Pemerintah Indonesia menargetkan seluruh proses negosiasi kesepakatan tarif resiprokal dengan Amerika Serikat (AS) dapat diselesaikan pada tahun ini. Saat ini, perundingan dagang bilateral tersebut masih terus berlangsung seiring upaya pemerintah dalam menuntaskan pembahasan terkait isu kelebihan kapasitas produksi atau excess capacity.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembahasan perundingan tersebut berada dalam kerangka Section 301. Terdapat dua isu utama yang menjadi fokus pembahasan dalam evaluasi dagang AS tersebut, yakni isu kerja paksa (forced labor) dan isu kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) dalam rantai manufaktur barang.
Hasil Pembahasan Isu Section 301 di Jakarta dan Washington
Dalam proses diplomasi yang berjalan, persoalan terkait kerja paksa telah berhasil diselesaikan oleh pihak Indonesia. Penyelesaian isu ketenagakerjaan manufaktur tersebut membawa hasil positif, di mana Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 10 persen. Besaran ini lebih rendah dibandingkan dengan tarif resiprokal 12,5 persen yang ditetapkan AS terhadap sejumlah negara mitra dagang lainnya.
Tarif 10 persen tersebut menempatkan Indonesia pada kelompok negara yang mendapatkan perlakuan tarif lebih ringan. Berdasarkan data evaluasi yang melibatkan 60 negara, jumlah negara yang berhasil memperoleh tarif 10 persen terbilang terbatas, yakni kurang dari 15 negara. Sementara itu, sebagian besar negara lainnya dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.
Platform Ekspor PT DSI Diluncurkan 1 September, Tata Kelola Baru Perdagangan SDA

Meski isu kerja paksa telah tuntas, pembahasan mengenai kelebihan kapasitas produksi masih berlangsung. Pemerintah Indonesia telah memberikan tanggapan resmi mengenai persoalan excess capacity yang dipersoalkan pihak AS, dan saat ini Indonesia masih menunggu balasan serta keputusan resmi dari pemerintah Amerika Serikat.
Perkembangan Kebijakan Tarif Resiprokal AS dan Penyelidikan Lanjutan
Penetapan tarif resiprokal bagi Indonesia tercatat telah melalui dinamika kebijakan yang cukup panjang di AS. Pada awalnya, tarif resiprokal untuk produk asal Indonesia sempat ditetapkan pada angka 19 persen, sebelum akhirnya diturunkan menjadi 18 persen. Namun, ketentuan tarif tersebut kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung AS.
Setelah pembatalan tersebut, pemerintahan Presiden Donald Trump memberlakukan kebijakan tarif dasar sebesar 10 persen untuk seluruh negara di dunia. Kebijakan tarif dasar menyeluruh ini diterapkan selama jangka waktu 150 hari dengan masa berlaku yang berakhir pada 24 Juli 2026.
KAI Poles Stasiun Cikampek, Begini Hasilnya

Begitu masa 150 hari tersebut berakhir, pihak AS kemudian meluncurkan investigasi lanjutan berdasarkan Section 301 terhadap sejumlah negara. Penyelidikan tersebut memusatkan perhatian pada potensi adanya praktik kerja paksa dalam proses produksi serta isu kelebihan kapasitas manufaktur.
Tahapan Amandemen dan Rencana Ratifikasi Perjanjian
Setelah seluruh poin dalam kerangka Section 301 disepakati鈥攖ermasuk kepastian keputusan AS terkait isu kapasitas berlebih鈥攑roses bilateral akan melangkah ke tahap perumusan dokumen kesepakatan formal. Pemerintah memproyeksikan bahwa tindak lanjut dari penyelesaian Section 301 ini berupa penyusunan dokumen amandemen.
Begitu naskah amandemen tersebut rampung, pemerintah Indonesia akan melanjutkan ke tahapan ratifikasi perjanjian. Langkah ini disiapkan guna memastikan payung hukum kerja sama tarif bilateral memiliki kepastian tetap bagi arus perdagangan kedua negara, dengan target penyelesaian menyeluruh sebelum pergantian tahun.






