Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil mengungkap motif utama di balik kasus pembunuhan tragis yang melibatkan seorang pemuda berinisial E terhadap kekasihnya. Korban diketahui merupakan seorang wanita berinisial M yang berusia 52 tahun. Tragedi berdarah tersebut terjadi di sebuah kamar indekos yang berlokasi di kawasan Jalan dr. Makaliwe I, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pengungkapan perkara ini membeberkan runtutan peristiwa mematikan yang dipicu oleh kecemburuan akibat pesan singkat, yang kemudian berakhir dengan hilangnya nyawa korban secara mendadak di lokasi kejadian.
Kasus pembunuhan ini baru terbongkar dan menggegerkan warga sekitar beberapa jam sesudahnya. Peristiwa tersebut terungkap ketika para penghuni bangunan indekos dibuat curiga oleh adanya tetesan darah yang mengalir dari lantai atas bangunan. Merasa curiga dengan temuan tetesan darah tersebut, para penghuni bersama penjaga indekos berinisiatif untuk mencari tahu dan memeriksa sumbernya. Mereka mendapati sebuah kamar dalam keadaan terkunci dari luar. Setelah berhasil membuka pintu kamar yang terkunci tersebut, warga menemukan jasad M sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan luka di bagian kepala.
Menerima laporan dari warga terkait penemuan jasad wanita tersebut, tim dari Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian secara menyeluruh. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara di lapangan, pihak kepolisian memastikan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan menggunakan benda tumpul yang mengarah ke bagian kepala.
Golkar dan PKS Bertemu Bahas Revisi UU Pemilu

Penjelasan lebih rinci mengenai kronologi dan pemicu peristiwa tersebut disampaikan oleh Panit II Resmob Subdit III Tahbang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Dally Gumay, pada Jumat (31/7/2026). Menurut keterangan Iptu Dally Gumay, insiden mematikan itu bermula ketika korban M mendatangi kamar kos yang selama ini ditempati oleh pelaku. Saat sedang berada di dalam kamar indekos tersebut, korban secara tidak sengaja memergoki isi percakapan di aplikasi WhatsApp milik pelaku yang menunjukkan adanya komunikasi dengan wanita lain.
Penemuan pesan singkat di aplikasi WhatsApp itu memancing emosi hingga memicu percekcokan antara kedua belah pihak. Di tengah perselisihan yang kian memanas, pelaku kemudian mengambil sebuah palu yang ada di sekitarnya. Pemuda berinisial E tersebut kemudian memukul korban di bagian kepala sebanyak empat kali menggunakan palu tersebut. Tindakan kekerasan yang dilakukan secara brutal tersebut menyebabkan M tewas di tempat kejadian tanpa sempat mendapatkan pertolongan medis.
Usai menghabisi nyawa kekasihnya, E meninggalkan jasad korban begitu saja di dalam kamar kos. Ia kemudian bergegas melarikan diri dari lokasi kejadian menuju rumahnya yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Berbekal hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, jajaran kepolisian berhasil mengidentifikasi pemuda berinisial E sebagai pelaku utama pembunuhan tersebut. Tim Resmob langsung bergerak memburu tersangka hingga ke tempat pelariannya di kawasan Cilandak.
Fahd dan Fadia A Rafiq, Kakak Beradik yang Tersandung Kasus di KPK

Pelarian pelaku akhirnya terhenti ketika pihak kepolisian berhasil menangkapnya di kawasan Cilandak pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat akan diamankan oleh petugas kepolisian, E sempat melawan dan mencoba kabur dari sergapan. Akibat perlawanan yang membahayakan tersebut, petugas kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku untuk melumpuhkannya.
Saat ini, pemuda berinisial E telah ditahan secara resmi di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Atas tindak pidana yang telah dilakukan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan. Berdasarkan penerapan pasal tersebut, pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.






