Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

MUI Ingatkan Siksa Neraka yang Mengerikan bagi para Koruptor

Marthen PalutunganDiterbitkan 26 Jul 2026 - 18.58 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
MUI Ingatkan Siksa Neraka yang Mengerikan bagi para Koruptor
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kemewahan hasil korupsi sering kali membutakan mata pelakunya di dunia, namun di balik itu semua ada pertanggungjawaban akhirat yang teramat ngeri. Menyoroti fenomena ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Ketua Umumnya, Anwar Abbas, melayangkan peringatan spiritual yang sangat keras bagi para koruptor. Menurutnya, tindakan mengambil hak rakyat secara batil tidak hanya merusak tatanan sosial bangsa, melainkan juga mengundang murka Allah SWT yang berujung pada siksaan dahsyat di alam baka.

Anwar Abbas menjabarkan secara rinci konsekuensi metafisis yang menanti para pelaku rasuah berdasarkan dalil-dalil agama. Merujuk pada Al-Qur'an Surah Al-Kahf ayat 29, ia mengingatkan bahwa neraka telah disiapkan dengan gejolak api yang mengepung orang-orang zalim. Saat mereka didera kehausan yang luar biasa, minuman yang disuguhkan bukanlah air penyegar, melainkan cairan besi mendidih yang seketika menghanguskan wajah. Bahkan, siksaan paling ringan di neraka digambarkan berupa sepasang sandal api yang tingkat panasnya mampu membuat otak pemakainya mendidih seketika seperti air di dalam kuali.

Baca Juga

KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang Digali

KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang Digali

Lebih jauh lagi, ajaran Islam menegaskan bahwa setiap harta haram akan dimintai pertanggungjawaban secara fisik di hari pembalasan. Berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim, pelaku korupsi atau ghulul akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan memikul sendiri harta curiannya di atas pundak sebelum akhirnya dicampakkan ke dalam api neraka. Anwar menekankan bahwa pengkhianatan terhadap amanah publik, sekecil apa pun itu鈥攂ahkan hanya seutas benang, jarum, atau sehelai kain鈥攁kan menjelma menjadi api yang membakar pelakunya tanpa ampun di akhirat kelak.

Melihat ancaman yang begitu mengerikan, MUI mendesak para koruptor, baik yang sudah mendekam di penjara maupun yang masih bebas berkeliaran, untuk segera menempuh jalan tobat nasuha. Satu-satunya cara untuk memutus rantai dosa ini adalah dengan memohon ampunan secara tulus kepada Sang Pencipta, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, dan yang paling krusial adalah mengembalikan seluruh harta hasil jarahan kepada negara atau pihak yang berhak. Anwar mengingatkan bahwa status kepemilikan atas harta haram secara otomatis gugur dalam hukum Islam, sehingga mengembalikannya adalah syarat mutlak diterimanya tobat.

Baca Juga

Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

Pernyataan tegas mengenai korupsi ini bertepatan dengan momentum Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang diselenggarakan MUI di Jakarta selama beberapa hari ke depan. Meskipun Presiden RI Prabowo Subianto yang semula dijadwalkan membuka acara pada 24 Juli sore tidak dapat hadir di lokasi, kongres tetap berjalan dengan agenda-agenda krusial. Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Steering Committee KUII VIII, KH Marsudi Syuhud, menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar ajang kumpul-kumpul seremonial. Kongres ini dirancang sebagai wadah dialog strategis untuk merumuskan rekomendasi nyata bagi pemerintah, termasuk pembahasan mendalam mengenai sanksi bagi koruptor, pengelolaan sektor tambang, hingga respons terhadap fenomena LGBTQ.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Korupsimuikongres umat islamSiksa NerakaAnwar Abbas

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini KendalanyaBerita Duka, Akademisi dan Penulis Airlangga Pribadi Kusman Meninggal DuniaSah! Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Jadi KE Pengawas Bursa Mineral OJKKPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang DigaliPenampakan Terkini Anak Krakatau dari KRI Lepu, Abu Vulkanik Membumbung 2,1 KmPria Ditemukan Meninggal di GBK, Sempat Kirim Sinyal SOS dan Unggah Pesan di MedsosBreaking! Rupiah Menguat 0,65%, Dolar AS Kini Turun ke Rp17.510Pemprov DKI Alokasikan Rp 250 Juta untuk Kajian Ikan Sapu-Sapu di Perubahan APBD 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap