Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan keputusan penting mengenai arah kebijakan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa anggaran untuk program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan nasional. Pemisahan pos anggaran ini wajib direalisasikan oleh pemerintah paling lambat pada tahun 2028 mendatang.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026. Keputusan hukum ini diambil dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026). Kendati mewajibkan pemisahan pos anggaran di masa depan, MK menegaskan bahwa pelaksanaan program MBG untuk saat ini tetap sah secara hukum menggunakan APBN 2026. Ketentuan tersebut dinyatakan tidak melanggar konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025.
Proses persidangan uji materi ini telah berjalan melalui berbagai tahapan sejak awal tahun. Perjalanan perkara dimulai pada 3 Februari 2026 saat permohonan diajukan dan MK menerbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 53/PUU/PAN.MK/AP3/02/2026. Pada hari yang sama, perkara tersebut resmi diregistrasi sebagai perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 seiring dengan terbitnya Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 55/PUU/PAN.MK/ARPK/02/2026. MK kemudian menyampaikan salinan permohonan kepada pihak-pihak terkait melalui surat Nomor 56.55/PUU/PAN.MK/SP/02/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan perdana digelar pada 12 Februari 2026, yang kemudian disusul dengan sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada 25 Februari 2026.
Bakom Beberkan Dua Skema Pemenuhan Listrik di 10.068 Dusun Pelosok

Memasuki tahap pembuktian, MK terus menggali keterangan dari berbagai pihak terkait. Sidang untuk mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden diselenggarakan dalam dua kesempatan, yaitu pada 11 Maret dan 14 April 2026. Selanjutnya, MK mendengarkan keterangan dari pihak terkait serta para ahli pada 28 April 2026. Pada sidang yang berlangsung tanggal 15 Juni 2026, giliran ahli dan saksi dari pemohon perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang memberikan kesaksian. Rangkaian pembuktian tersebut kemudian ditutup dengan mendengarkan keterangan ahli serta saksi dari pihak Presiden dan DPR pada dua kali persidangan, yakni 23 Juni dan 1 Juli 2026.
Latar belakang dari gugatan dan putusan ini berkaitan erat dengan amanat konstitusi yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan mencapai sekurang-kurangnya 20 persen dari total APBN. Di sisi lain, MK menilai bahwa program MBG memiliki tujuan yang bersifat luas. Program ini tidak hanya bersinggungan dengan pendidikan, tetapi secara spesifik bertujuan sebagai solusi nyata dalam mengatasi masalah stunting dan persoalan kesehatan lainnya yang disebabkan oleh ketidakmerataan distribusi pemenuhan gizi oleh negara. Oleh karena itu, penataan dan pemisahan anggaran dinilai diperlukan agar pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan dapat berjalan sesuai dengan porsinya.
Pencarian Terakhir Jurnalis Hilang di Selat Sunda, 24 Kapal Diterjunkan Sisir 8.500 Mil Laut

Merespons putusan tersebut, pihak pemerintah menyatakan sikap menghormati keputusan hukum yang telah diambil oleh MK. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah akan mempelajari isi putusan tersebut secara mendalam sebelum mengambil langkah-langkah lanjutan. Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah belum menerima salinan resmi putusan MK karena tengah mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam agenda kunjungan kerja di wilayah Jawa Tengah. Keterangan tersebut disampaikan secara langsung oleh Prasetyo kepada wartawan di atas Kereta Nusantara Explorer saat dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026.






