Status tersangka Bripka Yasir Mukhtadi Lubis, seorang personel Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan, resmi dinyatakan gugur dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial. Hal ini terjadi setelah Pengadilan Negeri Rantauprapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yasir. Perkara hukum yang menyeret nama Yasir ini sebelumnya berkaitan dengan program bantuan sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Sidang pembacaan putusan untuk perkara nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Rap tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Satria Saronikhamo Waruwu pada Selasa (4/8). Dalam amar putusannya, hakim secara tegas menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Selain itu, hakim menyatakan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-09/ L.2.37 / Fd.2/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Victoris Parlaungan Purba selaku Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.








