter Politik Indonesia, Mayoritas Publik Tidak Setuju NU Kelola TambangSengketa TK-SD Islam Pembangunan Pamulang, Yayasan Klaim Aset Milik SendiriTerungkap Kejinya Rahmat Dimas Bunuh Ojol Tidur dari Reka UlangHerman Deru Pastikan Penanganan Karhutla di Sumsel Terus DiperkuatMobil Tertemper KRL di Karet Jakpus, KAI Pastikan Tak Ada Korban, Kronologi dan Langkah Aman MelintasTuduhan Transshipment AS Bayangi Kinerja Dagang IndonesiaPemerintah Klaim Penanganan Karhutla di 4 Provinsi Sumatra Mulai TerkendaliKrakatau Steel Dorong Implementasi FTA Perkuat Industri dan Daya Saing Nasional

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya · 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi · 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional · 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan · 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum · 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap