Rumor dan kekhawatiran masyarakat mengenai kehadiran aparat keamanan dalam urusan perpajakan akhirnya mendapat titik terang. Belakangan ini, isu mengenai keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI AD dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri dalam memantau wajib pajak sempat memicu perbincangan hangat di ruang publik. Banyak warga yang merasa cemas jika aparat berseragam akan mendatangi kediaman atau tempat usaha mereka untuk melakukan penagihan secara langsung. Namun, pemerintah segera meluruskan kabar tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut di tengah masyarakat yang sedang berupaya patuh pajak.
Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menegaskan bahwa aparat kewilayahan tersebut sama sekali tidak dibekali kewenangan di bidang perpajakan. Baik Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki hak untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, apalagi penegakan hukum terhadap para wajib pajak. Seluruh mandat dan otoritas tersebut sepenuhnya tetap berada di tangan para petugas resmi DJP yang bekerja berdasarkan koridor undang-undang yang berlaku. Pemerintah menjamin tidak akan ada tumpang tindih kewenangan yang mencederai prosedur administrasi negara.
Investor Domestik Topang IHSG di Tengah Aksi Jual Asing

Lalu, apa sebenarnya peran kedua institusi keamanan ini dalam ekosistem perpajakan? Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis melalui akun Instagram resmi Bakom pada Jumat, 24 Juli 2026, kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas murni untuk mendukung kelancaran tugas di lapangan melalui koordinasi kewilayahan. Mereka berfungsi sebagai bagian dari jejaring informasi di tingkat lokal yang membantu memetakan wilayah. Jika dalam situasi tertentu petugas pajak membutuhkan bantuan pengamanan atau pendampingan saat menjalankan tugas di lapangan yang berisiko, barulah aparat keamanan ini dilibatkan demi menjaga kondusivitas situasi.
Pemerintah juga merinci batasan-batasan tegas yang tidak boleh dilanggar oleh aparat TNI dan Polri ini dalam konteks perpajakan. Babinsa dan Bhabinkamtibmas dipastikan tidak akan melakukan penilaian terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Mereka juga dilarang keras meminta uang pembayaran pajak, melakukan audit keuangan, atau mengambil tindakan hukum apa pun terhadap masyarakat terkait kewajiban perpajakan mereka. Dengan demikian, kekhawatiran akan adanya tindakan represif atau penagihan paksa oleh aparat berseragam di lapangan dipastikan tidak memiliki dasar hukum.
Prabowo Minta Purbaya Hitung Ulang Kekuatan APBN Hadapi Lonjakan Harga Minyak Dunia

Langkah koordinasi ini sebenarnya bukan merupakan kebijakan baru yang mendadak muncul dan patut dicurigai. Kerja sama antara otoritas pajak dan aparat kewilayahan ini telah diatur dalam pedoman internal DJP sejak tahun 2020 silam. Penerbitan Surat Edaran pada tahun 2026 ini hanyalah bentuk penyempurnaan dari aturan yang sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir, demi memperjelas batas-batas operasional agar tidak membingungkan petugas maupun masyarakat. Melalui penegasan ini, DJP berkomitmen untuk tetap menjaga profesionalisme dan akuntabilitas serta menghormati hak-hak yang dimiliki oleh setiap wajib pajak di Indonesia tanpa mengabaikan rasa aman mereka.






