Aparat Kepolisian Sektor Jenu menangkap seorang koki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial Albert Yongky Lomboan (54) atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang wanita berinisial AR (39) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kapolsek Jenu AKP Darwanto mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari hubungan asmara terlarang antara pelaku dan korban yang terjalin saat keduanya sama-sama bekerja di SPPG Jenu. Dalam hubungan tersebut, keduanya sempat melakukan hubungan intim di sejumlah lokasi, termasuk sebuah hotel. Pelaku diam-diam merekam aktivitas tersebut menggunakan telepon selulernya.
Perselisihan terjadi setelah hubungan asmara keduanya kandas. Pelaku yang diduga tidak terima diputuskan kemudian mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan tersebut jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang. Merasa takut dan tertekan, AR mulanya menuruti permintaan tersebut dan menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.
Anak Krakatau Masih Erupsi, BMKG Sebut Abu Tak Mengarah ke Jakarta

Namun, pelaku terus mengulangi aksi pemerasannya. Ketika korban menolak memberikan uang tambahan karena sudah kehabisan dana, korban akhirnya memilih berterus terang dan menceritakan pemerasan tersebut kepada suaminya.
Dalam pertemuan yang digelar bersama suami korban untuk menyelesaikan masalah, sang suami meminta agar rekaman pribadi itu segera dihapus. Alih-alih menghapusnya, pelaku justru meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta sebagai syarat penghapusan rekaman video tersebut. Korban bersama suaminya kemudian langsung melaporkan tindakan pemerasan itu ke Mapolsek Jenu.
Menko AHY, 341 Ribu Penumpang Terdampak Penutupan Bandara, Tiket Wajib Refund 100 Persen

Menindaklanjuti laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku saat berada di sebuah gazebo di kawasan Pantai Cemara, Tuban, pada Rabu, 26 Agustus 2026.






