Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Hukum

Oegroseno Jelaskan Proses Hibah dan Pengadaan Lahan Sepolwan ke Kortas Tipidkor Polri

Uria KilaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 19.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Oegroseno Jelaskan Proses Hibah dan Pengadaan Lahan Sepolwan ke Kortas Tipidkor Polri
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno secara resmi telah memenuhi undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Kehadiran Oegroseno tersebut berlangsung pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2026. Agenda utama dalam pertemuan klarifikasi ini difokuskan pada proses hibah dana serta langkah pengadaan lahan yang diperuntukkan bagi Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum Oegroseno, yakni Yasena, kliennya telah mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh pihak kepolisian. Yasena menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Oegroseno memakan waktu selama enam jam, yang dimulai tepat pada pukul 10.00 WIB dan baru berakhir pada pukul 16.00 WIB. Selama rentang waktu pemeriksaan tersebut, para penyidik dari Kortas Tipidkor Polri mengajukan sebanyak 17 pertanyaan utama. Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik tersebut diketahui memiliki sejumlah subpertanyaan tambahan guna mendalami rincian peristiwa yang kini tengah ditelusuri.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Dalam sesi klarifikasi tersebut, Oegroseno memberikan penjelasan terperinci mengenai tahapan proses hibah lahan Sepolwan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ia menyatakan secara tegas bahwa seluruh proses hibah lahan tersebut telah dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Oegroseno juga menerangkan bahwa prosedur administrasi pemerintahan memiliki batasan yang jelas, di mana praktik tukar guling atau yang sering disebut sebagai ruislag sama sekali tidak diperbolehkan untuk dilakukan di antara sesama instansi pemerintah.

Lebih lanjut, Oegroseno mengakui bahwa dirinya merupakan pihak yang menandatangani surat permohonan untuk mendapatkan hibah dana dari Pemprov DKI Jakarta. Penandatanganan tersebut dilakukannya pada saat ia masih secara resmi menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri. Terkait dengan besaran dana yang diajukan dalam surat permohonan tersebut, Oegroseno menyebutkan bahwa terdapat permintaan hibah dana dengan nominal sebesar Rp51 miliar atau Rp54 miliar. Anggaran bernilai puluhan miliar rupiah tersebut secara spesifik ditujukan untuk membiayai pembangunan berbagai sarana dan prasarana di lingkungan Sespimpol Polri yang berlokasi di daerah Lembang.

Baca Juga

Pemangkasan DBH Jakarta Capai Rp15 Triliun, HNW Sebut Pramono Anung Miliki Jalur Tol ke DPR

Pemangkasan DBH Jakarta Capai Rp15 Triliun, HNW Sebut Pramono Anung Miliki Jalur Tol ke DPR

Selain alokasi dana tersebut, terdapat pula penggunaan anggaran sekitar Rp44 miliar yang difokuskan untuk melakukan perbaikan terhadap berbagai sarana serta fasilitas pendidikan yang ada di Sepolwan dan Lemdiklat Polri. Di sisi lain, sebuah alokasi anggaran sebesar Rp25 miliar secara khusus disiapkan untuk keperluan pembelian lahan baru. Pembelian lahan ini bertujuan untuk memperluas cakupan aset tanah milik negara yang berada di bawah pengelolaan Sespim Polri. Oegroseno menjelaskan bahwa langkah pengadaan lahan tersebut pada awalnya merupakan usulan yang diajukan oleh Kepala Sespim (Kasespim) Polri yang menjabat pada masa itu, yaitu Surmana Yudi Yulistia.

Rencana awal dari usulan pengadaan tersebut adalah untuk memperluas aset tanah Sespim Polri dengan target seluas 5 hektare, menggunakan patokan anggaran sebesar Rp25 miliar. Akan tetapi, setelah melalui proses negosiasi secara langsung dengan pihak pemilik lahan, dicapailah sebuah kesepakatan baru yang memungkinkan perolehan luasan tanah hingga mencapai 6,3 hektare. Kesepakatan ini pada akhirnya menghasilkan sebuah kelebihan lahan seluas 1,3 hektare dari target awal yang hanya seluas 5 hektare.

Setelah seluruh rangkaian proses transaksi lahan tersebut dinyatakan selesai, pihak pemilik lahan sempat berusaha memberikan imbalan sebagai bentuk rasa terima kasih. Pemilik lahan tersebut menawarkan uang tunai senilai Rp1 miliar beserta sebidang tanah dengan luas 1.000 meter persegi kepada Oegroseno. Menanggapi tawaran tersebut, Oegroseno mengambil sikap untuk menolak sepenuhnya baik uang maupun tanah yang hendak diberikan. Pada akhirnya, sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi yang sempat ditolak oleh Oegroseno itu diserahkan secara langsung oleh pemilik lahan kepada institusi Polri.

Baca Juga

Prabowo Panggil Destry Damayanti, Purbaya, dan Danantara ke Istana Usai Perry Warjiyo Mundur

Prabowo Panggil Destry Damayanti, Purbaya, dan Danantara ke Istana Usai Perry Warjiyo Mundur

Terkait dengan rincian pembangunan fisik, anggaran pengadaan lahan tersebut juga mencakup rencana pembangunan sebuah jembatan. Pemilihan untuk membangun jembatan, dan bukan mendirikan bangunan berupa gedung permanen, didasarkan pada pertimbangan khusus mengenai kondisi geografis kawasan tersebut yang dinilai sangat rawan terhadap ancaman bencana gempa bumi.

Menutup penjelasannya, Oegroseno menyampaikan rasa sayangnya terhadap fakta bahwa seluruh rangkaian proses hibah yang telah berlangsung sejak sekitar 15 tahun lalu itu tidak pernah mendapatkan proses audit. Ia menyebutkan bahwa baik Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah melakukan audit terhadap proses tersebut. Terakhir, Oegroseno juga menekankan sebuah prinsip penting dalam penegakan hukum, di mana hukum pidana semestinya beroperasi dengan menganut asas ultimum remedium, yang bermakna bahwa pemidanaan harus selalu diposisikan sebagai upaya terakhir.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PolriOegrosenoKortas Tipidkor PolriSepolwanDana Hibah

Berita Terbaru Lainnya

Gubernur Sementara BI Tegaskan Dampak Era Suku Bunga Tinggi Global terhadap Ekonomi IndonesiaKlarifikasi Garuda Indonesia Terkait Rencana Konsolidasi dengan Pelita AirNilai Tukar Rupiah Menguat ke Rp18.055 per Dolar AS pada Jumat PagiHarga Emas Antam Naik ke Rp2,623 Juta per Gram pada Jumat (31/7)Harga Emas Antam Naik Lagi, Sentuh Rp 2.623.000 per GramPetani Pulau Meti Andalkan Pengolahan Kopra sebagai Penopang Utama Ekonomi KeluargaStrategi Bank Indonesia Jaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Era Suku Bunga Tinggi GlobalPemangkasan DBH Jakarta Capai Rp15 Triliun, HNW Sebut Pramono Anung Miliki Jalur Tol ke DPR

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap