Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Pengamen di Jonggol Dipukuli Sekelompok Pemuda Setelah Mengacungkan Jari Tengah

Marthen PalutunganDiterbitkan 26 Jul 2026 - 20.52 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pengamen di Jonggol Dipukuli Sekelompok Pemuda Setelah Mengacungkan Jari Tengah
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Di jalanan malam yang dingin, gesekan emosi kerap kali tersulut hanya karena persoalan sepele. Di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor, sebuah isyarat jari tengah yang provokatif menjadi pemantik terjadinya aksi pengeroyokan di ruang publik. Kejadian ini menimpa seorang pria berinisial A, yang sehari-hari mengais rezeki sebagai pengamen jalanan. Pemuda berusia 25 tahun tersebut harus merasakan bogem mentah dari sekelompok pemuda setelah diduga melakukan tindakan yang menyinggung harga diri kelompok tersebut saat berada di bawah pengaruh alkohol.

Peristiwa menegangkan ini berlangsung pada Kamis malam, 23 Juli 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian, insiden bermula ketika A sedang melintas di sekitar pertigaan Alun-Alun Jonggol. Pada saat yang sama, sekelompok pemuda lokal sedang berkumpul menghabiskan malam di sana. A, yang diduga kuat sedang dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras, berpapasan dengan kerumunan tersebut. Alih-alih melintas dengan tenang, situasi mendadak memanas ketika terjadi salah paham yang berujung pada aksi pengacungan jari tengah oleh sang pengamen ke arah para pemuda yang sedang nongkrong.

Baca Juga

Kebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini Kendalanya

Kebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini Kendalanya

Isyarat tangan yang dianggap sebagai simbol penghinaan tersebut langsung membakar amarah para pemuda di lokasi. Tanpa berpikir panjang, mereka langsung menyerang dan memukuli A di Jalan Raya Pasar Lama. Kegaduhan di tengah malam itu sontak memancing perhatian warga sekitar yang berada di dekat tempat kejadian perkara. Beruntung, warga segera bertindak cepat untuk melerai keributan tersebut sebelum dampak yang lebih fatal terjadi pada sang pengamen. Setelah situasi mereda, korban akhirnya dipulangkan oleh saudaranya yang kebetulan juga sedang mengamen di area Alun-Alun Jonggol.

Aparat kepolisian dari Polsek Jonggol segera bergerak setelah menerima laporan mengenai adanya perkelahian massal tersebut. Dipimpin oleh Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono, petugas piket langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan situasi. Namun, setibanya di tempat kejadian perkara, polisi mendapati keadaan sudah sepi karena baik korban maupun para pelaku pemukulan telah membubarkan diri. Polisi kemudian memfokuskan tindakan pada pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi mata yang melihat langsung jalannya pengeroyokan tersebut demi mengungkap kronologi yang sebenarnya.

Baca Juga

Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Meski korban telah pulang dan situasi di lapangan telah kembali kondusif, aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan. Kompol Hida Tjahjono menyatakan bahwa jajarannya melalui Unit Reskrim Polsek Jonggol tengah melakukan penyelidikan mendalam guna mengidentifikasi para pelaku kekerasan tersebut. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan main hakim sendiri di wilayah hukum mereka. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bagaimana kombinasi miras dan hilangnya kontrol emosi di jalanan dapat dengan cepat berujung pada tindakan kriminal.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

penganiayaanpengeroyokanBogorjonggolpengamen

Berita Terbaru Lainnya

Mendag Wanti-Wanti UMKM Lokal, RI Diserbu Produk Asing Bermodal BesarDua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati AnomPesan Prabowo ke Kontingen Asian Games 2026, Jaga Semangat Pantang Menyerah demi BangsaSopir Alphard di Surabaya Tabrak Gerobak Bakso dan 10 Kendaraan, Ditangkap WargaKPK Buru Keterangan Stafsus Menhut soal Pengembalian Amplop Bupati KuansingKortas Tipidkor Ungkap Hasil Monitoring Program Kopdes Merah PutihHarga Minyak Dunia Meledak Jebol Level US$100, Tertinggi Sejak JuliApi Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha Terbakar

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap