Transaksi tunai sering kali menjadi jalur aman bagi praktik-praktik gelap di panggung politik Indonesia, terutama dalam pemilihan kepala daerah. Menyadari celah ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong kebijakan pembatasan transaksi uang kartal sebagai instrumen vital untuk menyumbat aliran dana ilegal. Langkah ini diyakini mampu memotong rantai politik uang yang selama ini sulit dilacak karena minimnya jejak digital dari penggunaan uang tunai secara fisik.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan urgensi regulasi ini dalam konferensi pers bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Jakarta pada Jumat (24/7/2026). Menurut Setyo, pembatasan uang kartal memiliki tiga target strategis. Pertama, mendorong masyarakat bermigrasi ke transaksi nontunai. Kedua, mempersempit ruang gerak transaksi ilegal karena lalu lintas dana akan terpantau oleh sektor jasa keuangan. Ketiga, memangkas potensi politik uang sejak fase awal kontestasi politik, mengingat sumbangan dalam bentuk tunai sangat sulit untuk diawasi. Dengan sistem nontunai, seluruh pergerakan dana kampanye dari hulu ke hilir akan terlihat terang benderang.
Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Kendati krusial, perjalanan regulasi ini tidaklah mulus. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal telah lama terkatung-katung sejak masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang sempat mendorong pembahasannya bersama RUU Perampasan Aset pada Desember 2023. Hambatan politik sempat terlihat di DPR, di mana sejumlah anggota legislatif secara terbuka mengkhawatirkan dampak dari transparansi transaksi nontunai terhadap aktivitas politik mereka. Namun, angin segar berembus pada April 2026 saat Badan Legislasi DPR menyatakan kesediaan untuk mengkaji kembali draf aturan ini bersama pemerintah.
Desakan KPK sepanjang Juli 2026 ini bukan tanpa alasan kuat. Lembaga antirasuah mencatat data memprihatinkan bahwa per 18 Juli 2026, sedikitnya ada 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa sistem politik saat ini masih sangat rentan menghasilkan pemimpin yang korup. Tanpa adanya pembatasan uang kartal, kontestasi politik akan terus menjadi ladang subur bagi transaksi di bawah meja yang melahirkan kepala daerah bermasalah.
Menteri Pertanian Siapkan Nama Calon Wakil Menteri Baru Pendampingnya

Senada dengan KPK, Mendagri Tito Karnavian menyoroti bagaimana mahalnya biaya politik dalam pilkada menjadi akar masalah dari perilaku korup para pejabat daerah setelah terpilih. Kebutuhan logistik yang besar untuk kampanye, alat peraga, hingga mobilisasi massa sering kali memaksa calon kepala daerah berutang atau mencari sponsor. Akibatnya, ketika menjabat, fokus mereka beralih untuk mengembalikan modal tersebut. Tito menyatakan bahwa pembatasan biaya politik ini nantinya akan dirumuskan secara lebih mendalam melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang sedang diagendakan di DPR.






