Konflik internal terkait pewarisan takhta di Keraton Surakarta, Kota Solo, Jawa Tengah, kembali mencuat ke permukaan dan berimbas pada penyelenggaraan tradisi tahunan masyarakat. Tahun 2026 ini, agenda perayaan Sekaten terpecah menjadi dua lokasi yang dikelola oleh kubu yang saling berseberangan. Kubu Pakubuwono (PB) XIV Purbaya memutuskan untuk menggelar keramaian di kawasan Alun-alun Selatan. Sementara itu, pihak Pakubuwono (PB) XIV Mangkubumi yang menggandeng Lembaga Dewan Adat (LDA) memilih area Alun-alun Utara sebagai pusat kegiatan mereka. Perpecahan lokasi ini secara langsung memperlihatkan persaingan dua kubu kerabat keraton yang sama-sama mengklaim hak atas takhta peninggalan leluhur mereka.
Menghadapi fenomena adanya dua panggung hiburan rakyat yang berjalan secara bersamaan, Pemerintah Kota Solo memilih untuk tidak memihak dalam urusan internal keraton. Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mempermasalahkan keberadaan dua titik keramaian tersebut. Menurut Respati, pemerintah daerah pada prinsipnya akan selalu memberikan dukungan terhadap segala bentuk kegiatan yang mampu membawa manfaat dan dampak positif bagi masyarakat luas. Meskipun memberikan lampu hijau, ia memberikan penekanan yang sangat kuat mengenai kewajiban pemenuhan tertib administrasi. Respati meminta dengan tegas agar seluruh penyelenggara dari kedua belah pihak segera melengkapi dokumen perizinan resmi agar seluruh rangkaian acara dapat berjalan tanpa hambatan hukum maupun teknis.
Di tengah persiapan acara, muncul temuan mengenai pencantuman logo resmi Pemerintah Kota Solo pada sejumlah baliho promosi serta tulisan yang terpasang di area Alun-alun Utara. Terkait temuan ini, Respati Ardi memberikan tanggapan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti bagaimana legalitas penggunaan lambang daerah tersebut oleh pihak penyelenggara. Ia enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai klaim sepihak itu dan menyatakan ingin berfokus terlebih dahulu pada urusan pekerjaannya di pemerintahan.
3 Sekuriti Jadi Saksi Dugaan Pengeroyokan oleh Anggota DPRD Bekasi

Dari kubu Alun-alun Selatan, Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, memaparkan bahwa rangkaian acara Sekaten di wilayahnya telah resmi dimulai sejak tanggal 25 Juli 2026. Perayaan ini direncanakan akan terus berlangsung hingga awal bulan September, berkisar antara tanggal 5 atau 8 September. Rumbay turut menceritakan latar belakang pemilihan lokasi tunggal ini yang berakar dari kejadian pada tahun 2025 lalu. Pada saat itu, Pakubuwono XIII sebenarnya telah memberikan izin kepada pihak penyelenggara bernama Diana Ria untuk menggunakan kedua alun-alun. Namun, rencana tersebut digagalkan oleh penolakan dari tokoh LDA, yakni Kanjeng Wira dan Gusti Moeng, yang berdalih bahwa Alun-alun Utara berstatus sebagai jalur atau ruang terbuka hijau sehingga tidak boleh digunakan.
Penolakan pada tahun sebelumnya itulah yang kini memicu protes keras dari pihak PB XIV Purbaya. Mereka mempertanyakan secara tajam perubahan sikap Lembaga Dewan Adat yang dahulu melarang keras pemanfaatan Alun-alun Utara, namun pada tahun ini justru menggunakan lahan yang sama untuk menggelar acara Sekaten mereka sendiri. Merasa ada ketidakkonsistenan, kubu Purbaya melontarkan ultimatum tegas. Mereka menuntut agar seluruh wahana di Alun-alun Utara segera dibongkar, atau pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Gibran Tinjau Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng di Palangka Raya dan Serahkan Bantuan Medis

Menanggapi ancaman jalur hukum dan tuntutan pembongkaran tersebut, Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, memberikan respons yang sangat santai. Mewakili kubu PB XIV Mangkubumi, Eddy mempersilakan jika pihak lawan benar-benar ingin menempuh langkah hukum, dan menilai bahwa penyelesaian melalui jalur tersebut justru akan lebih baik. Ia menegaskan bahwa pihaknya memilih untuk menghadapi segala bentuk protes dengan senyuman demi menciptakan suasana yang baik. Saat ini, kegiatan di Alun-alun Utara masih dalam tahap pemasangan berbagai wahana hiburan, di mana proses uji coba peralatan rutin dilakukan pada malam hari.
Lebih lanjut, Eddy Wirabhumi menjelaskan bahwa operasional Sekaten di Alun-alun Utara dijadwalkan akan dibuka secara resmi pada tanggal 2 Agustus dan berakhir pada 30 Agustus 2026. Pemilihan lokasi ini didasari oleh pertimbangan tata ruang, di mana area utara terhubung langsung dengan Masjid Agung Solo, kompleks Pagelaran, serta panggung kesenian di Sitihinggil. Mengenai legalitas yang dipersoalkan, Eddy mengklaim bahwa acara mereka telah mengantongi izin tersendiri dari raja yang mereka akui, sehingga protes dari kubu lawan dirasa tidak perlu ditanggapi. Ia juga memastikan bahwa penyelenggaraan ini telah mendapat dukungan dari berbagai elemen pemerintah daerah, yang dibuktikan dengan kehadiran aparat keamanan serta perwakilan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perdagangan (Disdag), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo.






