Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Syarat dan Sanksi Penutupan Permanen Dapur Makan Bergizi Gratis pada 10 Agustus 2026

Togar SiregarDiterbitkan 6 Agu 2026 - 14.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Syarat dan Sanksi Penutupan Permanen Dapur Makan Bergizi Gratis pada 10 Agustus 2026
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Bagaimana nasib kelangsungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) jika dapur pengolahannya ternyata belum mengantongi izin kesehatan yang memadai? Pertanyaan ini kini membayangi para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia. Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan kebijakan tegas berupa batas waktu akhir hingga 10 Agustus 2026 bagi seluruh dapur program MBG untuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Jika pengelola tidak mampu memenuhi tenggat waktu ini, konsekuensi yang harus dihadapi tidak main-main, yaitu penutupan operasional secara permanen demi menjamin keselamatan konsumsi masyarakat.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Kebijakan ketat ini diumumkan secara resmi oleh Kepala BGN, Sudaryono, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, pada Rabu (5/8). Sudaryono menyatakan dengan sangat tegas bahwa BGN tidak akan memberikan toleransi atau kelonggaran bagi dapur-dapur yang gagal memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang telah ditetapkan. Langkah penutupan permanen bagi dapur yang melanggar aturan ini diambil demi melindungi kesehatan para penerima manfaat, mengingat makanan yang didistribusikan dalam program nasional ini harus terjamin keamanannya dari hulu hingga ke hilir.

Bagi pengelola program di tingkat daerah, memahami esensi dari SLHS sangatlah krusial. Sertifikat ini bukan sekadar urusan pemenuhan berkas administratif belaka untuk menghindari teguran dari pusat. SLHS merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti konkret bahwa suatu tempat usaha pengolahan pangan telah memenuhi seluruh persyaratan higiene dan sanitasi yang layak. Keberadaan sertifikat ini menjadi jaminan tertulis bahwa seluruh proses pengolahan makanan di dapur tersebut dilakukan dengan standar kebersihan tinggi yang aman dari kontaminasi bakteri atau zat berbahaya lainnya.

Baca Juga

Pemkot Tangsel Alokasikan Rp4 Miliar Perkuat Fasilitas PAUD demi Tingkatkan Partisipasi Sekolah

Pemkot Tangsel Alokasikan Rp4 Miliar Perkuat Fasilitas PAUD demi Tingkatkan Partisipasi Sekolah

Mengingat pentingnya sertifikat ini sebagai syarat mutlak, para pelaku usaha atau pengelola SPPG harus segera menempuh beberapa tahapan verifikasi yang telah ditentukan oleh otoritas kesehatan. Proses pengurusan SLHS melibatkan serangkaian langkah sistematis yang membutuhkan waktu. Tahapan tersebut dimulai dari pendaftaran berkas, keikutsertaan dalam pelatihan keamanan pangan bagi para pekerja dapur, hingga pelaksanaan inspeksi kesehatan lingkungan secara langsung di lokasi operasional. Tidak hanya itu, pengelola juga harus melalui pengujian sampel makanan di laboratorium serta verifikasi akhir yang dilakukan oleh dinas kesehatan setempat sebelum sertifikat resmi diterbitkan.

Ketegasan BGN dalam menegakkan aturan ini juga terlihat dari pembagian sanksi bagi pengelola yang lalai atau lambat dalam mengurus dokumen. Bagi SPPG yang terdeteksi belum mendaftarkan diri sama sekali untuk proses pengurusan SLHS, sanksi awal yang akan diberikan oleh pemerintah adalah penghentian sementara kegiatan operasional dapur mereka. Namun, sanksi yang jauh lebih berat akan menanti dapur program MBG yang tetap nekat menjalankan aktivitas memasak dan mendistribusikan makanan tanpa mengantongi sertifikat tersebut setelah melewati batas waktu 10 Agustus 2026, yakni penutupan secara permanen tanpa kompromi.

Baca Juga

Misteri Mutilasi di Depok Terungkap, Pelaku Habisi Korban Setelah Kenalan di Media Sosial

Misteri Mutilasi di Depok Terungkap, Pelaku Habisi Korban Setelah Kenalan di Media Sosial

Jika melihat kondisi riil di lapangan berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Kesehatan per 15 April 2026, tantangan untuk menuntaskan sertifikasi ini dalam waktu singkat tergolong cukup besar. Pada pertengahan April tersebut, baru tercatat sebanyak 13.576 SPPG yang telah resmi memiliki SLHS. Jumlah tersebut setara dengan 52,37 persen dari total 25.925 SPPG yang saat itu aktif beroperasi di seluruh Indonesia. Meskipun persentasenya baru melewati separuh dari total dapur yang ada, angka 13.576 unit tersebut sebenarnya sudah merepresentasikan 81,39 persen dari keseluruhan SPPG yang telah mengajukan permohonan sertifikasi kepada pemerintah daerah masing-masing.

Sebelumnya, BGN memang telah menargetkan agar seluruh unit SPPG di tanah air sudah menyelesaikan kepemilikan sertifikat kelayakan sanitasi ini pada bulan Agustus 2026. Dengan adanya pengumuman terbaru yang menetapkan tanggal 10 Agustus 2026 sebagai batas akhir yang mutlak, para pengelola yang belum tersertifikasi kini harus berkejaran dengan waktu untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengujian. Kebijakan ini diharapkan dapat memacu percepatan standardisasi dapur di seluruh daerah, guna memastikan program prioritas nasional ini berjalan dengan lancar tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan para penerimanya di sekolah-sekolah maupun komunitas.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalMakan Bergizi GratisKementerian KesehatanSertifikat Laik Higiene Sanitasi

Berita Terbaru Lainnya

Pemkot Tangsel Alokasikan Rp4 Miliar Perkuat Fasilitas PAUD demi Tingkatkan Partisipasi SekolahMisteri Mutilasi di Depok Terungkap, Pelaku Habisi Korban Setelah Kenalan di Media SosialPramono Anung Rencanakan Obligasi Daerah Rp5,2 Triliun, DPRD DKI Minta Dampak Nyata bagi WargaSertifikat Pramuka Garuda Jadi Jalur Masuk TNI dan Polri Tanpa TesProgres Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuantan Singingi, Polewali Mandar, dan ProbolinggoStatus Tersangka Korupsi Bripka Yasir Mukhtadi Gugur di PraperadilanLangkah Tegas OJK Tertibkan Pasar Modal Melalui Sanksi AdministratifPLN Gandeng Swasta Garap 262 Proyek PLTA dan PLTM hingga 2034

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  5. 5Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap