Berita Viral Terkini

Mendagri Setujui Aturan Batas Dana Kampanye Masuk Undang-Undang demi Cegah Korupsi

Rimba NainggolanPublished 26 Jul 2026 - 06.400 Reads
Bagikan WhatsAppX
Mendagri Setujui Aturan Batas Dana Kampanye Masuk Undang-Undang demi Cegah Korupsi
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Demokrasi langsung di tingkat daerah kerap kali berujung pada jerat utang politik yang mahal bagi para calon pemimpin. Untuk memutus rantai setan korupsi yang sering kali menjerat kepala daerah setelah terpilih, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyuarakan dukungannya terhadap langkah regulasi yang lebih tegas. Ia sepakat agar pembatasan dana kampanye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) diatur secara eksplisit langsung di dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, bukan sekadar melalui peraturan teknis tingkat bawah.

Langkah ini dinilai mendesak mengingat tingginya ongkos politik yang harus ditanggung calon pemimpin selama masa kontestasi. Saat ini, batasan sumbangan dana kampanye sebenarnya telah diatur melalui Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi tersebut membatasi sumbangan dari individu maksimal Rp75 juta, sedangkan kontribusi dari badan usaha swasta atau partai non-pengusul dibatasi paling banyak Rp750 juta. Namun, karena aturan ini hanya berada di tingkat PKPU, sanksi bagi pelanggarannya masih sebatas wilayah administratif yang diawasi oleh Bawaslu.

Dalam konferensi pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Kantor Kemendagri pada Jumat (24/7/2026), Tito menekankan pentingnya menaikkan derajat aturan ini ke tingkat undang-undang. Dengan memasukkannya ke dalam revisi UU Pemilu dan Pilkada yang akan dibahas bersama Komisi II DPR RI, instrumen hukumnya akan menjadi jauh lebih kuat. Pemerintah dan legislatif nantinya dapat mendiskusikan lebih dalam apakah sanksi bagi pelanggar batas dana kampanye ini cukup bersifat administratif atau perlu ditingkatkan statusnya menjadi ranah pidana.

Also Read

Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Tito tidak menampik bahwa mahalnya biaya untuk kontestasi鈥攕eperti biaya sosialisasi, pembuatan alat peraga, hingga mobilisasi massa鈥攎enjadi akar masalah utama mengapa banyak kepala daerah terjebak kasus rasuah setelah menjabat. Ketika menduduki kursi kekuasaan, fokus mereka sering kali terbagi untuk mencari cara ilegal guna mengembalikan modal besar yang telah dikeluarkan selama masa kampanye. Sistem pemilihan langsung memang dijamin oleh konstitusi, tetapi realitas di lapangan menunjukkan bahwa konsekuensi biaya tinggi ini kerap kali menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi sistemik di daerah.

Kekhawatiran ini sejalan dengan pandangan KPK yang mengendus adanya indikasi aliran dana kampanye melebihi batas resmi. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan penyandang dana besar atau yang biasa disebut "bohir". Meskipun temuan ini masih berupa narasi awal yang membutuhkan validasi data resmi, Setyo menekankan pentingnya pengawasan yang ketat sejak awal. Menutup celah penyalahgunaan dana kampanye dari saldo awal hingga pelaporan akhir dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah kepala daerah tersandera oleh kepentingan para pemodal gelap.

Also Read

Menteri Pertanian Siapkan Nama Calon Wakil Menteri Baru Pendampingnya

Pada akhirnya, kepastian mengenai pengetatan aturan dana kampanye ini akan ditentukan dalam proses legislasi di DPR RI bersama pemerintah. Kolaborasi kedua pihak dalam merumuskan revisi UU Pemilu dan Pilkada diharapkan mampu melahirkan regulasi yang tidak hanya membatasi angka nominal sumbangan secara tegas, tetapi juga menyelamatkan moralitas para calon pemimpin daerah dari jebakan utang politik yang merusak jalannya pemerintahan.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca