Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait kewajiban perpajakan yang secara khusus menyasar para pelaku usaha di sektor perdagangan daring. Kebijakan pemungutan pajak penghasilan ini diberlakukan bagi para pedagang yang selama ini menjalankan kegiatan operasional jual beli melalui platform marketplace. Berdasarkan ketentuan yang telah diputuskan, pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan bagi para pedagang marketplace tersebut akan mulai berlaku secara efektif pada bulan Agustus 2026. Pemberlakuan aturan ini menjadi tahapan penting dalam penyesuaian regulasi terkait aktivitas perdagangan yang dilakukan secara elektronik melalui marketplace.
Dalam penerapan kebijakan pemungutan pajak penghasilan ini, pemerintah juga menetapkan kriteria yang jelas mengenai siapa saja yang akan dikenakan kewajiban tersebut. Terdapat ketentuan khusus berupa pengecualian atau pembebasan pajak yang didasarkan pada jumlah pendapatan atau omzet pedagang. Aturan ini menegaskan bahwa para pedagang online yang mencatatkan omzet di bawah Rp500 juta dipastikan bebas dari pungutan pajak penghasilan. Keputusan terkait batas omzet ini menjadi acuan utama dalam menentukan pedagang mana di dalam ekosistem marketplace yang memenuhi syarat untuk dikenakan pajak.








