Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Status Tersangka Korupsi Bripka Yasir Mukhtadi Gugur di Praperadilan

Rimba NainggolanDiterbitkan 6 Agu 2026 - 15.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Status Tersangka Korupsi Bripka Yasir Mukhtadi Gugur di Praperadilan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Status tersangka Bripka Yasir Mukhtadi Lubis, seorang personel Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan, resmi dinyatakan gugur dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial. Hal ini terjadi setelah Pengadilan Negeri Rantauprapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yasir. Perkara hukum yang menyeret nama Yasir ini sebelumnya berkaitan dengan program bantuan sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Sidang pembacaan putusan untuk perkara nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Rap tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Satria Saronikhamo Waruwu pada Selasa (4/8). Dalam amar putusannya, hakim secara tegas menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Selain itu, hakim menyatakan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-09/ L.2.37 / Fd.2/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Victoris Parlaungan Purba selaku Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Tidak hanya membatalkan status tersangka, putusan pengadilan ini juga menganulir penahanan terhadap Yasir. Diketahui, Yasir merupakan menantu dari mantan Bupati Labuhanbatu Selatan, Edimin. Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-1349/L.2.37/Ft.1/07/2026 yang diterbitkan pihak kejaksaan pada 16 Juli 2026 dinyatakan batal demi hukum. Hakim memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan untuk segera mengeluarkan Yasir dari tahanan sesaat setelah putusan dibacakan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, mengonfirmasi pada Rabu (5/8) malam bahwa pihaknya telah melaksanakan isi putusan pengadilan tersebut.

Baca Juga

Pemkot Tangsel Alokasikan Rp4 Miliar Perkuat Fasilitas PAUD demi Tingkatkan Partisipasi Sekolah

Pemkot Tangsel Alokasikan Rp4 Miliar Perkuat Fasilitas PAUD demi Tingkatkan Partisipasi Sekolah

Keberhasilan Yasir dalam memenangkan gugatan praperadilan ini diperoleh setelah melalui rangkaian upaya hukum yang cukup panjang. Anggota polisi ini tercatat sudah empat kali mengajukan permohonan praperadilan guna melawan status tersangka yang disematkan kepadanya. Tiga permohonan sebelumnya selalu berujung pada penolakan oleh pengadilan, dengan rincian satu kali ditolak di Pengadilan Negeri Rantauprapat dan dua kali ditolak di Pengadilan Negeri Medan. Barulah pada pengajuan yang keempat kalinya di Pengadilan Negeri Rantauprapat, permohonan Yasir akhirnya dikabulkan.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari program rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Untuk menjalankan kegiatan tersebut, Dinas Sosial mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp3,9 miliyar. Namun, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh akuntan publik, ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,9 miliar, atau hampir setengah dari keseluruhan total anggaran.

Baca Juga

Misteri Mutilasi di Depok Terungkap, Pelaku Habisi Korban Setelah Kenalan di Media Sosial

Misteri Mutilasi di Depok Terungkap, Pelaku Habisi Korban Setelah Kenalan di Media Sosial

Dalam penyidikan kasus ini, pihak penyidik telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka. Bripka Yasir, yang bertugas sebagai Anggota BA Sikum Polres Labuhanbatu Selatan, diduga berperan memilih rekanan proyek melalui bantuan tersangka lain serta melakukan penggelembungan harga (markup) pada pengadaan barang bantuan berupa beras, minyak, gula, dan telur. Enam tersangka lainnya yang ikut terseret adalah N selaku Plt Kepala Dinas Sosial Tahun Anggaran 2024, AB selaku wiraswasta, RN selaku Pembuat Komitmen pada Dinas Sosial, HN selaku Direktur CV. Sri Rezeki, PPS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta GGRS yang merupakan staf honorer. Salah satu tersangka, yakni GGRS, dilaporkan telah meninggal dunia pada 21 Mei 2026 lalu.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PraperadilanKorupsi BansosLabuhanbatu SelatanBripka Yasir MukhtadiPengadilan Negeri Rantauprapat

Berita Terbaru Lainnya

Pemkot Tangsel Alokasikan Rp4 Miliar Perkuat Fasilitas PAUD demi Tingkatkan Partisipasi SekolahMisteri Mutilasi di Depok Terungkap, Pelaku Habisi Korban Setelah Kenalan di Media SosialPramono Anung Rencanakan Obligasi Daerah Rp5,2 Triliun, DPRD DKI Minta Dampak Nyata bagi WargaSertifikat Pramuka Garuda Jadi Jalur Masuk TNI dan Polri Tanpa TesProgres Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuantan Singingi, Polewali Mandar, dan ProbolinggoLangkah Tegas OJK Tertibkan Pasar Modal Melalui Sanksi AdministratifSyarat dan Sanksi Penutupan Permanen Dapur Makan Bergizi Gratis pada 10 Agustus 2026PLN Gandeng Swasta Garap 262 Proyek PLTA dan PLTM hingga 2034

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  4. 4Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  5. 5Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap