Demokrasi langsung yang selama ini diagungkan ternyata menyimpan sisi gelap berupa biaya politik yang mencekik. Realitas pahit inilah yang mendorong Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk melempar wacana baru dalam sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia. Saat berbicara dalam konferensi pers bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat (24/7/2026), Tito mengusulkan penerapan pilkada asimetris. Konsep ini menawarkan sistem pemilihan yang tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kapasitas dan kondisi riil masing-masing daerah demi menekan angka korupsi di kalangan kepala daerah.
Secara konstitusional, Tito menegaskan bahwa Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 sebenarnya memberikan ruang yang fleksibel karena hanya mengamanatkan proses pemilihan yang "demokratis". Konstitusi tidak mengunci mati bahwa pilkada harus digelar secara langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPRD. Kedua opsi tersebut dinilai sama-sama sah secara hukum. Namun, ia tidak menampik bahwa pilkada langsung menuntut modal sosial dan finansial yang luar biasa besar dari para kandidat. Mulai dari biaya kampanye resmi, logistik alat peraga, hingga mobilisasi massa sering kali melampaui kemampuan finansial pribadi calon pemimpin, yang akhirnya memicu utang politik.
Beban finansial yang menggunung selama masa pencalonan ini dituding menjadi akar masalah suburnya praktik korupsi saat kepala daerah menjabat. Demi melunasi utang kampanye atau mengembalikan modal, banyak pejabat yang akhirnya tergiur melakukan rasuah. Sebagai alternatif untuk menekan biaya rekrutmen politik, Tito melirik sistem pemilihan tidak langsung lewat DPRD. Gagasan ini diharapkan mampu membebaskan calon kepala daerah dari beban finansial yang tidak realistis. Ia mencontohkan penunjukan 275 penjabat kepala daerah pada tahun 2022, di mana hanya dua orang鈥攜aitu penjabat di Kepulauan Sorong dan penjabat Wali Kota Pekanbaru鈥攜ang terjerat kasus hukum dalam kurun waktu satu hingga dua tahun masa jabatan, dan itu pun bukan karena tekanan untuk mengembalikan modal politik.
Menteri Pertanian Siapkan Nama Calon Wakil Menteri Baru Pendampingnya

Melalui konsep pilkada asimetris, pemilihan tidak langsung melalui DPRD tidak akan diterapkan secara merata di seluruh Indonesia. Tito mengusulkan agar mekanisme ini diprioritaskan untuk daerah-daerah dengan kondisi fiskal yang lemah, indeks pembangunan manusia yang masih rendah, serta wilayah yang rentan terhadap konflik sosial-budaya jika dipaksakan menggelar pemungutan suara langsung. Usulan ini sejalan dengan hasil riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang merekomendasikan pemilihan lewat DPRD sebagai solusi pragmatis bagi daerah dengan karakteristik khusus tersebut.
Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti fenomena sumbangan kampanye ilegal yang kerap melampaui ambang batas resmi. Berdasarkan aturan Pasal 9 PKPU Nomor 14 Tahun 2024, batas sumbangan individu adalah Rp75 juta, sementara untuk badan hukum swasta atau parpol non-pengusul dibatasi maksimal Rp750 juta. Setyo mengakui adanya narasi mengenai keterlibatan penyandang dana alias 'bohir' di balik kemenangan calon kepala daerah, meskipun hal ini masih memerlukan pembuktian berbasis data yang lebih konkret. Ia juga mengingatkan bahwa menaikkan insentif atau gaji kepala daerah tidak menjamin hilangnya korupsi, karena pada akhirnya integritas personal setiap individu yang menjadi penentu utama.
Aksi Kepala Badan Gizi Nasional Baru Sidak Dapur Makan Bergizi Gratis Jam Dua Pagi

Wacana reformasi sistem pemilu ini tampaknya akan terus bergulir ke ranah legislatif. Tito mengindikasikan bahwa pembatasan biaya politik yang lebih ketat dapat diakomodasi melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang sedang digodok di DPR. Kendati pemerintah menyodorkan opsi pilkada asimetris, keputusan akhir untuk merombak sistem demokrasi ini tetap berada di tangan para pembuat undang-undang di parlemen. Pemerintah siap bekerja sama dengan partai politik di DPR untuk merumuskan formula terbaik demi menyelamatkan masa depan kepemimpinan daerah dari jerat korupsi.






