Kemewahan hasil korupsi sering kali membutakan mata pelakunya di dunia, namun di balik itu semua ada pertanggungjawaban akhirat yang teramat ngeri. Menyoroti fenomena ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Ketua Umumnya, Anwar Abbas, melayangkan peringatan spiritual yang sangat keras bagi para koruptor. Menurutnya, tindakan mengambil hak rakyat secara batil tidak hanya merusak tatanan sosial bangsa, melainkan juga mengundang murka Allah SWT yang berujung pada siksaan dahsyat di alam baka.
Anwar Abbas menjabarkan secara rinci konsekuensi metafisis yang menanti para pelaku rasuah berdasarkan dalil-dalil agama. Merujuk pada Al-Qur'an Surah Al-Kahf ayat 29, ia mengingatkan bahwa neraka telah disiapkan dengan gejolak api yang mengepung orang-orang zalim. Saat mereka didera kehausan yang luar biasa, minuman yang disuguhkan bukanlah air penyegar, melainkan cairan besi mendidih yang seketika menghanguskan wajah. Bahkan, siksaan paling ringan di neraka digambarkan berupa sepasang sandal api yang tingkat panasnya mampu membuat otak pemakainya mendidih seketika seperti air di dalam kuali.
Menolak Lupa Sejarah dan Hubungan Saudara Kandung Polisi dengan Satpam

Lebih jauh lagi, ajaran Islam menegaskan bahwa setiap harta haram akan dimintai pertanggungjawaban secara fisik di hari pembalasan. Berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim, pelaku korupsi atau ghulul akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan memikul sendiri harta curiannya di atas pundak sebelum akhirnya dicampakkan ke dalam api neraka. Anwar menekankan bahwa pengkhianatan terhadap amanah publik, sekecil apa pun itu鈥攂ahkan hanya seutas benang, jarum, atau sehelai kain鈥攁kan menjelma menjadi api yang membakar pelakunya tanpa ampun di akhirat kelak.
Melihat ancaman yang begitu mengerikan, MUI mendesak para koruptor, baik yang sudah mendekam di penjara maupun yang masih bebas berkeliaran, untuk segera menempuh jalan tobat nasuha. Satu-satunya cara untuk memutus rantai dosa ini adalah dengan memohon ampunan secara tulus kepada Sang Pencipta, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, dan yang paling krusial adalah mengembalikan seluruh harta hasil jarahan kepada negara atau pihak yang berhak. Anwar mengingatkan bahwa status kepemilikan atas harta haram secara otomatis gugur dalam hukum Islam, sehingga mengembalikannya adalah syarat mutlak diterimanya tobat.
Langkah Strategis Kemendagri dan KPK Perkuat Integritas Pemimpin Daerah

Pernyataan tegas mengenai korupsi ini bertepatan dengan momentum Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang diselenggarakan MUI di Jakarta selama beberapa hari ke depan. Meskipun Presiden RI Prabowo Subianto yang semula dijadwalkan membuka acara pada 24 Juli sore tidak dapat hadir di lokasi, kongres tetap berjalan dengan agenda-agenda krusial. Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Steering Committee KUII VIII, KH Marsudi Syuhud, menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar ajang kumpul-kumpul seremonial. Kongres ini dirancang sebagai wadah dialog strategis untuk merumuskan rekomendasi nyata bagi pemerintah, termasuk pembahasan mendalam mengenai sanksi bagi koruptor, pengelolaan sektor tambang, hingga respons terhadap fenomena LGBTQ.






