Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejaksaan Agung

Marthen PalutunganDiterbitkan 25 Jul 2026 - 21.40 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejaksaan Agung
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Gedung Bundar Kejaksaan Agung kembali menjadi saksi bisu sebuah ironi besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Sosok yang dahulu memimpin perburuan para koruptor kakap kini harus merasakan dinginnya sel tahanan di institusi yang pernah dibesarkannya. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan megakorupsi ASABRI.

Keputusan mengejutkan ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah, pada Jumat malam, 24 Juli 2026. Tepat pada pukul 19.00 WIB, tim penyidik Kejaksaan Agung menyerahkan dua dokumen krusial kepada pihak kuasa hukum, yakni surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan. Meskipun harus menghadapi kenyataan pahit ini, mantan petinggi korps adhyaksa tersebut dilaporkan bersikap sangat kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan intensif sejak siang hari.

Sebelum status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka, Febrie awalnya dipanggil dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan atas temuan fantastis di kediaman pribadinya yang terletak di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisian sebelumnya, penyidik menemukan barang bukti yang sangat mencengangkan berupa logam mulia emas seberat 74 kilogram dan tumpukan uang tunai yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga

Kebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini Kendalanya

Kebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini Kendalanya

Temuan luar biasa di Sentul tersebut menjadi pintu masuk bagi Tim 9, sebuah tim khusus yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. Tim ini kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru yang berfokus pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus pencucian uang ini diduga kuat merupakan kelanjutan dari aliran dana tidak sah yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut dalam sejumlah proyek dan transaksi bermasalah.

Langkah Kejaksaan Agung menahan mantan pejabat terasnya ini juga membuka kembali tabir dari beberapa kasus besar yang sempat ditangani Polri sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Selain kasus ASABRI yang menjadi dasar penahanannya, Febrie Adriansyah juga terseret dalam tiga surat perintah penyidikan lain yang tidak kalah besar. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi di tubuh Krakatau Steel serta kasus pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang sempat memicu pemadaman listrik massal beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Penahanan Febrie Adriansyah ini mengirimkan pesan kuat kepada publik mengenai komitmen bersih-bersih di internal penegak hukum. Kasus ini membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu, bahkan ketika harus menyasar mantan komandan penyidik korupsi itu sendiri. Kini, publik menanti bagaimana kelanjutan proses persidangan yang diprediksi akan mengungkap lebih banyak fakta mencengangkan di balik gurita kasus yang menjerat sang mantan Jampidsus.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahPencucian UangJampidsusKorupsi ASABRI

Berita Terbaru Lainnya

Residivis Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan GanjaKebakaran Landa Dapur Gizi dan Ruang Laundry RSSA MalangSolusi Perangkat Tanpa Modul Bawaan, Cara Memasang Bluetooth di Laptop dan MenghubungkannyaDugaan Keracunan MBG Dialami Ratusan Siswa di Pati, Kasus Serupa Terjadi di Bantul dan MadiunJaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang CopotAlphard Tabrak Lari Berujung Kecelakaan Beruntun Parah di SurabayaMendag Wanti-Wanti UMKM Lokal, RI Diserbu Produk Asing Bermodal BesarDua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Anom

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap