Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Ekonomi

Pemerintah Pastikan TNI dan Polri Tidak Memiliki Wewenang Menagih Pajak

Uria KilaDiterbitkan 26 Jul 2026 - 15.04 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Pastikan TNI dan Polri Tidak Memiliki Wewenang Menagih Pajak
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Rumor dan kekhawatiran masyarakat mengenai kehadiran aparat keamanan dalam urusan perpajakan akhirnya mendapat titik terang. Belakangan ini, isu mengenai keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI AD dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri dalam memantau wajib pajak sempat memicu perbincangan hangat di ruang publik. Banyak warga yang merasa cemas jika aparat berseragam akan mendatangi kediaman atau tempat usaha mereka untuk melakukan penagihan secara langsung. Namun, pemerintah segera meluruskan kabar tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut di tengah masyarakat yang sedang berupaya patuh pajak.

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menegaskan bahwa aparat kewilayahan tersebut sama sekali tidak dibekali kewenangan di bidang perpajakan. Baik Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki hak untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, apalagi penegakan hukum terhadap para wajib pajak. Seluruh mandat dan otoritas tersebut sepenuhnya tetap berada di tangan para petugas resmi DJP yang bekerja berdasarkan koridor undang-undang yang berlaku. Pemerintah menjamin tidak akan ada tumpang tindih kewenangan yang mencederai prosedur administrasi negara.

Baca Juga

Sampah Kini 'Disulap' Jadi Bensin dan Solar, Uji Kualitas dan Skema B2B Dimatangkan

Sampah Kini 'Disulap' Jadi Bensin dan Solar, Uji Kualitas dan Skema B2B Dimatangkan

Lalu, apa sebenarnya peran kedua institusi keamanan ini dalam ekosistem perpajakan? Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis melalui akun Instagram resmi Bakom pada Jumat, 24 Juli 2026, kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas murni untuk mendukung kelancaran tugas di lapangan melalui koordinasi kewilayahan. Mereka berfungsi sebagai bagian dari jejaring informasi di tingkat lokal yang membantu memetakan wilayah. Jika dalam situasi tertentu petugas pajak membutuhkan bantuan pengamanan atau pendampingan saat menjalankan tugas di lapangan yang berisiko, barulah aparat keamanan ini dilibatkan demi menjaga kondusivitas situasi.

Pemerintah juga merinci batasan-batasan tegas yang tidak boleh dilanggar oleh aparat TNI dan Polri ini dalam konteks perpajakan. Babinsa dan Bhabinkamtibmas dipastikan tidak akan melakukan penilaian terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Mereka juga dilarang keras meminta uang pembayaran pajak, melakukan audit keuangan, atau mengambil tindakan hukum apa pun terhadap masyarakat terkait kewajiban perpajakan mereka. Dengan demikian, kekhawatiran akan adanya tindakan represif atau penagihan paksa oleh aparat berseragam di lapangan dipastikan tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga

513,9 Km Listrik Aliran Atas KRL Jabodetabek Dirawat, Ini Prosesnya

513,9 Km Listrik Aliran Atas KRL Jabodetabek Dirawat, Ini Prosesnya

Langkah koordinasi ini sebenarnya bukan merupakan kebijakan baru yang mendadak muncul dan patut dicurigai. Kerja sama antara otoritas pajak dan aparat kewilayahan ini telah diatur dalam pedoman internal DJP sejak tahun 2020 silam. Penerbitan Surat Edaran pada tahun 2026 ini hanyalah bentuk penyempurnaan dari aturan yang sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir, demi memperjelas batas-batas operasional agar tidak membingungkan petugas maupun masyarakat. Melalui penegasan ini, DJP berkomitmen untuk tetap menjaga profesionalisme dan akuntabilitas serta menghormati hak-hak yang dimiliki oleh setiap wajib pajak di Indonesia tanpa mengabaikan rasa aman mereka.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganpajakBhabinkamtibmasDJPBabinsa

Berita Terbaru Lainnya

WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg EmasDetik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga BerhamburanModus Live Streaming Pornografi di TikTok Terbongkar, Penonton Diarahkan ke TeviDireksi PT CNI Diperiksa dalam Kasus Korupsi NikelPolisi Sisir 3 Perairan Cari Jurnalis Hilang Kontak di Selat SundaKebakaran TPA Galuga Bogor, KLH Pasang Sistem Monitoring Kualitas UdaraAnak Krakatau Erupsi Lagi, Ini Sebab Letusan Tak TerlihatKPK Geledah Rumah Direktur PT CMC Terkait Kasus Rejang Lebong

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap