Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Ekonomi

Mekanisme Hukum Penggantian Gubernur Bank Indonesia Menyusul Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Rimba NainggolanDiterbitkan 28 Jul 2026 - 09.20 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mekanisme Hukum Penggantian Gubernur Bank Indonesia Menyusul Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia pada Sabtu, 25 Juli 2026, secara otomatis mengaktifkan mekanisme pergantian pimpinan di otoritas moneter tersebut. Surat pengunduran diri telah diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto pada hari yang sama. Menyusul kekosongan kursi di bank sentral ini, jabatan Pejabat Gubernur Sementara kini secara resmi dipegang oleh Destry Damayanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Penunjukan sementara ini merupakan langkah baku yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum yang mengatur pengisian posisi pimpinan sementara Bank Indonesia tertuang secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Merujuk pada Pasal 50 regulasi tersebut, apabila terjadi kekosongan pada jabatan Gubernur Bank Indonesia dan pejabat definitif yang baru belum diangkat, maka Deputi Gubernur Senior memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas serta pekerjaan Gubernur sebagai Pejabat Gubernur Sementara.

Undang-Undang yang sama juga telah menyiapkan skenario lanjutan apabila Deputi Gubernur Senior ternyata berhalangan untuk menjalankan tugas tersebut. Aturan perundang-undangan menetapkan bahwa tanggung jawab sebagai Pejabat Gubernur Sementara akan secara otomatis beralih dan dijalankan oleh Deputi Gubernur yang memiliki masa jabatan paling lama di antara anggota Dewan Gubernur lainnya. Ketentuan ini dirancang dalam undang-undang untuk memastikan bahwa kepemimpinan di dalam struktur Dewan Gubernur Bank Indonesia, di mana Gubernur berkedudukan sebagai pemimpin sekaligus anggota, tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Baca Juga

Sensasi Penumpang Lansia Jajal LRT Manggarai-Kelapa Gading

Sensasi Penumpang Lansia Jajal LRT Manggarai-Kelapa Gading

Terkait dengan proses pencarian dan penetapan Gubernur Bank Indonesia yang baru dan definitif, mekanisme mengharuskan adanya keterlibatan lembaga eksekutif dan legislatif. Pemilihan pemimpin baru ini akan dilakukan melalui skema pengusulan oleh Presiden Republik Indonesia yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang P2SK, Presiden memiliki kewenangan untuk mengusulkan paling banyak tiga orang calon kepada pihak legislatif untuk posisi Gubernur maupun Deputi Gubernur Senior.

Setelah Presiden menyerahkan nama-nama calon tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki batasan waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk melakukan proses evaluasi. DPR diberikan tenggat paling lambat satu bulan terhitung sejak usulan dari Presiden diterima untuk memberikan keputusan akhir, yakni menyetujui atau menolak calon yang telah diajukan. Apabila dalam proses tersebut calon yang disodorkan ternyata tidak mendapatkan persetujuan dari dewan, maka Presiden memiliki kewajiban untuk mengajukan nama calon baru untuk kembali diproses oleh pihak legislatif.

Setiap individu yang dicalonkan untuk mengisi posisi Gubernur Bank Indonesia wajib memenuhi sejumlah kriteria dan persyaratan yang sangat spesifik. Persyaratan ini juga diatur secara tegas dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang P2SK. Syarat mutlak yang pertama adalah calon anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tersebut harus berstatus sebagai warga negara Indonesia. Selanjutnya, kandidat diwajibkan memiliki rekam jejak yang menunjukkan integritas, akhlak, serta moral yang tinggi.

Baca Juga

Pramono Blak-blakan ke Prabowo Minta Bantuan Rute LRT Diperpanjang

Pramono Blak-blakan ke Prabowo Minta Bantuan Rute LRT Diperpanjang

Selain kriteria personal, undang-undang juga menetapkan standar kompetensi profesional yang wajib dipenuhi oleh para kandidat. Calon pemimpin bank sentral harus memiliki keahlian serta pengalaman yang teruji di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau bidang hukum. Di samping itu, terdapat pula larangan yang mengikat terkait dengan afiliasi politik. Calon Gubernur Bank Indonesia tidak diperbolehkan memiliki status sebagai pengurus dan atau anggota dari partai politik mana pun pada saat proses pencalonan tersebut berlangsung.

Hingga saat ini, tahapan pengajuan nama calon definitif belum dilakukan oleh pemerintah. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan keterangan di kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Juli 2026, mengenai perkembangan situasi tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto sejauh ini belum mengajukan nama calon Gubernur Bank Indonesia yang baru ke pihak legislatif. Menyebutkan bahwa pengunduran diri tersebut baru saja terjadi, ia menegaskan Presiden tidak langsung mengajukan calon definitif dalam waktu satu hari setelah surat diterima.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoBank Indonesiaperry warjiyoDestry DamayantiUU P2SKDPR

Berita Terbaru Lainnya

Bakom Beberkan Dua Skema Pemenuhan Listrik di 10.068 Dusun PelosokPencarian Terakhir Jurnalis Hilang di Selat Sunda, 24 Kapal Diterjunkan Sisir 8.500 Mil LautDaryono, Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianSensasi Penumpang Lansia Jajal LRT Manggarai-Kelapa GadingBuruh Tuntut Upah 2027 Naik 9,5%!Bahlil Siapkan Aturan Larang Orang Kaya 'Minum' BBM SubsidiThe Fed Naikkan Suku Bunga 25 Bps, Masih Berpeluang Naik Lagi!

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap