Bagaimana sebuah lokasi pembuangan sampah ilegal bisa berubah menjadi ancaman keselamatan yang fatal bagi petugas penyelamat?
Tragedi kebakaran di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, menjadi jawaban pahit sekaligus alarm keras bagi karut-marutnya penanganan sampah di Ibu Kota. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, ini tidak hanya menghanguskan tumpukan limbah, tetapi juga merenggut nyawa seorang petugas pemadam kebakaran yang tengah berjuang di lapangan untuk menjinakkan si jago merah.
Petugas yang gugur dalam tugas tersebut adalah Andriyono, yang menjabat sebagai Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung. Menurut keterangan dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta yang dipimpin oleh Bayu Meghantara, laporan mengenai kebakaran tersebut pertama kali diterima oleh petugas pada pukul 07.00 WIB. Guna memadamkan kobaran api di lokasi TPS liar itu, pihak Gulkarmat segera mengerahkan kekuatan sebanyak 10 unit mobil pemadam kebakaran beserta 50 personel ke tempat kejadian perkara.








