Kementerian Komunikasi dan Digital akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait polemik penggunaan istilah 'Londo Ireng' oleh Presiden Prabowo Subianto. Melalui siaran pers pada Senin, 27 Juli, pemerintah meminta masyarakat luas untuk mencermati pernyataan kepala negara secara menyeluruh. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menekankan bahwa publik sebaiknya tidak terjebak dalam perdebatan istilah semata. Menurutnya, perdebatan semacam itu berpotensi mengalihkan perhatian masyarakat dari substansi persoalan yang sedang dihadapi bangsa. Langkah klarifikasi ini diambil setelah munculnya gelombang protes dari lembaga swadaya masyarakat dan jurnalis yang merasa tersudutkan.
Dalam penjelasannya, Fifi yang juga merupakan mantan jurnalis televisi menggarisbawahi bahwa ucapan Presiden Prabowo murni merupakan sebuah kiasan politik. Istilah tersebut sama sekali tidak ditujukan untuk menyudutkan profesi tertentu, media massa, maupun kelompok masyarakat mana pun. Ia menerangkan bahwa pesan utama dari kepala negara adalah ajakan agar bangsa Indonesia selalu waspada terhadap pihak-pihak yang sengaja menyusun narasi pesimisme. Pemerintah menilai ada upaya sistematis untuk merangkai cerita seolah-olah Indonesia tidak memiliki harapan dan tidak mengalami kemajuan. Oleh karena itu, Fifi membedakan secara tegas antara kritik yang memang diperlukan dengan upaya membangun pesimisme secara terstruktur.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam menghormati kebebasan pers, kritik masyarakat, dan peran seluruh elemen bangsa dalam sistem demokrasi. Fifi menyatakan bahwa Presiden justru memandang kritik sebagai masukan penting untuk diungkap. Ia mencontohkan pemberitaan mengenai sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan sebagai temuan lapangan yang berharga, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui langkah-langkah perbaikan nyata. Meskipun ruang demokrasi dipastikan tetap terbuka, pemerintah mengajak seluruh pihak untuk menjaga ruang publik agar tidak didominasi oleh narasi yang mengabaikan upaya penyelesaian masalah. Fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan persoalan satu per satu, mempercepat perbaikan, dan memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat.
3 Sekuriti Jadi Saksi Dugaan Pengeroyokan oleh Anggota DPRD Bekasi

Polemik ini bermula dari pidato Presiden Prabowo Subianto dalam acara peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta Convention Center pada Kamis, 23 Juli. Dalam kesempatan itu, Prabowo menyebutkan bahwa sosok 'Londo Ireng' masih eksis hingga saat ini dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa asing. Pidato tersebut juga menyinggung wartawan, pengamat, serta lembaga swadaya masyarakat yang dianggap terus menyebarkan narasi negatif mengenai kondisi Indonesia. Pernyataan inilah yang memicu kritik tajam di media sosial sebelum berujung pada aksi protes di lapangan.
Menanggapi pidato tersebut, enam kelompok jurnalis mengeluarkan pernyataan sikap bersama pada 25 Juli 2026. Konsorsium ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara, Koalisi Media Alternatif, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara. Mereka secara tegas mengecam penggunaan istilah tersebut. Koalisi ini menilai bahwa pelabelan itu sangat merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi kerja jurnalistik. Mereka mengingatkan bahwa dalam konteks sejarah, sebutan itu adalah kata peyoratif bagi orang Indonesia yang berpihak pada pemerintah kolonial Belanda atau mengkhianati bangsanya sendiri.
Gibran Tinjau Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng di Palangka Raya dan Serahkan Bantuan Medis

Puncak dari rentetan penolakan tersebut terjadi pada Senin, 27 Juli, bertepatan dengan keluarnya klarifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Aliansi jurnalis di sejumlah kota di Indonesia secara serentak menggelar aksi turun ke jalan. Demonstrasi ini merupakan bentuk protes langsung terhadap pernyataan kepala negara yang memantik kontroversi tersebut. Aksi di berbagai daerah ini mempertegas sikap para pekerja media yang menuntut iklim kebebasan berekspresi tanpa adanya pelabelan negatif terhadap pihak-pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial.






