Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Politik

Membendung Politik Uang Melalui Pembatasan Transaksi Tunai

Togar SiregarDiterbitkan 25 Jul 2026 - 17.20 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Membendung Politik Uang Melalui Pembatasan Transaksi Tunai
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Transaksi tunai sering kali menjadi jalur aman bagi praktik-praktik gelap di panggung politik Indonesia, terutama dalam pemilihan kepala daerah. Menyadari celah ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong kebijakan pembatasan transaksi uang kartal sebagai instrumen vital untuk menyumbat aliran dana ilegal. Langkah ini diyakini mampu memotong rantai politik uang yang selama ini sulit dilacak karena minimnya jejak digital dari penggunaan uang tunai secara fisik.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan urgensi regulasi ini dalam konferensi pers bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Jakarta pada Jumat (24/7/2026). Menurut Setyo, pembatasan uang kartal memiliki tiga target strategis. Pertama, mendorong masyarakat bermigrasi ke transaksi nontunai. Kedua, mempersempit ruang gerak transaksi ilegal karena lalu lintas dana akan terpantau oleh sektor jasa keuangan. Ketiga, memangkas potensi politik uang sejak fase awal kontestasi politik, mengingat sumbangan dalam bentuk tunai sangat sulit untuk diawasi. Dengan sistem nontunai, seluruh pergerakan dana kampanye dari hulu ke hilir akan terlihat terang benderang.

Baca Juga

KPK Geledah Rumah Direktur PT CMC Terkait Kasus Rejang Lebong

KPK Geledah Rumah Direktur PT CMC Terkait Kasus Rejang Lebong

Kendati krusial, perjalanan regulasi ini tidaklah mulus. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal telah lama terkatung-katung sejak masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang sempat mendorong pembahasannya bersama RUU Perampasan Aset pada Desember 2023. Hambatan politik sempat terlihat di DPR, di mana sejumlah anggota legislatif secara terbuka mengkhawatirkan dampak dari transparansi transaksi nontunai terhadap aktivitas politik mereka. Namun, angin segar berembus pada April 2026 saat Badan Legislasi DPR menyatakan kesediaan untuk mengkaji kembali draf aturan ini bersama pemerintah.

Desakan KPK sepanjang Juli 2026 ini bukan tanpa alasan kuat. Lembaga antirasuah mencatat data memprihatinkan bahwa per 18 Juli 2026, sedikitnya ada 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa sistem politik saat ini masih sangat rentan menghasilkan pemimpin yang korup. Tanpa adanya pembatasan uang kartal, kontestasi politik akan terus menjadi ladang subur bagi transaksi di bawah meja yang melahirkan kepala daerah bermasalah.

Baca Juga

Reaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan

Reaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan

Senada dengan KPK, Mendagri Tito Karnavian menyoroti bagaimana mahalnya biaya politik dalam pilkada menjadi akar masalah dari perilaku korup para pejabat daerah setelah terpilih. Kebutuhan logistik yang besar untuk kampanye, alat peraga, hingga mobilisasi massa sering kali memaksa calon kepala daerah berutang atau mencari sponsor. Akibatnya, ketika menjabat, fokus mereka beralih untuk mengembalikan modal tersebut. Tito menyatakan bahwa pembatasan biaya politik ini nantinya akan dirumuskan secara lebih mendalam melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang sedang diagendakan di DPR.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKorupsiPolitik UangPilkadaUang Kartal

Berita Terbaru Lainnya

Pemprov DKI Alokasikan Rp 250 Juta untuk Kajian Ikan Sapu-Sapu di Perubahan APBD 2026Hampir 50 Persen Dana Presiden untuk Penanganan Gempa NTT sudah DisalurkanNgenes! Tragedi 19 Kebakaran Kapal di Laut RI Biang Keroknya SamaDuo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semakMantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal DuniaLedakan LPG di Tambora, Satu Orang Luka BakarWN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg EmasDetik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga Berhamburan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap