Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno secara resmi telah memenuhi undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Kehadiran Oegroseno tersebut berlangsung pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2026. Agenda utama dalam pertemuan klarifikasi ini difokuskan pada proses hibah dana serta langkah pengadaan lahan yang diperuntukkan bagi Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum Oegroseno, yakni Yasena, kliennya telah mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh pihak kepolisian. Yasena menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Oegroseno memakan waktu selama enam jam, yang dimulai tepat pada pukul 10.00 WIB dan baru berakhir pada pukul 16.00 WIB. Selama rentang waktu pemeriksaan tersebut, para penyidik dari Kortas Tipidkor Polri mengajukan sebanyak 17 pertanyaan utama. Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik tersebut diketahui memiliki sejumlah subpertanyaan tambahan guna mendalami rincian peristiwa yang kini tengah ditelusuri.
Dalam sesi klarifikasi tersebut, Oegroseno memberikan penjelasan terperinci mengenai tahapan proses hibah lahan Sepolwan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ia menyatakan secara tegas bahwa seluruh proses hibah lahan tersebut telah dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Oegroseno juga menerangkan bahwa prosedur administrasi pemerintahan memiliki batasan yang jelas, di mana praktik tukar guling atau yang sering disebut sebagai ruislag sama sekali tidak diperbolehkan untuk dilakukan di antara sesama instansi pemerintah.
Lebih lanjut, Oegroseno mengakui bahwa dirinya merupakan pihak yang menandatangani surat permohonan untuk mendapatkan hibah dana dari Pemprov DKI Jakarta. Penandatanganan tersebut dilakukannya pada saat ia masih secara resmi menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri. Terkait dengan besaran dana yang diajukan dalam surat permohonan tersebut, Oegroseno menyebutkan bahwa terdapat permintaan hibah dana dengan nominal sebesar Rp51 miliar atau Rp54 miliar. Anggaran bernilai puluhan miliar rupiah tersebut secara spesifik ditujukan untuk membiayai pembangunan berbagai sarana dan prasarana di lingkungan Sespimpol Polri yang berlokasi di daerah Lembang.
Golkar dan PKS Bertemu Bahas Revisi UU Pemilu

Selain alokasi dana tersebut, terdapat pula penggunaan anggaran sekitar Rp44 miliar yang difokuskan untuk melakukan perbaikan terhadap berbagai sarana serta fasilitas pendidikan yang ada di Sepolwan dan Lemdiklat Polri. Di sisi lain, sebuah alokasi anggaran sebesar Rp25 miliar secara khusus disiapkan untuk keperluan pembelian lahan baru. Pembelian lahan ini bertujuan untuk memperluas cakupan aset tanah milik negara yang berada di bawah pengelolaan Sespim Polri. Oegroseno menjelaskan bahwa langkah pengadaan lahan tersebut pada awalnya merupakan usulan yang diajukan oleh Kepala Sespim (Kasespim) Polri yang menjabat pada masa itu, yaitu Surmana Yudi Yulistia.
Rencana awal dari usulan pengadaan tersebut adalah untuk memperluas aset tanah Sespim Polri dengan target seluas 5 hektare, menggunakan patokan anggaran sebesar Rp25 miliar. Akan tetapi, setelah melalui proses negosiasi secara langsung dengan pihak pemilik lahan, dicapailah sebuah kesepakatan baru yang memungkinkan perolehan luasan tanah hingga mencapai 6,3 hektare. Kesepakatan ini pada akhirnya menghasilkan sebuah kelebihan lahan seluas 1,3 hektare dari target awal yang hanya seluas 5 hektare.
Setelah seluruh rangkaian proses transaksi lahan tersebut dinyatakan selesai, pihak pemilik lahan sempat berusaha memberikan imbalan sebagai bentuk rasa terima kasih. Pemilik lahan tersebut menawarkan uang tunai senilai Rp1 miliar beserta sebidang tanah dengan luas 1.000 meter persegi kepada Oegroseno. Menanggapi tawaran tersebut, Oegroseno mengambil sikap untuk menolak sepenuhnya baik uang maupun tanah yang hendak diberikan. Pada akhirnya, sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi yang sempat ditolak oleh Oegroseno itu diserahkan secara langsung oleh pemilik lahan kepada institusi Polri.
Fahd dan Fadia A Rafiq, Kakak Beradik yang Tersandung Kasus di KPK

Terkait dengan rincian pembangunan fisik, anggaran pengadaan lahan tersebut juga mencakup rencana pembangunan sebuah jembatan. Pemilihan untuk membangun jembatan, dan bukan mendirikan bangunan berupa gedung permanen, didasarkan pada pertimbangan khusus mengenai kondisi geografis kawasan tersebut yang dinilai sangat rawan terhadap ancaman bencana gempa bumi.
Menutup penjelasannya, Oegroseno menyampaikan rasa sayangnya terhadap fakta bahwa seluruh rangkaian proses hibah yang telah berlangsung sejak sekitar 15 tahun lalu itu tidak pernah mendapatkan proses audit. Ia menyebutkan bahwa baik Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah melakukan audit terhadap proses tersebut. Terakhir, Oegroseno juga menekankan sebuah prinsip penting dalam penegakan hukum, di mana hukum pidana semestinya beroperasi dengan menganut asas ultimum remedium, yang bermakna bahwa pemidanaan harus selalu diposisikan sebagai upaya terakhir.






