Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Politik

Mendagri Setujui Aturan Batas Dana Kampanye Masuk Undang-Undang demi Cegah Korupsi

Rimba NainggolanDiterbitkan 26 Jul 2026 - 06.40 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mendagri Setujui Aturan Batas Dana Kampanye Masuk Undang-Undang demi Cegah Korupsi
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Demokrasi langsung di tingkat daerah kerap kali berujung pada jerat utang politik yang mahal bagi para calon pemimpin. Untuk memutus rantai setan korupsi yang sering kali menjerat kepala daerah setelah terpilih, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyuarakan dukungannya terhadap langkah regulasi yang lebih tegas. Ia sepakat agar pembatasan dana kampanye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) diatur secara eksplisit langsung di dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, bukan sekadar melalui peraturan teknis tingkat bawah.

Langkah ini dinilai mendesak mengingat tingginya ongkos politik yang harus ditanggung calon pemimpin selama masa kontestasi. Saat ini, batasan sumbangan dana kampanye sebenarnya telah diatur melalui Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi tersebut membatasi sumbangan dari individu maksimal Rp75 juta, sedangkan kontribusi dari badan usaha swasta atau partai non-pengusul dibatasi paling banyak Rp750 juta. Namun, karena aturan ini hanya berada di tingkat PKPU, sanksi bagi pelanggarannya masih sebatas wilayah administratif yang diawasi oleh Bawaslu.

Dalam konferensi pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Kantor Kemendagri pada Jumat (24/7/2026), Tito menekankan pentingnya menaikkan derajat aturan ini ke tingkat undang-undang. Dengan memasukkannya ke dalam revisi UU Pemilu dan Pilkada yang akan dibahas bersama Komisi II DPR RI, instrumen hukumnya akan menjadi jauh lebih kuat. Pemerintah dan legislatif nantinya dapat mendiskusikan lebih dalam apakah sanksi bagi pelanggar batas dana kampanye ini cukup bersifat administratif atau perlu ditingkatkan statusnya menjadi ranah pidana.

Baca Juga

KPK Geledah Rumah Direktur PT CMC Terkait Kasus Rejang Lebong

KPK Geledah Rumah Direktur PT CMC Terkait Kasus Rejang Lebong

Tito tidak menampik bahwa mahalnya biaya untuk kontestasi鈥攕eperti biaya sosialisasi, pembuatan alat peraga, hingga mobilisasi massa鈥攎enjadi akar masalah utama mengapa banyak kepala daerah terjebak kasus rasuah setelah menjabat. Ketika menduduki kursi kekuasaan, fokus mereka sering kali terbagi untuk mencari cara ilegal guna mengembalikan modal besar yang telah dikeluarkan selama masa kampanye. Sistem pemilihan langsung memang dijamin oleh konstitusi, tetapi realitas di lapangan menunjukkan bahwa konsekuensi biaya tinggi ini kerap kali menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi sistemik di daerah.

Kekhawatiran ini sejalan dengan pandangan KPK yang mengendus adanya indikasi aliran dana kampanye melebihi batas resmi. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan penyandang dana besar atau yang biasa disebut "bohir". Meskipun temuan ini masih berupa narasi awal yang membutuhkan validasi data resmi, Setyo menekankan pentingnya pengawasan yang ketat sejak awal. Menutup celah penyalahgunaan dana kampanye dari saldo awal hingga pelaporan akhir dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah kepala daerah tersandera oleh kepentingan para pemodal gelap.

Baca Juga

Reaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan

Reaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan

Pada akhirnya, kepastian mengenai pengetatan aturan dana kampanye ini akan ditentukan dalam proses legislasi di DPR RI bersama pemerintah. Kolaborasi kedua pihak dalam merumuskan revisi UU Pemilu dan Pilkada diharapkan mampu melahirkan regulasi yang tidak hanya membatasi angka nominal sumbangan secara tegas, tetapi juga menyelamatkan moralitas para calon pemimpin daerah dari jebakan utang politik yang merusak jalannya pemerintahan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKorupsiPilkadadana kampanyemendagriuu pemilu

Berita Terbaru Lainnya

Ngenes! Tragedi 19 Kebakaran Kapal di Laut RI Biang Keroknya SamaDuo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semakMantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal DuniaLedakan LPG di Tambora, Satu Orang Luka BakarWN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg EmasDetik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga BerhamburanModus Live Streaming Pornografi di TikTok Terbongkar, Penonton Diarahkan ke TeviDireksi PT CNI Diperiksa dalam Kasus Korupsi Nikel

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap