Berita Viral Terkini

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan dan Sebut Dirinya Dikriminalisasi

Uria KilaPublished 25 Jul 2026 - 22.500 Reads
Bagikan WhatsAppX
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan dan Sebut Dirinya Dikriminalisasi
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Roda nasib berputar begitu cepat di lorong-lorong kekuasaan hukum Indonesia. Febrie Adriansyah, sosok yang dahulu memimpin Korps Adhyaksa dalam memburu para pelaku korupsi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan. Pada Jumat malam, 24 Juli 2026, ia resmi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret namanya.

Langkah kaki Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB menjadi penanda babak baru dalam hidupnya. Mengenakan pakaian batik dan dikawal ketat oleh petugas keamanan, ia harus merelakan kebebasannya setelah menjalani pemeriksaan maraton selama sepuluh jam sejak siang hari. Kejagung memutuskan untuk menahan Febrie selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Jakarta Timur.

Ironi semakin terasa saat Febrie melontarkan kritik tajam terhadap institusi yang membesarkan namanya. Sebelum memasuki mobil tahanan, ia menegaskan bahwa alat bukti yang disodorkan oleh penyidik masih sangat mentah dan belum layak menjadi dasar penahanan. Menurutnya, ada prosedur penting yang dilewati dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka, sebuah proses yang menurut pengalamannya di Gedung Bundar selalu dilakukan dengan kehati-hatian tingkat tinggi.

Also Read

Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Bagi Febrie, penahanan ini bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan sebuah bentuk kriminalisasi terhadap dirinya. Ia mengenang bagaimana dahulu di bawah kepemimpinannya, penetapan tersangka dan penahanan harus melalui ekspos berkali-kali untuk memastikan tidak ada kezaliman yang terjadi. Namun, di hadapan keputusan para pimpinan Kejagung saat ini, ia memilih untuk tetap patuh dan menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum yang dinilainya janggal tersebut.

Malam itu, Febrie tidak sendirian dalam pusaran kasus ini. Don Ritto juga terlihat keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung di bawah kawalan ketat petugas. Pihak Kejagung sendiri berdalih bahwa penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan demi menjaga transparansi serta keamanan proses hukum yang sedang berjalan, mengingat perkara TPPU ini berkaitan erat dengan masa jabatan Febrie di Kejaksaan.

Also Read

Kasus Alphard Terobos Lampu Merah Tetap Diusut Meski Sopir dan Satpam Sepakat Damai

Kasus ini menjadi cermin retak dalam penegakan hukum di tanah air. Ketika seorang mantan panglima pemberantasan korupsi berteriak bahwa dirinya dikriminalisasi oleh sistemnya sendiri, publik tentu bertanya-tanya tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik layar. Kini, pembuktian di pengadilan akan menjadi ujian krusial, baik bagi Febrie untuk membersihkan namanya maupun bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa langkah mereka murni demi keadilan.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca