Perselisihan terkait status kepemilikan dan pengelolaan lembaga pendidikan TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, memicu perhatian publik. Konflik ini melibatkan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, di mana kedua pihak memiliki pandangan serta dasar hukum yang saling bertolak belakang mengenai kepemilikan aset sekolah tersebut.
Kondisi ini memunculkan perbedaan sikap yang cukup tajam antara pihak yayasan yang menyatakan pengelolaan mandiri dan pihak kampus yang menempuh langkah pengambilalihan demi pengamanan aset.
Duduk Perkara dan Klaim Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Ilham Aufa, menegaskan bahwa tanah beserta bangunan TKIP dan SDIP Pamulang merupakan aset murni milik yayasan. Fasilitas pendidikan di Pamulang tersebut menurutnya dikelola secara mandiri oleh pihak yayasan dan tidak berdiri di atas lahan milik negara.
Ilham membedakan status aset Pamulang dengan kawasan pendidikan di Ciputat. Lahan sekolah di Ciputat diakui berada di atas tanah negara yang pengelolaannya berjalan melalui skema sewa dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Terkait sewa lahan di Ciputat tersebut, Ilham menyebutkan terdapat kenaikan tarif sewa hingga empat kali lipat, dari semula sekitar Rp 1 miliar menjadi lebih dari Rp 4 miliar.
Parameter Politik Indonesia, Mayoritas Publik Tidak Setuju NU Kelola Tambang

Pihak yayasan sempat mengajukan permohonan keringanan dan tetap menyetorkan pembayaran berdasarkan besaran nilai sewa yang lama. Akan tetapi, pembayaran tersebut dikembalikan oleh pihak kampus. Tak lama setelah pengembalian dana tersebut, plang penanda yang menyatakan bahwa area sekolah berada dalam penguasaan UIN Jakarta mulai dipasang.
Selain persoalan sewa, yayasan menyatakan penolakannya terhadap rencana integrasi yang merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543. Pihak yayasan berargumen bahwa segala bentuk integrasi atau restrukturisasi kelembagaan semestinya tetap tunduk dan mengacu pada regulasi Undang-Undang Yayasan.
Alasan Penyelamatan Aset oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Dari sudut pandang pengelola kampus, langkah alih kelola TKIP dan SDIP Pamulang diposisikan sebagai tindakan pengamanan terhadap kekayaan negara. Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta, Zaenal Muttaqin, menyampaikan bahwa pengambilalihan operasional dilakukan untuk melindungi aset negara sekaligus memastikan proses belajar para siswa tetap berjalan.
Kawasan pendidikan TKIP-SDIP Pamulang sendiri menempati area strategis dengan luas lahan sekitar 8.000 meter persegi serta luas bangunan mencapai kisaran 3.000 meter persegi. Dengan taksiran harga tanah sekitar Rp 20 juta per meter persegi, nilai tanah tersebut diperkirakan menyentuh angka Rp 160 miliar, di luar hitungan nilai fisik bangunan dan fasilitas penunjang lainnya.
Penggeledahan KPK di Kasus Unsoed, Temukan Bukti Dugaan Titipan Mahasiswa

UIN Jakarta juga mengungkap temuan informasi mengenai dugaan adanya aset yang pernah diagunkan tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang. Di samping itu, UIN menyoroti adanya dugaan masalah dalam tata kelola kelembagaan dan penggunaan dana operasional, yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti dan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Implikasi terhadap Siswa dan Situasi di Lokasi Sekolah
Eskalasi perselisihan kedua belah pihak sempat menimbulkan kericuhan di kawasan sekolah pada Sabtu (22/8). Guna mengantisipasi dampak psikologis dan menjaga keselamatan peserta didik, aktivitas belajar mengajar di TKIP dan SDIP Pamulang dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Aparat kepolisian disiagakan di sekeliling lingkungan sekolah untuk menjaga stabilitas dan memastikan ketertiban umum tetap terjaga. Sementara itu, kelanjutan tata kelola definitif sekolah dan penyelesaian status hukum kepemilikan aset masih menunggu kejelasan proses lebih lanjut antara pihak yayasan dan universitas.






