Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum & Kriminal

Motif Cemburu Percakapan WhatsApp Berujung Pembunuhan di Indekos Grogol Petamburan

Uria KilaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 15.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Motif Cemburu Percakapan WhatsApp Berujung Pembunuhan di Indekos Grogol Petamburan
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil mengungkap motif utama di balik kasus pembunuhan tragis yang melibatkan seorang pemuda berinisial E terhadap kekasihnya. Korban diketahui merupakan seorang wanita berinisial M yang berusia 52 tahun. Tragedi berdarah tersebut terjadi di sebuah kamar indekos yang berlokasi di kawasan Jalan dr. Makaliwe I, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pengungkapan perkara ini membeberkan runtutan peristiwa mematikan yang dipicu oleh kecemburuan akibat pesan singkat, yang kemudian berakhir dengan hilangnya nyawa korban secara mendadak di lokasi kejadian.

Kasus pembunuhan ini baru terbongkar dan menggegerkan warga sekitar beberapa jam sesudahnya. Peristiwa tersebut terungkap ketika para penghuni bangunan indekos dibuat curiga oleh adanya tetesan darah yang mengalir dari lantai atas bangunan. Merasa curiga dengan temuan tetesan darah tersebut, para penghuni bersama penjaga indekos berinisiatif untuk mencari tahu dan memeriksa sumbernya. Mereka mendapati sebuah kamar dalam keadaan terkunci dari luar. Setelah berhasil membuka pintu kamar yang terkunci tersebut, warga menemukan jasad M sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan luka di bagian kepala.

Menerima laporan dari warga terkait penemuan jasad wanita tersebut, tim dari Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian secara menyeluruh. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara di lapangan, pihak kepolisian memastikan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan menggunakan benda tumpul yang mengarah ke bagian kepala.

Baca Juga

Golkar dan PKS Bertemu Bahas Revisi UU Pemilu

Golkar dan PKS Bertemu Bahas Revisi UU Pemilu

Penjelasan lebih rinci mengenai kronologi dan pemicu peristiwa tersebut disampaikan oleh Panit II Resmob Subdit III Tahbang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Dally Gumay, pada Jumat (31/7/2026). Menurut keterangan Iptu Dally Gumay, insiden mematikan itu bermula ketika korban M mendatangi kamar kos yang selama ini ditempati oleh pelaku. Saat sedang berada di dalam kamar indekos tersebut, korban secara tidak sengaja memergoki isi percakapan di aplikasi WhatsApp milik pelaku yang menunjukkan adanya komunikasi dengan wanita lain.

Penemuan pesan singkat di aplikasi WhatsApp itu memancing emosi hingga memicu percekcokan antara kedua belah pihak. Di tengah perselisihan yang kian memanas, pelaku kemudian mengambil sebuah palu yang ada di sekitarnya. Pemuda berinisial E tersebut kemudian memukul korban di bagian kepala sebanyak empat kali menggunakan palu tersebut. Tindakan kekerasan yang dilakukan secara brutal tersebut menyebabkan M tewas di tempat kejadian tanpa sempat mendapatkan pertolongan medis.

Usai menghabisi nyawa kekasihnya, E meninggalkan jasad korban begitu saja di dalam kamar kos. Ia kemudian bergegas melarikan diri dari lokasi kejadian menuju rumahnya yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Berbekal hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, jajaran kepolisian berhasil mengidentifikasi pemuda berinisial E sebagai pelaku utama pembunuhan tersebut. Tim Resmob langsung bergerak memburu tersangka hingga ke tempat pelariannya di kawasan Cilandak.

Baca Juga

Fahd dan Fadia A Rafiq, Kakak Beradik yang Tersandung Kasus di KPK

Fahd dan Fadia A Rafiq, Kakak Beradik yang Tersandung Kasus di KPK

Pelarian pelaku akhirnya terhenti ketika pihak kepolisian berhasil menangkapnya di kawasan Cilandak pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat akan diamankan oleh petugas kepolisian, E sempat melawan dan mencoba kabur dari sergapan. Akibat perlawanan yang membahayakan tersebut, petugas kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku untuk melumpuhkannya.

Saat ini, pemuda berinisial E telah ditahan secara resmi di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Atas tindak pidana yang telah dilakukan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan. Berdasarkan penerapan pasal tersebut, pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayakriminalpembunuhanJakarta BaratGrogol Petamburan

Berita Terbaru Lainnya

WN China Ditangkap karena Buru dan Santap Penyu di Raja AmpatHari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi TerlihatPaduan Olahraga dan Jejaring Bantu Pemulihan Gempa NTT12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan SelatanKebakaran Lahan TPS di Cidadap Bandung, 4 Lansia Dilarikan ke RSSodomi ABG, Pemuda Bejat di Muara Angke Jakut Ditangkap PolisiPelaku Karhutla di Inhil Ditangkap Polisi, Ngaku Niat Usir TawonSerial Widow's Bay Mendominasi Emmy Awards 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap