Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Ekonomi

Pemerintah Mulai Pungut Pajak Penghasilan Pedagang Marketplace pada Agustus 2026, Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 31 Jul 2026 - 01.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Penghasilan Pedagang Marketplace pada Agustus 2026, Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait kewajiban perpajakan yang secara khusus menyasar para pelaku usaha di sektor perdagangan daring. Kebijakan pemungutan pajak penghasilan ini diberlakukan bagi para pedagang yang selama ini menjalankan kegiatan operasional jual beli melalui platform marketplace. Berdasarkan ketentuan yang telah diputuskan, pelaksanaan pemungutan pajak penghasilan bagi para pedagang marketplace tersebut akan mulai berlaku secara efektif pada bulan Agustus 2026. Pemberlakuan aturan ini menjadi tahapan penting dalam penyesuaian regulasi terkait aktivitas perdagangan yang dilakukan secara elektronik melalui marketplace.

Dalam penerapan kebijakan pemungutan pajak penghasilan ini, pemerintah juga menetapkan kriteria yang jelas mengenai siapa saja yang akan dikenakan kewajiban tersebut. Terdapat ketentuan khusus berupa pengecualian atau pembebasan pajak yang didasarkan pada jumlah pendapatan atau omzet pedagang. Aturan ini menegaskan bahwa para pedagang online yang mencatatkan omzet di bawah Rp500 juta dipastikan bebas dari pungutan pajak penghasilan. Keputusan terkait batas omzet ini menjadi acuan utama dalam menentukan pedagang mana di dalam ekosistem marketplace yang memenuhi syarat untuk dikenakan pajak.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Pemberlakuan pemungutan pajak penghasilan bagi pedagang marketplace yang dijadwalkan pada bulan Agustus 2026 ini ditetapkan setelah sebelumnya mengalami perubahan jadwal. Pelaksanaan kebijakan perpajakan untuk para pedagang daring tersebut diketahui sempat tertunda pada bulan Juli ini. Adanya penundaan pada bulan Juli tersebut pada akhirnya menggeser waktu pemberlakuan resmi pemungutan pajak penghasilan menjadi bulan Agustus 2026. Dengan adanya kepastian jadwal yang baru, pemungutan pajak bagi pedagang yang berjualan lewat marketplace dipastikan tidak berlaku pada bulan Juli ini.

Baca Juga

Diskusi Penthalix Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Percepat Energi Terbarukan dan Ekonomi Hijau

Diskusi Penthalix Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Percepat Energi Terbarukan dan Ekonomi Hijau

Adanya pembebasan pajak bagi pedagang online dengan omzet di bawah Rp500 juta memberikan garis batas yang tegas mengenai target pemungutan pajak penghasilan. Hal ini berarti bahwa pedagang di marketplace yang pendapatannya belum menyentuh angka omzet Rp500 juta masih dapat melanjutkan kegiatan berjualan tanpa dikenakan pungutan pajak tersebut. Sebaliknya, bagi para pedagang yang telah mencatatkan omzet melampaui batas Rp500 juta, mereka akan masuk ke dalam kategori yang dikenakan pemungutan pajak penghasilan sesuai dengan jadwal yang resmi berlaku mulai Agustus 2026.

Aturan mengenai pemungutan pajak penghasilan yang berfokus pada pedagang marketplace ini menjadi salah satu regulasi yang pelaksanaannya berjalan setelah sempat tertunda Juli ini. Ketentuan yang membebaskan pajak bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta memastikan bahwa penerapan pajak pada bulan Agustus 2026 memiliki sasaran yang spesifik. Para pedagang online yang selama ini berjualan lewat marketplace kini memiliki kepastian yang jelas mengenai kapan aturan pemungutan tersebut mulai mengikat serta kriteria omzet yang membebaskan mereka dari kewajiban pajak penghasilan.

Baca Juga

Pertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026 Lewat Inovasi Bioenergy Lestari

Pertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026 Lewat Inovasi Bioenergy Lestari

Secara garis besar, pemberlakuan pemungutan pajak penghasilan bagi pedagang yang berjualan lewat marketplace yang dimulai pada Agustus 2026 merupakan langkah resmi pemerintah setelah sempat tertunda pada Juli ini. Fakta bahwa pedagang online dengan omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan pajak menjadi elemen sentral dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan ini. Para pedagang di berbagai platform marketplace kini menjadikan bulan Agustus 2026 sebagai titik awal dimulainya pemungutan pajak penghasilan, khususnya bagi mereka yang omzet penjualannya telah berada di atas angka Rp500 juta.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

marketplacePajak PenghasilanPedagang OnlineOmzet

Berita Terbaru Lainnya

KPK Cari Celah Hukum dalam Ketentuan UU P2SK Terkait Perlindungan ObligasiPBNU Gelar Halaqah Kesehatan Reproduksi di Pasuruan untuk Cegah Kekerasan Seksual di PesantrenKPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Perkapalan Pelni dan JasindoPenyebab Keuangan Ratusan Pemda Tersendat dan Nasib Gaji PPPKDiskusi Penthalix Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Percepat Energi Terbarukan dan Ekonomi HijauPertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026 Lewat Inovasi Bioenergy LestariIstana Tanggapi Penurunan Kepuasan Publik, Kami Kerja Bukan untuk SurveiAntisipasi Puncak Kemarau dan Karhutla, Polri Siagakan Puluhan Ribu Personel

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap