Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan keputusan penting mengenai arah kebijakan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa anggaran untuk program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan








