Langkah tegas diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menegakkan aturan di sektor keuangan Indonesia. Hingga periode Juli 2026, lembaga regulator ini tercatat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai total mencapai Rp91,09 miilard kepada para pelaku pasar modal yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan. Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan otoritas untuk menjaga integritas pasar keuangan di tanah air dari berbagai tindakan yang dapat merugikan investor maupun merusak ekosistem investasi








