Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Politik

Mendagri Tawarkan Pilkada Asimetris untuk Tekan Angka Korupsi Kepala Daerah

Rimba NainggolanDiterbitkan 25 Jul 2026 - 22.05 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mendagri Tawarkan Pilkada Asimetris untuk Tekan Angka Korupsi Kepala Daerah
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Demokrasi langsung yang selama ini diagungkan ternyata menyimpan sisi gelap berupa biaya politik yang mencekik. Realitas pahit inilah yang mendorong Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk melempar wacana baru dalam sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia. Saat berbicara dalam konferensi pers bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat (24/7/2026), Tito mengusulkan penerapan pilkada asimetris. Konsep ini menawarkan sistem pemilihan yang tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kapasitas dan kondisi riil masing-masing daerah demi menekan angka korupsi di kalangan kepala daerah.

Secara konstitusional, Tito menegaskan bahwa Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 sebenarnya memberikan ruang yang fleksibel karena hanya mengamanatkan proses pemilihan yang "demokratis". Konstitusi tidak mengunci mati bahwa pilkada harus digelar secara langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPRD. Kedua opsi tersebut dinilai sama-sama sah secara hukum. Namun, ia tidak menampik bahwa pilkada langsung menuntut modal sosial dan finansial yang luar biasa besar dari para kandidat. Mulai dari biaya kampanye resmi, logistik alat peraga, hingga mobilisasi massa sering kali melampaui kemampuan finansial pribadi calon pemimpin, yang akhirnya memicu utang politik.

Beban finansial yang menggunung selama masa pencalonan ini dituding menjadi akar masalah suburnya praktik korupsi saat kepala daerah menjabat. Demi melunasi utang kampanye atau mengembalikan modal, banyak pejabat yang akhirnya tergiur melakukan rasuah. Sebagai alternatif untuk menekan biaya rekrutmen politik, Tito melirik sistem pemilihan tidak langsung lewat DPRD. Gagasan ini diharapkan mampu membebaskan calon kepala daerah dari beban finansial yang tidak realistis. Ia mencontohkan penunjukan 275 penjabat kepala daerah pada tahun 2022, di mana hanya dua orang鈥攜aitu penjabat di Kepulauan Sorong dan penjabat Wali Kota Pekanbaru鈥攜ang terjerat kasus hukum dalam kurun waktu satu hingga dua tahun masa jabatan, dan itu pun bukan karena tekanan untuk mengembalikan modal politik.

Baca Juga

KPK Geledah Rumah Direktur PT CMC Terkait Kasus Rejang Lebong

KPK Geledah Rumah Direktur PT CMC Terkait Kasus Rejang Lebong

Melalui konsep pilkada asimetris, pemilihan tidak langsung melalui DPRD tidak akan diterapkan secara merata di seluruh Indonesia. Tito mengusulkan agar mekanisme ini diprioritaskan untuk daerah-daerah dengan kondisi fiskal yang lemah, indeks pembangunan manusia yang masih rendah, serta wilayah yang rentan terhadap konflik sosial-budaya jika dipaksakan menggelar pemungutan suara langsung. Usulan ini sejalan dengan hasil riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang merekomendasikan pemilihan lewat DPRD sebagai solusi pragmatis bagi daerah dengan karakteristik khusus tersebut.

Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti fenomena sumbangan kampanye ilegal yang kerap melampaui ambang batas resmi. Berdasarkan aturan Pasal 9 PKPU Nomor 14 Tahun 2024, batas sumbangan individu adalah Rp75 juta, sementara untuk badan hukum swasta atau parpol non-pengusul dibatasi maksimal Rp750 juta. Setyo mengakui adanya narasi mengenai keterlibatan penyandang dana alias 'bohir' di balik kemenangan calon kepala daerah, meskipun hal ini masih memerlukan pembuktian berbasis data yang lebih konkret. Ia juga mengingatkan bahwa menaikkan insentif atau gaji kepala daerah tidak menjamin hilangnya korupsi, karena pada akhirnya integritas personal setiap individu yang menjadi penentu utama.

Baca Juga

Reaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan

Reaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan

Wacana reformasi sistem pemilu ini tampaknya akan terus bergulir ke ranah legislatif. Tito mengindikasikan bahwa pembatasan biaya politik yang lebih ketat dapat diakomodasi melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang sedang digodok di DPR. Kendati pemerintah menyodorkan opsi pilkada asimetris, keputusan akhir untuk merombak sistem demokrasi ini tetap berada di tangan para pembuat undang-undang di parlemen. Pemerintah siap bekerja sama dengan partai politik di DPR untuk merumuskan formula terbaik demi menyelamatkan masa depan kepemimpinan daerah dari jerat korupsi.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKTito Karnavianpilkada asimetriskorupsi kepala daerahbiaya politik

Berita Terbaru Lainnya

Pemprov DKI Alokasikan Rp 250 Juta untuk Kajian Ikan Sapu-Sapu di Perubahan APBD 2026Hampir 50 Persen Dana Presiden untuk Penanganan Gempa NTT sudah DisalurkanNgenes! Tragedi 19 Kebakaran Kapal di Laut RI Biang Keroknya SamaDuo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semakMantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal DuniaLedakan LPG di Tambora, Satu Orang Luka BakarWN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg EmasDetik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga Berhamburan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap