Pemandangan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat malam menjadi saksi bisu perputaran nasib yang dramatis. Febrie Adriansyah, sosok yang dahulu memimpin Korps Adhyaksa dalam memburu para pelaku rasuah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kini melangkah masuk ke balik jeruji besi sebagai tersangka. Ironi ini mengemuka setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat tinggi tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21 WIB dengan pengawalan ketat. Dibawa menggunakan mobil tahanan Pidsus Kejaksaan Agung, ia didampingi oleh tim penyidik yang di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan, serta personel Polisi Militer. Menariknya, tidak ada rompi tahanan merah muda khas Kejaksaan Agung yang membalut tubuhnya, dan tangannya pun tampak bebas tanpa borgol. Ia memilih bungkam dan mengabaikan rentetan pertanyaan dari awak media yang telah menunggunya di halaman rutan.
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Hukum demi Lindungi UMKM dan Musisi

Sebelum dijebloskan ke dalam sel tahanan KPK, Febrie sempat menyuarakan keberatan yang mendalam saat melangkah keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia secara terbuka menyatakan merasa dikriminalisasi oleh institusi yang pernah dibesarkannya itu. Febrie berargumen bahwa dirinya sempat berdiskusi dengan jaksa pemeriksa mengenai alat bukti yang diajukan, yang menurutnya masih sangat mentah dan membutuhkan konfirmasi lebih mendalam. Mantan Jampidsus ini menekankan bahwa dalam prosedur yang lazim, penetapan tersangka dan penahanan seseorang harus melalui ekspose perkara yang berulang kali, sebuah standar yang menurutnya diabaikan dalam kasusnya saat ini. Kendati merasa diperlakukan tidak adil, ia menyatakan siap menghadapi proses hukum sebagai bentuk kepatuhan terhadap keputusan pimpinan.
Langkah penahanan ini sendiri merupakan kelanjutan dari terbitnya Surat Perintah Penyidikan baru khusus untuk kasus pencucian uang dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penyelidikan baru ini bergulir setelah Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pelimpahan barang bukti yang sangat fantastis dari Korps Tindak Pidana Korupsi Polri. Barang bukti tersebut meliputi logam mulia berupa emas seberat 74 kilogram serta uang asing senilai ratusan miliar rupiah, yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana ilegal sang mantan Jampidsus.
Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Rangkaian pemeriksaan yang berujung pada penahanan ini sejatinya telah dimulai sejak Jumat siang. Febrie memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi sekitar pukul 13.00 WIB, dengan kedatangan yang sangat tertutup dari sorotan kamera jurnalis di lapangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kehadiran Febrie setelah pemeriksaan berlangsung beberapa jam. Tidak hanya memeriksa sang mantan pejabat, Tim 9 Kejaksaan Agung juga telah memeriksa tiga saksi lain, yakni Don Ritto, NH, dan TS, pada hari Rabu sebelumnya. Untuk menepis tudingan miring dan menjaga transparansi, pihak Kejaksaan Agung sengaja mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam mengawal jalannya penanganan perkara ini.






