Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Togar SiregarDiterbitkan 25 Jul 2026 - 19.15 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pemandangan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat malam menjadi saksi bisu perputaran nasib yang dramatis. Febrie Adriansyah, sosok yang dahulu memimpin Korps Adhyaksa dalam memburu para pelaku rasuah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kini melangkah masuk ke balik jeruji besi sebagai tersangka. Ironi ini mengemuka setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat tinggi tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21 WIB dengan pengawalan ketat. Dibawa menggunakan mobil tahanan Pidsus Kejaksaan Agung, ia didampingi oleh tim penyidik yang di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan, serta personel Polisi Militer. Menariknya, tidak ada rompi tahanan merah muda khas Kejaksaan Agung yang membalut tubuhnya, dan tangannya pun tampak bebas tanpa borgol. Ia memilih bungkam dan mengabaikan rentetan pertanyaan dari awak media yang telah menunggunya di halaman rutan.

Baca Juga

KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang Digali

KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang Digali

Sebelum dijebloskan ke dalam sel tahanan KPK, Febrie sempat menyuarakan keberatan yang mendalam saat melangkah keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia secara terbuka menyatakan merasa dikriminalisasi oleh institusi yang pernah dibesarkannya itu. Febrie berargumen bahwa dirinya sempat berdiskusi dengan jaksa pemeriksa mengenai alat bukti yang diajukan, yang menurutnya masih sangat mentah dan membutuhkan konfirmasi lebih mendalam. Mantan Jampidsus ini menekankan bahwa dalam prosedur yang lazim, penetapan tersangka dan penahanan seseorang harus melalui ekspose perkara yang berulang kali, sebuah standar yang menurutnya diabaikan dalam kasusnya saat ini. Kendati merasa diperlakukan tidak adil, ia menyatakan siap menghadapi proses hukum sebagai bentuk kepatuhan terhadap keputusan pimpinan.

Langkah penahanan ini sendiri merupakan kelanjutan dari terbitnya Surat Perintah Penyidikan baru khusus untuk kasus pencucian uang dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penyelidikan baru ini bergulir setelah Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pelimpahan barang bukti yang sangat fantastis dari Korps Tindak Pidana Korupsi Polri. Barang bukti tersebut meliputi logam mulia berupa emas seberat 74 kilogram serta uang asing senilai ratusan miliar rupiah, yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana ilegal sang mantan Jampidsus.

Baca Juga

Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

Rangkaian pemeriksaan yang berujung pada penahanan ini sejatinya telah dimulai sejak Jumat siang. Febrie memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi sekitar pukul 13.00 WIB, dengan kedatangan yang sangat tertutup dari sorotan kamera jurnalis di lapangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kehadiran Febrie setelah pemeriksaan berlangsung beberapa jam. Tidak hanya memeriksa sang mantan pejabat, Tim 9 Kejaksaan Agung juga telah memeriksa tiga saksi lain, yakni Don Ritto, NH, dan TS, pada hari Rabu sebelumnya. Untuk menepis tudingan miring dan menjaga transparansi, pihak Kejaksaan Agung sengaja mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam mengawal jalannya penanganan perkara ini.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUKorupsiRutan KPK

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini KendalanyaBerita Duka, Akademisi dan Penulis Airlangga Pribadi Kusman Meninggal DuniaSah! Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Jadi KE Pengawas Bursa Mineral OJKKPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang DigaliPenampakan Terkini Anak Krakatau dari KRI Lepu, Abu Vulkanik Membumbung 2,1 KmPria Ditemukan Meninggal di GBK, Sempat Kirim Sinyal SOS dan Unggah Pesan di MedsosBreaking! Rupiah Menguat 0,65%, Dolar AS Kini Turun ke Rp17.510Pemprov DKI Alokasikan Rp 250 Juta untuk Kajian Ikan Sapu-Sapu di Perubahan APBD 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap