Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menghadirkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bentuk digital resmi dari KTP elektronik (e-KTP). Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengakses dokumen identitas kependudukan langsung dari ponsel pintar.
Proses aktivasi IKD memiliki ketentuan khusus terkait verifikasi keamanan. Berbeda dengan pencetakan ulang beberapa dokumen kependudukan yang dapat diwakilkan, proses rekam e-KTP pertama kali dan aktivasi akun IKD diwajibkan berlangsung secara langsung dengan pendampingan petugas Dukcapil.
Ketentuan Mutlak Sebelum Aktivasi IKD
Sebelum melakukan aktivasi akun pada aplikasi IKD, terdapat beberapa ketentuan dasar yang harus dipenuhi oleh pemohon:
Parameter Politik Indonesia, Mayoritas Publik Tidak Setuju NU Kelola Tambang

- Wajib Hadir Sendiri: Aktivasi IKD tidak dapat diwakilkan dengan surat kuasa maupun oleh anggota keluarga satu Kartu Keluarga (KK).
- Pendampingan Petugas: Validasi sistem membutuhkan verifikasi langsung oleh petugas di kantor Disdukcapil setempat atau layanan administrasi kependudukan resmi.
- Verifikasi Biometrik: Basis data IKD menggunakan sistem pencocokan pengenalan wajah (face recognition) untuk memastikan keabsahan kepemilikan data sebelum akun dinyatakan aktif.
Bagi layanan kependudukan lain yang sudah terbit, pengambilan atau pengurusan berkas dapat diwakilkan oleh keluarga dalam satu KK atau orang lain menggunakan Formulir F-1.07 (Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan) bermeterai. Namun, pengecualian ini tidak berlaku untuk aktivasi IKD perdana.
Tahapan dan Tata Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital IKD Lewat Aplikasi Dukcapil
Untuk mengaktifkan IKD pada ponsel pintar, pemohon dapat mengikuti tahapan teknis berikut:
- Mengunduh Aplikasi: Pasang aplikasi Identitas Kependudukan Digital resmi dari Ditjen Dukcapil pada ponsel pintar.
- Pengisian Data Awal: Buka aplikasi dan masukkan data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, serta nomor ponsel yang digunakan.
- Pemindaian Wajah (Face Recognition): Lakukan pemindaian wajah melalui kamera ponsel sesuai instruksi sistem untuk memvalidasi data biometrik yang telah terekam pada basis data e-KTP.
- Verifikasi Petugas Dukcapil: Kunjungi petugas di kantor Dukcapil terdekat untuk melakukan pemindaian kode QR (QR code) aktivasi yang hanya dimiliki oleh petugas resmi.
- Aktivasi Akun Lewat Email: Buka tautan aktivasi dan masukkan kode PIN yang dikirimkan melalui email terdaftar untuk menyelesaikan pembuatan akun.
Layanan Administrasi yang Dapat Diakses Melalui Aplikasi IKD
Setelah aktivasi berhasil, identitas kependudukan digital dapat langsung dimanfaatkan untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan tanpa harus membawa fisik e-KTP, antara lain:
Terungkap Kejinya Rahmat Dimas Bunuh Ojol Tidur dari Reka Ulang

Pendaftaran Penduduk Nonpermanen Pendatang baru yang tinggal di suatu wilayah di luar domisili asalnya dapat langsung mendaftarkan diri sebagai penduduk nonpermanen secara mandiri melalui menu yang tersedia di aplikasi IKD.
Pengurusan Pindah Domisili (SKPWNI) Warga negara Indonesia yang hendak berpindah domisili antardaerah provinsi maupun kabupaten/kota tidak perlu lagi mendatangi kantor Dukcapil asal. Pembuatan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) kini dapat diajukan langsung melalui aplikasi IKD.
Pengurusan pindah domisili ini mengacu pada kerangka hukum: - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo. UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 15 ayat (1) yang mewajibkan penduduk melapor kepindahan kepada instansi pelaksana. - Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (1) tentang penerbitan SKPWNI untuk perpindahan penduduk dalam NKRI. - Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Pasal 27–36 mengenai tata cara pengajuan SKPWNI. - Surat Edaran Dirjen Dukcapil Tahun 2022 yang menetapkan bahwa proses pindah domisili tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT/RW.
Dalam proses pelaporan pindah masuk di daerah tujuan, e-KTP fisik lama akan ditarik oleh instansi Dukcapil tujuan guna menjaga akurasi basis data kependudukan.






