Bagaimana nasib kelangsungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) jika dapur pengolahannya ternyata belum mengantongi izin kesehatan yang memadai? Pertanyaan ini kini membayangi para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia. Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan kebijakan tegas berupa batas waktu akhir hingga 10 Agustus 2026 bagi seluruh dapur program MBG untuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Jika pengelola tidak mampu memenuhi tenggat waktu ini, konsekuensi yang harus dihadapi tidak main-main, yaitu penutupan operasional secara permanen demi menjamin keselamatan konsumsi masyarakat.








