Kementerian Komunikasi dan Digital akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait polemik penggunaan istilah 'Londo Ireng' oleh Presiden Prabowo Subianto. Melalui siaran pers pada Senin, 27 Juli, pemerintah meminta masyarakat luas untuk mencermati pernyataan kepala negara secara menyeluruh. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menekankan bahwa publik sebaiknya tidak terjebak dalam perdebatan istilah semata. Menurutnya, perdebatan semacam itu berpotensi mengalihkan perhatian masyarakat dari substansi persoalan yang sedang dihadapi bangsa. Langkah klarifikasi ini diambil setelah munculnya gelombang protes dari lembaga swadaya masyarakat dan jurnalis yang merasa tersudutkan.








